Menjaga Keberlangsungan Anak YatimTerdampak Covid-19
Sumber Gambar :Pandemi Covid-19 menimbulkan banyak korban meninggal dunia sehingga banyak anak yang kehilangan orang tuanya.
Dilansir Antara (2/9/2021),
di Kabupaten Lebak, berdasarkan data Dinas Sosial akhir Agustus 2021, jumlah
anak yang kehilangan seorang tuanya
karena meninggal dunia akibat Covid-19 mencapai 114 anak.
Pihak Dinsos Lebak masih
melakukan pendataan anak yatim piatu tersebut untuk menindaklanjuti surat dari
Kemensos karena mereka akan diberikan bantuan sosial.
Pemberian bantuan itu bagi
anak yang masih sekolah mendapatkan dana Rp300 ribu dan anak yang belum sekolah
Rp200 ribu per bulan.
Bantuan dana tersebut agar
mereka bisa melanjutkan pendidikan. Namun, Dinsos belum bisa memastikan jenis
bantuan tersebut. Apakah, anak yatim piatu itu mendapatkan dana sosial berupa
uang maupun bantuan lainnya, seperti sembako.
Saat ini, kondisi anak yatim
piatu kesulitan ekonomi, terlebih mereka yang dari keluarga prasejahtera.
Undang-Undang No. 22/2003
dan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan negara hadir untuk
melindungi setiap anak Indonesia. Pemerintah harus menjamin hak-hak anak
termasuk yang terdampak Covid-19 agar dapat benar-benar terpenuhi.
Dampak pandemi Covid-19 bagi
anak-anak itu, selain yang berurusan dengan masalah kesehatan, Covid-19 juga
berdampak bagi anak-anak kita terutama mengenai pola pengasuhan terhadap mereka
dan juga hak-hak lain yang terganggu karena masalah ekonomi.
Di samping itu juga, jumlah
anak yang terpapar Covid-19 sejauh ini perlu menjadi perhatian. Data Ikatan
Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengungkap 1 dari 8 kasus Covid-19 adalah
anak-anak.
Oleh karena itu, penanganan anak yang terdampak Covid-19 ini
harus mendapat perhatian serius. Pemerintah didorong untuk memastikan
anak-anak terdampak Covid-19 agar tidak
hidup terlantar dan terpenuhi hak-hak mereka sebagaimana diamanatkan UU.
Apalagi kita menyambut baik
karena RUU tentang Pemberdayaan Anak Yatim dan Anak Terlantar oleh Negara masuk
dalam Prolegnas 2020-2024.
RUU Perlindungan Anak Yatim
dan Anak Terlantar diusulkan DPR karena berdasarkan dengan Pasal 34 UUD 1945
yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Selain soal jaminan
pendidikan bagi anak yatim, pasal-pasal perlindungan terhadap anak yatim dari
kekerasan juga bakal dimasukkan di dalam RUU Perlindungan Anak Yatim dan Anak
Terlantar.
Negara diharapkan hadir
dalam rangka menjalankan amanat Pasal 34 UUD 1945 dengan segera mengesahkan RUU
Perlindungan Anak Yatim dan Anak Terlantar. Momentum banyaknya anak yatim
karena kehilangan orang tuanya yang meninggal akibat Covid-19 haruslah menjadi
momentum agar RUU tersebut segera disahkan.
Dengan demikian, jaminan
negara terhadap anak yatim dan anak terlantar bisa diwujudkan sehingga
berdampak pada pemenuhan hak-hak anak baik dalam pendidikan kesehatan dan
sebagaianya.
Jika pemerintah belum bisa menjamin
kehidupan anak yatim, maka dampaknya akan banyaknya Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti menjadi anak jalanan, pengamen, dan
sebagainya.
Belum lagi, pada aspek
pendidikan, pasti akan banyak yang putus atau tidak melanjutkan pendidikan
karena ketidampuan biaya. Sudah tentu ini menjadi perhatian pemerintah pusta,
provinsi dan daerah agar penyaluran bantuan kepada anak yatim akibat orang
tuanya meninggal akibat Covid-19.
Butuh pendekatan yang pas
agar keberlangsungan pendidikan mereka tetap berjalan terus. Pemerintah perlu
didorong untuk mengalokasikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (FEN) untuk
keberlangsungan kehidupaa anak yatm yang ditinggal kedua orang tuanya. I***
(Maksuni, Praktisi Pers)