Mendorong Transparansi Anggaran Covid-19
Sumber Gambar :Seluruh pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten maupuan pemerintah kabupaten/kota melakukan refocusing anggaran penanganan Covid-19. Anggaran yang dilakukan pergeseran tersebut tergolong besar.
Oleh karena sejumlah pihak mendorong
keterbukaan dalam hal penggunaan anggaran Covid-19.
Khusus di Pemprov Banten, data Badan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten nilai anggaran hasil pergeseran APBD TA
2020 hingga tahap III ini direncanakan akan menghasilkan anggaran total sekitar
Rp 2 triliun.
Adapun penambahan anggaran penanganan
Covid-19 dari pergeseran tahap III terjadi pada anggaran recovery ekonomi dari
Rp 32 miliar menjadi Rp 240 miliar. Alokasi anggaran Covid-19 tergolong besar.
Oleh karena itu, wajar jika publik mendorong adanya transparansi anggaran
Covid-19.
Selain itu, transparansi anggaran
ini antara lain mengacu sejumlah peraturan, antara lain Permendagri Nomor
20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah
Daerah, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah,
serta Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor
119/2813/Sj dan Nomor 177/Kmk.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun
2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat
dan Perekonomian Nasional.
Terhadap dorongan transparansi anggaran
Covid-19 ini juga disamapikan pihak Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.
Lembaga yang menjadi wadah transparansi publik ini menganggap transparansi
anggaran Covid-19 merupakan hal yang urgen. Yakni pentingnya transparansi
anggaran Covid-19 tidak menambah kegelisahan masyarakat dalam situasi pandemi
Covid-19 terutama dalam program jaringan pengaman sosial (JPS) dan masyarakat
penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) baik waktu penyampaian bantuan,
besaran, mekanisme dan sebagainya.
Penyampaian informasi juga sesuai dengan
Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan
Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Covid-19
tanggal 6 April 2020.Isinya meminta seluruh PPID badan publik tetap melakukan
pelayanan informasi dengan memprioritaskan penyampaian informasi secara berkala
dan berbasis daring (online) atau media lainnya.
Dorongan KI agar anggaran Covid-19
disampaikan secara transparan merupakan sebuah keharusan. Bahkan pada saat pandemi
Corona pengawasan terhadap anggaran Covid-19 justru harus diperketat. Jangan
sampai ada celah untuk melakukan penyelewengan.
Oleh karena itu, peran DPRD dalam
menjalan fungsi pengawasan juga harus dijalankan. Selain juga pengawasan
internal dari Inspektorat Provinsi Banten. Komitmen Gubernur Banten Wahidin
Halim yang meminta KPK mengawasi penggunaan anggaran Covid-19 patut mendapat
apresiasi. Artinya, Pemprov Banten memiliki itikad baik dalam memastikan
anggaran Covid-19 digunakan sesuai dengan aturan. Untuk itu, pelaksana kegiatan
dalam penanganan Covid-19 untuk tidak main-main dalam penggunaan anggaran
Covid-19. Pengawasan anggaran Covid-19 sangat ketat, jangan sampai nekad untuk
melakukan penyelewengan.(Maksuni, Jurnalis di Banten)***