Mencegah Praktik Aborsi di Sekeliling Kita
Sumber Gambar :Praktik aborsi berkedok klinik di Pandeglang berhasil dibongkar jajaran Ditreskrimsus Polda Banten. Klinik bernama Klinik Sejahtera beraada di Kampung Cipacung, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Beradasarkan keterangan
Polda Banten seperti dilansir Kabar Banten 4 November 2020, klinik aborsi
tersebut sudah beroperasi selama 14 tahun dengan pasien yang dilayani mencapai
100 lebih. Tarif yang dikenakan per pasien senilai Rp2,5 Juta.
Polda Banten sudah
menetapkan tiga orang tersangka yaitu NN, ER, dan RY kini sudah
ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Banten. Barang bukti yang diamankan
sendok curet, spiculum, jarum suntik, menja genocology, baskom stainlis,
injeksi sidiadryl, injeksi metamidon, obat amoxilin, obat mefanamic, dan uang
senilai Rp 2,5 juta.
Berdasarkan pengakuan NN,
dirinya menjalankan praktek aborsi di klinik tersebut selama 14 tahun dengan
jumlah pasien aborsi yang dilayani lebih dari 100 orang.
Direskrimsus Polda Banten
Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan dari keterangan tersangka NN praktek
aborsi itu sudah dilakukan awal 2006, berarti sudah 14 tahun. Kemudian
pengakuan yang kedua selama itu, selama 14 tahun itu sudah lebih dari 100
melakukan aborsi. Pasien aborsi yang dilayani selama kurun waktu tersebut
berasal dari Kabupaten Pandeglang, Lebak, dan Serang. Usia pasien variatif yang
umumnya mereka hamil di luar nikah.
Atas perbuatannya tersangka
dijerat pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan dan atau pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHP JP pasal 55
(1) ke 1 KUHP.
Pengungkapan praktik aborsi
yang dilakukan Polda Banten ini patut diapresiasi. Praktik aborsi merupakan
kejahatan yang harus diberantas. Untuk mencegah suburnya praktik aborsi memang
tidak bisa dilakukan aparat kepolisian saja.
Masyarakat juga hendaklah
aktif menginformasikan jika ada aktivitas klinik kesehatan yang mencurigakan.
Penegakan hukum praktik aborsi harus dilakukan mengingat di sejumlah kota masih
sering terjadi.
Untuk itu pengawasan dari
kalangan dokter, bidan juga sangat penting. Disamping juga, yakni mengatasi
persoalan hulunya yakni banyaknya wanita hamil yang di luar nikah. Berdasarkan
informasi, praktik aborsi banyak dilakukan pasangan yang belum menikah.
Oleh karena itu, peran
orang tua, tokoh masyarakat dan ulama dalam membentengi nilai-nilai agama
generasi muda sangat penting. Pergaulan bebas dan penyimpangan remaja lainnya
kalau tidak dicegah akan makin banyak pasangan muda yang menjalin hubungan di
luar nikah dan pasangan wanita hamil, jalan keluarnya dengan melakukan aborsi.
Penanaman nilai-nilai agama
yang kuat, mengedukasi kalangan remaja akan bahaya pergaulan bebas harus
menjadi perhatian baik keluarga, masyarakat maupun lingkungan sekolah. Itu
salah satu cara mencegah meningkatnya praktik aborsi.
Jadi penegakan hukum
sebagai langkah kuratif parktik aborsi harus dilakukan, namun preventif atau
pencegahannya juga jangan sampai lemah. Jika yang berjalan hanya salah satunya
maka praktik aborsi tetap akan ada selama persoalan muda-mudi yang berhubungan
di luar nikah masih marak. (Maksuni, parktisi pers)***