Menimbang Prioritas Pemberian Vaksin Covid-19

Sumber Gambar :

Pemerintah mulai membagikan vaksin Covid-19 mulai Desember 2020. Berkenaan dengan hal itu pemda mulai memetakan prioritas vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat.

Seperti  yang dilakukan Pemprov Banten  dengan memetakan jumlah usia penduduk antara 19 sampai 58 tahun di masing-masing kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Pemetaan tersebut untuk menghitung jumlah kebutuhan vaksin Covid-19 di masing-masing kabupaten/kota.

Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangannya mengatakan, Provinsi Banten mendapatkan jatah 8 juta sasaran vaksin Covid-19. Vaksin tersebut saat ini sedang tahap uji klinis dan kemungkinan akan didistribusikan kepada masyarakat sasaran di Provinsi Banten pada Desember 2020 atau awal Januari 2021.

Pihaknya belum menentukan berapa kuota yang didapatkan masing-masing kabupaten/kota. Ketentuannya warga yang menjadi sasaran vaksinasi berusia antara 19 sampai 58 tahun. Karena itu perlu dilihat dulu berapa warga di masing-masing yang memenuhi usia tersebut. Sehingga kebutuhan vaksin masing-masing kabupaten/kota akan menyesuaikan.

Pemerintah telah menyiapkan dua skema vaksinasi yaitu, skema vaksinasi bantuan pemerintah untuk tenaga kesehatan, pelayanan publik, TNI, Polri, Satpol PP, Aparat Hukum, dan Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran, kedua adalah skema vaksinasi mandiri, yaitu vaksinasi yang biayanya ditanggung oleh masyarakat secara perorangan.

Penjelasan mengenai pembagian vaksin ini disampaikan Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Tohir. Dikutip dari laman resmi covid19.go.id,  Erick mengatakan kontribusi masyarakat yang mengikuti vaksinasi mandiri ini tidak kalah pentingnya, melihat penduduk Indonesia yang sangat besar.

Menurut Erick,  sehingga tentu kelompok masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi lebih, sudah seyogyanya membantu pemerintah dengan membayar vaksinasi sendiri.

Para pakar kesehatan terus-menerus mengkampanyekan vaksinasi atau imunisasi kepada masyarakat luas.

Alasannya, karena imunisasi masih menjadi cara paling ampuh dalam mencegah penyebaran penyakit menular dan berbahaya yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

Walaupun upaya bersama pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan terus dilakukan untuk meyakinkan masyarakat tidak takut divaksin, karena vaksin sudah melewati uji klinik dan pemastian keamanan serta kemanjurannya, tetapi sebagian kecil masyarakat masih ada yang enggan untuk divaksin dan masih mendapatkan informasi yang kurang tepat seputar vaksin.

Belum menyeluruhnya pemahaman masyarakat akan vaksin Covid-19 ini maka pemerintah hingga ke pemerintah daerah pro aktif sosialisasi ke masyarakat.

Dalam tahap sosialisasi ini, maka target ke masyarakat umum yang harus diperbanyak. Jangan sampai ada paksaan tetapi timbul karena kesadaran sendiri dalam rangka pencegahan terhadap penularan Covid-19.

Butuh sosialisasi yang massif kepada masyarakat, termasuk mencapaikan informasi mengenai vaksin Covid-19 secara utuh sehingga tidak menimbulkan disinformasi dan mispersepsi. Oleh karena itu, dibutuhkan kemampuan komunikasi publik, pemerintah baik pusat maupun ke daerah-daerah.

Kalangan yang menjadi prioritas dalam pemberian vaksin harus didahulukan sekaligus sebagai penguat masyarakat yang masih ragu akan vaksin Covid-19. Karena mereka yang selama ini terjun langsung dalam penanganan Covid-19. (Maksuni, praktisi pers bekerja di Kabar Banten)*** 


Share this Post