Mengorbitkan Produk Batik Khas Kabupaten Serang

Sumber Gambar :

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meresmikan sekaligus memamerkan 12 motif batik Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Serang, Kamis 10 November 2022.

Kedua belas motif batik Kabupaten Serang yang dipamerkan tersebut yakni pertama Motif Bendung Pamarayan dan padi. Kedua Motif Gandaria, ketiga Motif Gerabah Bumijaya, keempat Motif Karang Bolong, Kelima motif Mercusuar Cikoneng. Keenam Motif Paok Panca warna dan Jamblang, ketujuh Motif Pencak Silat dan Golok, kedelapan Motif Pulau Sangiang, kesembilan Motif Rawa Danau dan Elang Jawa (kekelik).

Kesepuluh motif Buah Jamblang, kesebelas Motif Wisata Bahari Pulau Tunda, keduabelas Motif Pencak Silat dan Ornamen Gerabah. Motif batik Kabupaten Serang sendiri diambil dari kearifan lokal. Diantaranya ada Bendung Pamarayan, Pulau tunda, Pulau Sangiang, burung paok, buah Jamblang, golok Ciomas, gerabah hingga alat debus.

Saat ini pembuatan batik Kabupaten Serang ada di dua tempat. Yakni di Kecamatan Kramatwatu milik Mida, dan di Padarincang milik Tedi. Untuk membantu pemasaran, ke-12 motif batik tersebut nantinya akan wajib digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekolah.

Dalam hal pemasaran seperti seringkali disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada ASN, tidak mungkin Kabupaten Serang menjual produk UMKM tanpa dipakai dulu oleh masyarakat Kabupaten Serang. Oleh karena itu, salah satunya, Bupati Serang mewajibkan kepada dinas agar memakai batik Kabupaten Serang sebagai seragam dinas. Terlebih di Kabupaten Serang setiap hari Kamis wajib pakai batik.

Keharusan mengenakan serama batik khas Kabupaten Serang merupakan cara efektif dalam mengenalkan batik ke masyarakat. Dengan cara demikian, setidaknya produksi batik lokal akan terserap terlebih dahulu di wilayahnya.

Peran pemda dalam mendorong usaha batik lokal sangat penting, terutama saat usaha masih bersifat merintis. Apa yang dilakukan Pemkab Serang dengan memamerkan batik khas di Pendopo Bupati Serang merupakan komitmen kuat kepala daerah terhadap produk UMKM lokal.

Kewajiban memakai batik lokal bagi ASN pada hari tertentu maupun kepada siswa sekolah merupakan kewajiban yang perlu didukung berbagai pihak dalam rangka mendorong pelaku usaha UMKM yang bergerak dalam usaha produksi batik bisa berkembang. Selain itu, pembinaan. Fasilitasi modal dan pelatihan pemasaran juga harus diberikan sehingga produk batik khas Kabupaten Serang semakin berkualitas.

Dukungan pelajar mengenakan seragam khas Banten juga disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. Kepala Dindikbud Banten Tabrani menginginkan  peserta didik di delapan kabupaten dan kota menggunakan seragam batik dengan motif yang memiliki ke kahasnya masing-masing, karena setiap daerah memiliki motif yang berbeda sesuai dengan karakteristik.

Apalagi didukung Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang meminta sekolah untuk menggunakan pakaian seragam yakni seragam nasional dan pakaian adat.

Cantolan hukum semestinya bisa dioptimalkan pemerintah daerah dalam mengorbitkan batik khas di daerahnya sehingga dikenal pangsa pasar, bukan hanya di Kabupaten Serang, wilayah regional Banten maupun skala nasional dan internasional.

Komitmen Pemda  dalam mengorbirkan batik lokal khas masing-masing daerah harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Jika semua kompak, memiliki komitmen yang kuat, kesadaran bersama seluruh lapisan masyarakat, maka batik khas daerah akan lebih cepat dikenal. Dampaknya juga akan mampu meningkatkan perekonomian mayarakat, industri batik makin berkembang, produk berkualitas dan pangsa pasar makin meluas.*** (Maksuni, Praktisi Pers)


Share this Post