Menciptakan Udara Bebas Polusi di Banten
Sumber Gambar :Lembaga data kualitas udara (IQ Air) pada Jumat (17/6/2022) merilis mengenai kualitas udara di kabupaten/kota di Indonesia. IQ Air menempatkan wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang di posisi pertama di Indonesia sebaga kota/daerah kualitas udara terburuk.
Dari data yang ditampilkan
melalui laman resmi IQ Air di Tangerang, tercatat kualitas udara di Pasar
Kemis, Kabupaten Tangerang hingga pukul 13.04 WIB mencapai indeks 164.
Adapun indeks kualitas udara
berdasarkan standar Amerika Serikat (AQ US) menggolongkan indeks 151 hingga 200
sebagai kategori udara tidak sehat. Dengan konsentrasi "particulate
matter" (PM) 2.5 mencapai 14,6 kali lipat di atas standar Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO).
PM 2.5 merupakan polutan
pencemar udara yang paling kecil dan berbahaya bagi kesehatan. Lembaga IQ Air
menyarankan masyarakat sekitar untuk menggunakan masker, menutup jendela
ruangan, dan menghindari aktivitas di luar ruangan.
Hasil pengukuran IQ Air
jelas menjadi perhatian. Pemkab Tangerang. Dilansir Antara 20 Juni 2022,
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten Budi
Khomaedi menduga terjadinya kualitas udara buruk di Pasar Kemis akibat
tingginya peningkatan volume kendaraan dan aktivitas industri di wilayah itu.
Ia menjelaskan selama ini
Kecamatan Pasar Kemis memang menjadi wilayah perindustrian dari berbagai
perusahaan, sehingga tingkat polusi udara di tempat tersebut setiap hari
mengalami peningkatan.
Ditambah lagi, kata dia,
wilayah ini dekat dengan akses keluar masuk kendaraan dari pintu tol sehingga
menjadi penambahan volume kualitas udara semakin buruk.
Pihaknya sudah melakukan
berbagai upaya guna mendukung pengurangan polusi udara, salah satunya memantau
secara rutin melalui uji pasivve sampler.
Selain itu, Pemerintah
Kabupaten Tangerang akan menjaga fungsi kelestarian lingkungan hidup agar lebih
hijau, sejuk, dan teduh dengan merencanakan pembangunan ruang terbuka hijau
(RTH) di setiap kecamatan.
Berbagai upaya yang
dilakukan Pemkab Tangerang sudah baik dalam rangka mengurangi polusi udara.
Namun upaya itu harus didasari komitmen kuat dan serius untuk mencari sumber
utama perusak kualitas udara sehingga penanganannya tepat.
Diperlukan langkah langkah
konkret dan tegas pemerintah daerah saat ini sangat diperlukan karena jika itu
terus menerus dibiarkan maka kualitas udara di wilayah Kabupaten Tangerang akan
semakin buruk dan berdampak pada masyarakat setempat.
Langkah tegas yang dimaksud
melakukan langkah tegas oleh pemerintah itu yakni dengan mendisiplinkan seluruh
industri untuk memperbaiki sistem pencemaran polusi udaranya.
Pengawasan terhadap industri
dalam pengelolaan limbah harus rutin dan intensif. Artinya jika ada pelanggaran
segera langsung peringatkan dan jika membandel maka dilakukan pemberian sanksi.
Demikian halnya juga dalam
hal peningkatan volume kendaraan harus dibuat sistem pengawasan dengan rutin
melakukan uji emisi kendaraan. Hal ini penting agar kualitas udara bisa
terkontrol secara baik.
Hasil uji kualitas udara
oleh IQ Air hendaklah menjadi pijakan dalam perbaikan tata kelola lingkungan
dan juga pengawaasan polusi udara di industri di Pasar Kemis.
Jika upaya yang dilakukan
dalam mengurani tingkat polusi di Pasar Kemis belum berhasil maka harus cepat
dilakukan evaluasi, jangan sampai menunggu terlalu lama. Persoalan polusi
adalah menyangkut nafas kehidupan masyarakat sehingga tidak boleh ditunda.
Sosialisasi terhadap
kalangan industri ataupun pihak yang menjadi faktor utama meningkatnya polusi
udara harus gencar dilakukan, Bukan hanya di Pasar Kemis tetapi di sejumlah
wilayah di Banten yang tingkat polusi udaranya tinggi. Upaya ini dilakukan agar mereka
memiliki kesadaran menciptakan kondisi udara yang tidak terjadi polusi.
Selain itu, gerakan penghijauan dan pelestarian lingkungan harus makin digencarakan di Banten. Misalkan dimulai dari sekolah, rumah hingga lingkungan di daerah yang rawan polusi udara. Upaya menjaga udara yang bersih bebas polusi harus menjadi komitmen bersama.*** (Maksuni, Praktisi Pers)