Mengorbitkan Produk Batik Khas Kabupaten Serang
Sumber Gambar :Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meresmikan sekaligus memamerkan 12 motif batik Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Serang, Kamis 10 November 2022.
Kedua belas motif batik
Kabupaten Serang yang dipamerkan tersebut yakni pertama Motif Bendung Pamarayan
dan padi. Kedua Motif Gandaria, ketiga Motif Gerabah Bumijaya, keempat Motif
Karang Bolong, Kelima motif Mercusuar Cikoneng. Keenam Motif Paok Panca warna
dan Jamblang, ketujuh Motif Pencak Silat dan Golok, kedelapan Motif Pulau
Sangiang, kesembilan Motif Rawa Danau dan Elang Jawa (kekelik).
Kesepuluh motif Buah Jamblang,
kesebelas Motif Wisata Bahari Pulau Tunda, keduabelas Motif Pencak Silat dan
Ornamen Gerabah. Motif batik Kabupaten Serang sendiri diambil dari kearifan
lokal. Diantaranya ada Bendung Pamarayan, Pulau tunda, Pulau Sangiang, burung
paok, buah Jamblang, golok Ciomas, gerabah hingga alat debus.
Saat ini pembuatan batik
Kabupaten Serang ada di dua tempat. Yakni di Kecamatan Kramatwatu milik Mida,
dan di Padarincang milik Tedi. Untuk membantu pemasaran, ke-12 motif batik
tersebut nantinya akan wajib digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
dan sekolah.
Dalam hal pemasaran seperti
seringkali disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada ASN, tidak mungkin
Kabupaten Serang menjual produk UMKM tanpa dipakai dulu oleh masyarakat
Kabupaten Serang. Oleh karena itu, salah satunya, Bupati Serang mewajibkan
kepada dinas agar memakai batik Kabupaten Serang sebagai seragam dinas.
Terlebih di Kabupaten Serang setiap hari Kamis wajib pakai batik.
Keharusan mengenakan serama
batik khas Kabupaten Serang merupakan cara efektif dalam mengenalkan batik ke
masyarakat. Dengan cara demikian, setidaknya produksi batik lokal akan terserap
terlebih dahulu di wilayahnya.
Peran pemda dalam mendorong
usaha batik lokal sangat penting, terutama saat usaha masih bersifat merintis.
Apa yang dilakukan Pemkab Serang dengan memamerkan batik khas di Pendopo Bupati
Serang merupakan komitmen kuat kepala daerah terhadap produk UMKM lokal.
Kewajiban memakai batik lokal
bagi ASN pada hari tertentu maupun kepada siswa sekolah merupakan kewajiban
yang perlu didukung berbagai pihak dalam rangka mendorong pelaku usaha UMKM
yang bergerak dalam usaha produksi batik bisa berkembang. Selain itu,
pembinaan. Fasilitasi modal dan pelatihan pemasaran juga harus diberikan
sehingga produk batik khas Kabupaten Serang semakin berkualitas.
Dukungan pelajar mengenakan
seragam khas Banten juga disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Dindikbud) Banten. Kepala Dindikbud Banten Tabrani menginginkan peserta didik di delapan kabupaten dan kota
menggunakan seragam batik dengan motif yang memiliki ke kahasnya masing-masing,
karena setiap daerah memiliki motif yang berbeda sesuai dengan karakteristik.
Apalagi didukung Peraturan
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50
Tahun 2022 yang meminta sekolah untuk menggunakan pakaian seragam yakni seragam
nasional dan pakaian adat.
Cantolan hukum semestinya bisa
dioptimalkan pemerintah daerah dalam mengorbitkan batik khas di daerahnya
sehingga dikenal pangsa pasar, bukan hanya di Kabupaten Serang, wilayah
regional Banten maupun skala nasional dan internasional.
Komitmen Pemda dalam mengorbirkan batik lokal khas
masing-masing daerah harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Jika semua
kompak, memiliki komitmen yang kuat, kesadaran bersama seluruh lapisan
masyarakat, maka batik khas daerah akan lebih cepat dikenal. Dampaknya juga
akan mampu meningkatkan perekonomian mayarakat, industri batik makin
berkembang, produk berkualitas dan pangsa pasar makin meluas.*** (Maksuni,
Praktisi Pers)