Menekan Permasalahan Pendataan Pemilih Pilkada 2020 di Banten
Sumber Gambar :KPU kabupaten/kota di Banten yang akan menyelenggarakan pilkada saat sedang dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Tahapan ini penting agar tidak terjadi permasalahan pemilih.
Namun demikian, hasil
pengawasan Bawaslu Banten menemukan adanya stiker tanda bukti coklit
(Forumulir model A.A.2 KWK) yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana
diatur dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan
Daftar Pemilih Pilkada. Temuan merata di semua Kecamatan se-Kabupaten
Serang dan Kabupaten Pandeglang. Stiker yang tidak sesuai tersebut yakni ,
stiker tanda Coklit di Kabupaten Serang misalnya tidak mencantumkan hari dan
tanggal pemungutan suara dan website lindungihakpilihmu.kpu.go.id begitu
pula di Kabupaten Pandeglang.
Atas temuan ini,
Bawaslu Banten telah mengeluarkan rekomendasi yakni meminta KPU Kabupaten
Serang dan Kabupaten Pandeglang untuk mengganti sesuai dengan spesifikasi yang
tertuang dalam PKPU Nomor 19 tahun 2019.
Rekomendasi tersebut
tertuang dalam surat nomor 8/K.BT.03/PM.01.02/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020
perihal rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Serang. Anggota
Bawaslu Banten Nuryati Solapari untuk temuan di Kabupaten Pandeglang pihaknya
sedang memanggil KPU Pandeglang untuk klarifikasi.
Ia menjelaskan, PKPU
Nomor 19 Tahun 2019 menyebutkan spesifikasi stiker tanda coklit sedikitnya
memuat 10 item. Meliputi logo KPU, jenis dan tahun pemilihan, hari dan
tanggal pemungutan suara, hari dan tanggal pencocokan dan penelitian, jumlah
keluarga, jumlah pemilih, tanda tangan kepala keluarga/penghuni rumah, tanda
tangan PPDP, website lindungihakpilihmu.kpu.go.id,
dan barcode KPU RI.
Stiker tanda coklit
merupakan bukti bahwa warga telah didata oleh petugas PPDP sesuai Pasal 18 ayat
8 PKPU Nomor 19 tahun 2019. PPDP memberikan tanda bukti terdaftar kepada
pemilih dengan menggunakan formulir model A.A.1 KWK dan menempelkan stiker
pencocokan dan penelitian (coklit) pada rumah pemilih, sesuai dengan jumlah
Kepala keluarga dengan menggunakan formulir model A.A.2-KWK.
Dua item yang tidak
dicantumkan dalam stiker itu sangat vital, yaitu hari dan tanggal pemungutan
suara serta tulisan lindungihakpilimu.go. id. Itu menjadi ajang sosialisasi
kepada pemilih sekaligus memenuhi hak pemilih untuk mengecek namanya di website
yang sudah disedikan.
Selain itu Bawaslu
menemukan adanya data pemilih bermasalah yang diperoleh dari hasil uji petik.
Di Banten uji petik dilakukan di tiga kecamatan di Kabupaten Serang masih
ditemukan adanya warga yang sudah memenuhi syarat tidak tercantum dalam data
pemilih, sebaliknya ada yang tidak memenuhi syarat justru terdata.
Berbagai persoalan
data pemilih tersebut merupakan hal klasik terjadi setiap pemilu atau pilkada.
Oleh karena itu, KPU kabupaten/kota yang akan menyelesaikan tahapan pendataan
pemilih, melalui monitoring, sehingga berbagai permasalahan data pemilih bisa
diselesaikan secara bak.
Hal itu penting
mengingat agar tidak ada dugaan yang mengarah pada ketidakprofesionalan dalam
pelaksanaan tahapan pilkada. Evaluasi kegiatan menjadi hal yang harus
diperhatikan. Harapannya, data pemilih yang akurat akan turut pula meningkatkan
partisipasi pemilih. (Maksuni, pemerhati pilkada) ***