Menjaga Keberlangsungan Anak YatimTerdampak Covid-19

Sumber Gambar :

Pandemi Covid-19 menimbulkan banyak korban meninggal dunia sehingga banyak anak yang kehilangan orang tuanya.

Dilansir Antara (2/9/2021), di Kabupaten Lebak, berdasarkan data Dinas Sosial akhir Agustus 2021, jumlah anak yang kehilangan   seorang tuanya karena meninggal dunia akibat Covid-19 mencapai 114 anak.

Pihak Dinsos Lebak masih melakukan pendataan anak yatim piatu tersebut untuk menindaklanjuti surat dari Kemensos karena mereka akan diberikan bantuan sosial.

Pemberian bantuan itu bagi anak yang masih sekolah mendapatkan dana Rp300 ribu dan anak yang belum sekolah Rp200 ribu per bulan.

Bantuan dana tersebut agar mereka bisa melanjutkan pendidikan. Namun, Dinsos belum bisa memastikan jenis bantuan tersebut. Apakah, anak yatim piatu itu mendapatkan dana sosial berupa uang maupun bantuan lainnya, seperti sembako.

Saat ini, kondisi anak yatim piatu kesulitan ekonomi, terlebih mereka yang dari keluarga prasejahtera.

Undang-Undang No. 22/2003 dan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan negara hadir untuk melindungi setiap anak Indonesia. Pemerintah harus menjamin hak-hak anak termasuk yang terdampak Covid-19 agar dapat benar-benar terpenuhi.

Dampak pandemi Covid-19 bagi anak-anak itu, selain yang berurusan dengan masalah kesehatan, Covid-19 juga berdampak bagi anak-anak kita terutama mengenai pola pengasuhan terhadap mereka dan juga hak-hak lain yang terganggu karena masalah ekonomi.

Di samping itu juga, jumlah anak yang terpapar Covid-19 sejauh ini perlu menjadi perhatian. Data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengungkap 1 dari 8 kasus Covid-19 adalah anak-anak.

Oleh karena itu,  penanganan anak yang terdampak Covid-19 ini harus mendapat perhatian serius. Pemerintah didorong untuk memastikan anak-anak  terdampak Covid-19 agar tidak hidup terlantar dan terpenuhi hak-hak mereka sebagaimana diamanatkan UU.

Apalagi kita menyambut baik karena RUU tentang Pemberdayaan Anak Yatim dan Anak Terlantar oleh Negara masuk dalam Prolegnas 2020-2024.

RUU Perlindungan Anak Yatim dan Anak Terlantar diusulkan DPR karena berdasarkan dengan Pasal 34 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Selain soal jaminan pendidikan bagi anak yatim, pasal-pasal perlindungan terhadap anak yatim dari kekerasan juga bakal dimasukkan di dalam RUU Perlindungan Anak Yatim dan Anak Terlantar.

Negara diharapkan hadir dalam rangka menjalankan amanat Pasal 34 UUD 1945 dengan segera mengesahkan RUU Perlindungan Anak Yatim dan Anak Terlantar. Momentum banyaknya anak yatim karena kehilangan orang tuanya yang meninggal akibat Covid-19 haruslah menjadi momentum agar RUU tersebut segera disahkan.

Dengan demikian, jaminan negara terhadap anak yatim dan anak terlantar bisa diwujudkan sehingga berdampak pada pemenuhan hak-hak anak baik dalam pendidikan kesehatan dan sebagaianya.

Jika pemerintah belum bisa menjamin kehidupan anak yatim, maka dampaknya akan banyaknya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti menjadi anak jalanan, pengamen, dan sebagainya.

Belum lagi, pada aspek pendidikan, pasti akan banyak yang putus atau tidak melanjutkan pendidikan karena ketidampuan biaya. Sudah tentu ini menjadi perhatian pemerintah pusta, provinsi dan daerah agar penyaluran bantuan kepada anak yatim akibat orang tuanya meninggal akibat Covid-19.

Butuh pendekatan yang pas agar keberlangsungan pendidikan mereka tetap berjalan terus. Pemerintah perlu didorong untuk mengalokasikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (FEN) untuk keberlangsungan kehidupaa anak yatm yang ditinggal kedua orang tuanya. I*** (Maksuni, Praktisi Pers)

 


Share this Post