Mencegah Praktik Aborsi di Sekeliling Kita

Sumber Gambar :

Praktik aborsi berkedok klinik di Pandeglang berhasil dibongkar jajaran Ditreskrimsus Polda Banten. Klinik bernama Klinik Sejahtera beraada di Kampung Cipacung, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

 

Beradasarkan keterangan Polda Banten seperti dilansir Kabar Banten 4 November 2020, klinik aborsi tersebut sudah beroperasi selama 14 tahun dengan pasien yang dilayani mencapai 100 lebih. Tarif yang dikenakan per pasien senilai Rp2,5 Juta.

 

Polda Banten sudah menetapkan tiga orang tersangka  yaitu NN, ER, dan RY kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Banten. Barang bukti yang diamankan sendok curet, spiculum, jarum suntik, menja genocology, baskom stainlis, injeksi sidiadryl, injeksi metamidon, obat amoxilin, obat mefanamic, dan uang senilai Rp 2,5 juta. 

 

Berdasarkan pengakuan NN, dirinya menjalankan praktek aborsi di klinik tersebut selama 14 tahun dengan jumlah pasien aborsi yang dilayani lebih dari 100 orang.

 

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan dari keterangan tersangka NN praktek aborsi itu sudah dilakukan awal 2006, berarti sudah 14 tahun. Kemudian pengakuan yang kedua selama itu, selama 14 tahun itu sudah lebih dari 100 melakukan aborsi. Pasien aborsi yang dilayani selama kurun waktu tersebut berasal dari Kabupaten Pandeglang, Lebak, dan Serang. Usia pasien variatif yang umumnya mereka hamil di luar nikah.

 

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHP JP pasal 55 (1) ke 1 KUHP. 

Pengungkapan praktik aborsi yang dilakukan Polda Banten ini patut diapresiasi. Praktik aborsi merupakan kejahatan yang harus diberantas. Untuk mencegah suburnya praktik aborsi memang tidak bisa dilakukan aparat kepolisian saja.

 

Masyarakat juga hendaklah aktif menginformasikan jika ada aktivitas klinik kesehatan yang mencurigakan. Penegakan hukum praktik aborsi harus dilakukan mengingat di sejumlah kota masih sering terjadi.

Untuk itu pengawasan dari kalangan dokter, bidan juga sangat penting. Disamping juga, yakni mengatasi persoalan hulunya yakni banyaknya wanita hamil yang di luar nikah. Berdasarkan informasi, praktik aborsi banyak dilakukan pasangan yang belum menikah.

 

Oleh karena itu, peran orang tua, tokoh masyarakat dan ulama dalam membentengi nilai-nilai agama generasi muda sangat penting. Pergaulan bebas dan penyimpangan remaja lainnya kalau tidak dicegah akan makin banyak pasangan muda yang menjalin hubungan di luar nikah dan pasangan wanita hamil, jalan keluarnya dengan melakukan aborsi.

 

Penanaman nilai-nilai agama yang kuat, mengedukasi kalangan remaja akan bahaya pergaulan bebas harus menjadi perhatian baik keluarga, masyarakat maupun lingkungan sekolah. Itu salah satu cara mencegah meningkatnya praktik aborsi.

 

Jadi penegakan hukum sebagai langkah kuratif parktik aborsi harus dilakukan, namun preventif atau pencegahannya juga jangan sampai lemah. Jika yang berjalan hanya salah satunya maka praktik aborsi tetap akan ada selama persoalan muda-mudi yang berhubungan di luar nikah masih marak. (Maksuni, parktisi pers)***

 


Share this Post