Menggalakkan Misi Edukasi Penanganan Covid-19

Sumber Gambar :

Sejak kasus Covid-19 mengalami penurunan, pemerintah daerah dan elemen masyarakat telah mengingatkan perlunya kewaspadaan akan munculnya gelombang kedua penyebaran Covid-19.

Hal itu penting disampaikan kepada masyarakat berkenaan dengan adanya anggapan sebagian masyarakat Covid-19 telah hilang. Munculnya istilah   ‘new normal’ bahkan dianggap sebagai kondisi sebelum pandemi.

Pemahaman yang keliru ini pada akhirnya menimbulkan perilaku masyarakat yang kurang mematuhi protokol kesehatan.

Bahkan sejumlah daerah terpaksa harus menuruti keinginan masyarakat untuk membuka sekolah tatap muka. Walaupun pada akhirnya sekolah tatap muka ditunda berkenaan dengan tren kenaikan kasus Covid-19.

Pada Agustus tres kasus kembali meningkat dan  15 September 2020 Banten berada pada posisi risiko Covid-19 yang lebih buruk dibandingkan sebelumnya. Tiga  daerah zona merah (risiko tinggi) dan lima zona orange (risiko sedang).

Diketahui, peta risiko Covid-19 di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten meningkat. Berdasarkan data per  15 September 2020, Kota dan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel berada di zona merah. Sedangkan lima  daerah lainnya zona oranye yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

Sebelumnya, pada 1 September 2020, Kota Tangerang, Kota Tangsel, dan Kabupaten Tangerang berada di zona oranye. Sementara Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Lebak di posisi zona kuning.

Peningkatan peta resiko penularan Covid-19 perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah dan provinsi. Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semua daerah di Banten oleh Gubernur Banten belum semuanya bisa menerapkan. Seperti Lebak dan Pandeglang yang lebih memperketat penerapan protokol kesehatan, Kabupaten Serang yang menerapkan PSBB parsial.

Yang menjadi pertimbangan yakni PSBB dengan mengedepankan protokol kesehatan namun tidak mengganggu sektor perekonomian. Oleh karena itu, perlunya sikap mengedepankan edukasi kepada masyarakat dalam penerapan PSBB.  Dalam edukasi itu perlu dilibatkan tokoh agama dan RT/RW. Karena mereka lebih banyak bersentuhan dengan masyarakat.

Sebetulnya pelibatan tokoh masyarakat ini sudah ada karena bagian dari pentaheliks percepatan penanganan Covid-19. Hanya saja dalam pelaksanaan belum optimal baik di pusat maupun di daerah.

Ini sangat penting karena harus diakui, pemahaman masyarakat mengenai Covid-19 masih berbeda-beda. Ditambah lagi gempuran informasi di media sosial sangat berpengaruh terhadap pendangan masyarakat.  Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah bagaimana bisa memberikan nilai-nilai edukasi akan pentingnya melawan Covid-19 dengan pemahanan yang sama. Yakni Covid-19 adalah nyata dan tidak ada cara lain selain memutus penyebarannya melalui protokol kesehatan, yakni memakai masker, cuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

Apalagi dengan kondisi risiko penyebaran Covid-19 yang memprihatinkan di Banten maka sudah seharusnya bahu membahu, bergandengan tangan dalam rangka edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat. Hanya ini senjata utama menekan, mengendalikan dan memutus penyebaran Covid-19. (Maksuni, jurnalis tinggal di Banten)***


Share this Post