Menimbang Prioritas Pemberian Vaksin Covid-19
Sumber Gambar :Pemerintah mulai membagikan vaksin Covid-19 mulai Desember 2020. Berkenaan dengan hal itu pemda mulai memetakan prioritas vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat.
Seperti yang dilakukan Pemprov Banten dengan memetakan jumlah usia penduduk antara
19 sampai 58 tahun di masing-masing kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Pemetaan
tersebut untuk menghitung jumlah kebutuhan vaksin Covid-19 di masing-masing
kabupaten/kota.
Gubernur Banten Wahidin
Halim dalam keterangannya mengatakan, Provinsi Banten mendapatkan jatah 8 juta
sasaran vaksin Covid-19. Vaksin tersebut saat ini sedang tahap uji klinis dan
kemungkinan akan didistribusikan kepada masyarakat sasaran di Provinsi Banten
pada Desember 2020 atau awal Januari 2021.
Pihaknya belum menentukan
berapa kuota yang didapatkan masing-masing kabupaten/kota. Ketentuannya warga
yang menjadi sasaran vaksinasi berusia antara 19 sampai 58 tahun. Karena itu
perlu dilihat dulu berapa warga di masing-masing yang memenuhi usia tersebut.
Sehingga kebutuhan vaksin masing-masing kabupaten/kota akan menyesuaikan.
Pemerintah telah menyiapkan
dua skema vaksinasi yaitu, skema vaksinasi bantuan pemerintah untuk tenaga
kesehatan, pelayanan publik, TNI, Polri, Satpol PP, Aparat Hukum, dan Peserta
BPJS Penerima Bantuan Iuran, kedua adalah skema vaksinasi mandiri, yaitu
vaksinasi yang biayanya ditanggung oleh masyarakat secara perorangan.
Penjelasan mengenai
pembagian vaksin ini disampaikan Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Tohir. Dikutip dari laman resmi
covid19.go.id, Erick mengatakan
kontribusi masyarakat yang mengikuti vaksinasi mandiri ini tidak kalah
pentingnya, melihat penduduk Indonesia yang sangat besar.
Menurut Erick, sehingga tentu kelompok masyarakat yang
mempunyai kemampuan ekonomi lebih, sudah seyogyanya membantu pemerintah dengan
membayar vaksinasi sendiri.
Para pakar kesehatan
terus-menerus mengkampanyekan vaksinasi atau imunisasi kepada masyarakat luas.
Alasannya, karena imunisasi
masih menjadi cara paling ampuh dalam mencegah penyebaran penyakit menular dan
berbahaya yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Walaupun upaya bersama
pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan terus dilakukan untuk meyakinkan
masyarakat tidak takut divaksin, karena vaksin sudah melewati uji klinik dan
pemastian keamanan serta kemanjurannya, tetapi sebagian kecil masyarakat masih
ada yang enggan untuk divaksin dan masih mendapatkan informasi yang kurang
tepat seputar vaksin.
Belum menyeluruhnya
pemahaman masyarakat akan vaksin Covid-19 ini maka pemerintah hingga ke
pemerintah daerah pro aktif sosialisasi ke masyarakat.
Dalam tahap sosialisasi ini,
maka target ke masyarakat umum yang harus diperbanyak. Jangan sampai ada
paksaan tetapi timbul karena kesadaran sendiri dalam rangka pencegahan terhadap
penularan Covid-19.
Butuh sosialisasi yang
massif kepada masyarakat, termasuk mencapaikan informasi mengenai vaksin
Covid-19 secara utuh sehingga tidak menimbulkan disinformasi dan mispersepsi.
Oleh karena itu, dibutuhkan kemampuan komunikasi publik, pemerintah baik pusat
maupun ke daerah-daerah.
Kalangan yang menjadi
prioritas dalam pemberian vaksin harus didahulukan sekaligus sebagai penguat
masyarakat yang masih ragu akan vaksin Covid-19. Karena mereka yang selama ini
terjun langsung dalam penanganan Covid-19. (Maksuni, praktisi pers bekerja di
Kabar Banten)***