Mencegah Bencana Banjir tak Terulang
Sumber Gambar :Oleh Maksuni
Bencana banjir bandang merupakan peristiwa alam yang bisa
dicegah. Hal itu berbeda dengan bencana gempa bumi maupun tsunami. Oleh karena
itu, tinggal bagaimana manusia dengan ilmu poengetahuan alam dan teknologi
mampu melakukan upaya pencegahan, mitigasi bencana banjir.
Meskipun masih dalam tahap penanganan bencana, tetapi informasi
mengenai penyebab terjadinya bencana bandang yang menerjang sejumlah wilayah
Banten, terutama paling parah di Lebak, menjadi hal yang positif. Harapnnya,
agar bencana banjir bisa dicegah ataupun intensitasnya terus berkurang.
Salah satu yang diduga menjadi penyebab banjir diantaranya,
lahan kritis, penambangan liar, pembalakan liar dan pembukaan lahan baru tanpa
memperhatikan kelestarian alam. Dari faktor tersebut, lahan kritis menjadi hal
yang disorot. Mengingat data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten
mencatat, lahan kritis di Banten seluas 229.840,73 hektare. Luas lahan tersebut
tersebar di sejumlah kabupaten/kota dengan rincian 170.615,79 hektare
Lahan dan 59.224,94 hektare lahan sangat kritis.
Adapun rincian untuk masing-masing kabupaten/kota antara lain,
di Kota Cilegon 749,87 hektare lahan kritis dan 1.835,52 hektare lahan sangat
kritis. Kota Serang 2.167,56 hektare lahan kritis. Di Kabupaten Serang
16.985,15 hektare lahan kritis dan 4.984,53 hektare sangat kritis.
Lalu, Kabupaten Pandeglang 64.787,11 hektare kritis dan 4.900,99
hektare sangat kritis. Kabupaten Lebak 85.896,59 hektare kritis dan 47.503,90
hektare sangat kritis. Kemudian, Kabupaten Tangerang terdapat 29,52 hektare
lahan kritis.
Data tersebut tentu berbeda dengan hasil identifikasi citra
satelit oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang jumlahnya
mencapai 300 ribuan hektare lebih. Seluruh lahan kritis tersebut terus
mendapatkan penangananan melalui program rebosisasi hutan yang dilakukan rutin
setiap tahun. Untuk mencapai seluruh lahan kritis, kemungkinan besar upaya
reboisasi harus berlangsung selama 12 tahun.
Gerakan reboisasi merupakan salah satu solusi dalam melestarikan
lingkungan. Namun demikian, upaya lain untuk mengurangi kerusakan lingkungan
juga harus dilakukan. Misalkan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap
perusak lingkungan. Hal itu dilakukan agar ada efek jera terhadap pelaku.
Langkah cepat yang dilakukan Polda Banten dan Tim Gabungan
Pemprov Banten dalam upaya mengusut penambangan ilegal merupakan upaya mencegah
secara cepat kemungkinan kerusakan alam yang bertambah parah. Apalagi,
diprediksi musim hujan masih berlangsung beberapa bulan ke depan.
Bencana banjir yang terjadi di Banten tentu harus dijadikan titik tolak untuk melestarikan alam. Kalau alam dirusak, maka alam akan murka. Oleh karena itulah, jadikan bencana banjir tahun 2020 sebagai ujian masyarakat Banten sadar akan bahaya perusakan lingkungan. Sebagaimana dikatakan Presiden Joko Widodo pada kunjungan ke Lebak yakni jangan hanya ulah segelintir orang dan kepentingan perorangan, alam menjadi rusak dan mengakibatkan bencana banjir bandang yang menimbulkan korban jiwa, rumah rusak, infrastruktur rusak dan lainnya. Peringatan untuk melestarikan alam juga termaktub dalam Alquran, “Telah tampak kerusakan di darat dan laut karena ulah manusia”. Semoga kita dijauhkan dari tindakan yang merusak lingkungan.***
Penulis, Praktisi Pers