Menekan Permasalahan Pendataan Pemilih Pilkada 2020 di Banten

Sumber Gambar :

KPU kabupaten/kota di Banten yang akan menyelenggarakan pilkada saat sedang dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Tahapan ini penting agar tidak terjadi permasalahan pemilih.

Namun demikian, hasil pengawasan  Bawaslu Banten menemukan adanya stiker tanda bukti coklit (Forumulir model A.A.2 KWK) yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada. Temuan  merata di semua Kecamatan se-Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang. Stiker yang tidak sesuai tersebut yakni , stiker tanda Coklit di Kabupaten Serang misalnya tidak mencantumkan hari dan tanggal pemungutan suara dan website lindungihakpilihmu.kpu.go.id begitu pula di Kabupaten Pandeglang.

Atas temuan ini, Bawaslu Banten telah mengeluarkan rekomendasi yakni meminta KPU Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang untuk mengganti sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam PKPU Nomor 19 tahun 2019.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat nomor 8/K.BT.03/PM.01.02/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020 perihal rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Serang. Anggota Bawaslu Banten Nuryati Solapari untuk temuan di Kabupaten Pandeglang pihaknya sedang memanggil KPU Pandeglang untuk klarifikasi.

Ia menjelaskan, PKPU Nomor 19 Tahun 2019 menyebutkan spesifikasi stiker tanda coklit sedikitnya memuat 10 item.  Meliputi logo KPU, jenis dan tahun pemilihan, hari dan tanggal pemungutan suara, hari dan tanggal pencocokan dan penelitian, jumlah keluarga, jumlah pemilih, tanda tangan kepala keluarga/penghuni rumah, tanda tangan PPDP, website lindungihakpilihmu.kpu.go.id, dan barcode KPU RI.

Stiker tanda coklit merupakan bukti bahwa warga telah didata oleh petugas PPDP sesuai Pasal 18 ayat 8 PKPU Nomor 19 tahun 2019. PPDP memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dengan menggunakan formulir model A.A.1 KWK dan menempelkan stiker pencocokan dan penelitian (coklit) pada rumah pemilih, sesuai dengan jumlah Kepala keluarga dengan menggunakan formulir model A.A.2-KWK.

Dua item yang tidak dicantumkan dalam stiker itu sangat vital, yaitu hari dan tanggal pemungutan suara serta tulisan lindungihakpilimu.go. id. Itu menjadi ajang sosialisasi kepada pemilih sekaligus memenuhi hak pemilih untuk mengecek namanya di website yang sudah disedikan.

Selain itu Bawaslu menemukan adanya data pemilih bermasalah yang diperoleh dari hasil uji petik. Di Banten uji petik dilakukan di tiga kecamatan di Kabupaten Serang masih ditemukan adanya warga yang sudah memenuhi syarat tidak tercantum dalam data pemilih, sebaliknya ada yang tidak memenuhi syarat justru terdata.

Berbagai persoalan data pemilih tersebut merupakan hal klasik terjadi setiap pemilu atau pilkada. Oleh karena itu, KPU kabupaten/kota yang akan menyelesaikan tahapan pendataan pemilih, melalui monitoring, sehingga berbagai permasalahan data pemilih bisa diselesaikan secara bak.

Hal itu penting mengingat agar tidak ada dugaan yang mengarah pada ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tahapan pilkada. Evaluasi kegiatan menjadi hal yang harus diperhatikan. Harapannya, data pemilih yang akurat akan turut pula meningkatkan partisipasi pemilih. (Maksuni, pemerhati pilkada) ***

 


Share this Post