Mendorong Transparansi Anggaran Covid-19

Sumber Gambar :

Seluruh pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten maupuan pemerintah kabupaten/kota melakukan refocusing anggaran penanganan Covid-19. Anggaran yang dilakukan pergeseran tersebut tergolong besar.

 

Oleh karena sejumlah pihak mendorong keterbukaan dalam hal penggunaan anggaran Covid-19.

Khusus di Pemprov Banten, data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten nilai anggaran hasil pergeseran APBD TA 2020 hingga tahap III ini direncanakan akan menghasilkan anggaran total sekitar Rp 2 triliun.

 

Adapun penambahan anggaran penanganan Covid-19 dari pergeseran tahap III terjadi pada anggaran recovery ekonomi dari Rp 32 miliar menjadi Rp 240 miliar. Alokasi anggaran Covid-19 tergolong besar. Oleh karena itu, wajar jika publik mendorong adanya transparansi anggaran Covid-19.

 

Selain itu, transparansi anggaran ini  antara lain mengacu sejumlah peraturan, antara lain Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/Sj dan Nomor 177/Kmk.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Terhadap dorongan transparansi anggaran Covid-19 ini juga disamapikan pihak Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Lembaga yang menjadi wadah transparansi publik ini menganggap transparansi anggaran Covid-19 merupakan hal yang urgen. Yakni pentingnya transparansi anggaran Covid-19 tidak menambah kegelisahan masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19 terutama dalam program jaringan pengaman sosial (JPS) dan masyarakat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) baik waktu penyampaian bantuan, besaran, mekanisme dan sebagainya.

 

Penyampaian informasi juga sesuai dengan Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Covid-19 tanggal 6 April 2020.Isinya meminta seluruh PPID badan publik tetap melakukan pelayanan informasi dengan memprioritaskan penyampaian informasi secara berkala dan berbasis daring (online) atau media lainnya.

 

Dorongan KI agar anggaran Covid-19 disampaikan secara transparan merupakan sebuah keharusan. Bahkan pada saat pandemi Corona pengawasan terhadap anggaran Covid-19 justru harus diperketat. Jangan sampai ada celah untuk melakukan penyelewengan.

 

Oleh karena itu, peran DPRD dalam menjalan fungsi pengawasan juga harus dijalankan. Selain juga pengawasan internal dari Inspektorat Provinsi Banten. Komitmen Gubernur Banten Wahidin Halim yang meminta KPK mengawasi penggunaan anggaran Covid-19 patut mendapat apresiasi. Artinya, Pemprov Banten memiliki itikad baik dalam memastikan anggaran Covid-19 digunakan sesuai dengan aturan. Untuk itu, pelaksana kegiatan dalam penanganan Covid-19 untuk tidak main-main dalam penggunaan anggaran Covid-19. Pengawasan anggaran Covid-19 sangat ketat, jangan sampai nekad untuk melakukan penyelewengan.(Maksuni, Jurnalis di Banten)***

 

 

 


Share this Post