Menggalakkan Misi Edukasi Penanganan Covid-19
Sumber Gambar :Sejak kasus Covid-19
mengalami penurunan, pemerintah daerah dan elemen masyarakat telah mengingatkan
perlunya kewaspadaan akan munculnya gelombang kedua penyebaran Covid-19.
Hal itu penting
disampaikan kepada masyarakat berkenaan dengan adanya anggapan sebagian
masyarakat Covid-19 telah hilang. Munculnya istilah ‘new normal’
bahkan dianggap sebagai kondisi sebelum pandemi.
Pemahaman yang keliru
ini pada akhirnya menimbulkan perilaku masyarakat yang kurang mematuhi protokol
kesehatan.
Bahkan sejumlah daerah
terpaksa harus menuruti keinginan masyarakat untuk membuka sekolah tatap muka.
Walaupun pada akhirnya sekolah tatap muka ditunda berkenaan dengan tren
kenaikan kasus Covid-19.
Pada Agustus tres kasus
kembali meningkat dan 15 September 2020 Banten berada pada posisi risiko
Covid-19 yang lebih buruk dibandingkan sebelumnya. Tiga daerah zona merah
(risiko tinggi) dan lima zona orange (risiko sedang).
Diketahui, peta
risiko Covid-19 di delapan
kabupaten/kota di Provinsi Banten meningkat.
Berdasarkan data per 15 September 2020, Kota dan Kabupaten Tangerang dan
Kota Tangsel berada di zona merah. Sedangkan lima daerah lainnya zona
oranye yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang,
dan Kabupaten Lebak.
Sebelumnya, pada 1
September 2020, Kota Tangerang, Kota Tangsel, dan Kabupaten Tangerang berada di
zona oranye. Sementara Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten
Pandeglang, dan Lebak di posisi zona kuning.
Peningkatan peta resiko
penularan Covid-19 perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah dan
provinsi. Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semua daerah di
Banten oleh Gubernur Banten belum semuanya bisa menerapkan. Seperti Lebak dan
Pandeglang yang lebih memperketat penerapan protokol kesehatan, Kabupaten
Serang yang menerapkan PSBB parsial.
Yang menjadi
pertimbangan yakni PSBB dengan mengedepankan protokol kesehatan namun tidak
mengganggu sektor perekonomian. Oleh karena itu, perlunya sikap mengedepankan
edukasi kepada masyarakat dalam penerapan PSBB. Dalam edukasi itu perlu
dilibatkan tokoh agama dan RT/RW. Karena mereka lebih banyak bersentuhan dengan
masyarakat.
Sebetulnya pelibatan
tokoh masyarakat ini sudah ada karena bagian dari pentaheliks percepatan
penanganan Covid-19. Hanya saja dalam pelaksanaan belum optimal baik di pusat
maupun di daerah.
Ini sangat penting
karena harus diakui, pemahaman masyarakat mengenai Covid-19 masih berbeda-beda.
Ditambah lagi gempuran informasi di media sosial sangat berpengaruh terhadap
pendangan masyarakat. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah bagaimana
bisa memberikan nilai-nilai edukasi akan pentingnya melawan Covid-19 dengan
pemahanan yang sama. Yakni Covid-19 adalah nyata dan tidak ada cara lain selain
memutus penyebarannya melalui protokol kesehatan, yakni memakai masker, cuci
tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
Apalagi dengan kondisi
risiko penyebaran Covid-19 yang memprihatinkan di Banten maka sudah seharusnya
bahu membahu, bergandengan tangan dalam rangka edukasi protokol kesehatan
kepada masyarakat. Hanya ini senjata utama menekan, mengendalikan dan memutus
penyebaran Covid-19. (Maksuni, jurnalis tinggal di Banten)***