Mencari Solusi Nasib Tenaga Honorer di Tengah Rencana Penghapusan 2023
Sumber Gambar :Keberadaan tenaga honorer atau pegawai non-PNS kini menghadapi kondisi yang sulit berkenaan dengan rencana pemerintah yang akan menghapuskan pegawai non-PNS paling lambat tahun 2023.
Rencana
penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah tertuang dalam Peraturan Pemerintah
Nomor. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Seperti
diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan hanya terdapat dua jenis status pegawai
pemerintah pada 2023 mendatang.
Kedua
jenis pegawai tersebut yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mengenai
tenaga honorer, melalui peraturan pemerintah (PP) setiap entitas pemerintahan
diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan 2023.
Selama
proses itu, rekrutmen tahun anggaran 2022 akan difokuskan pada PPPK terlebih
dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru)
dan tenaga pelayanan kesehatan.
Apalagi
jumlah tenaga honorer di Pemprov Banten tergolong besar.
Harapan
sebelumnya muncul saat pemda diperbolehkan rekrutmen tenaga honorer menjadi
PPPK, meskipun baru untuk honorer tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Namun
rupa untuk kuota pengangkatan tenaga honorer dan kesehatan terbatas sehingga sampai
tahun 2022 ini, tenaga honorer umum belum terangkat menjadi PPPK.
Kondisi
ini yang membuat tenaga honorer formasi umum resah. Termasuk honorer di
Provinsi Banten. Apalagi batas waktu terakhir hingga 2023 semakin dekat,
sementara jumlah tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK masih sangat
besar.
Jika
tidak ada solusi, maka potensi ribuan tenaga honorer di pemda kehilangan
pekerjaan tak bisa dielakkan.
Sebagai
solusi, Ketua Forum Pegawai Non PNS Provinsi Banten (FPNPB) Taufik Hidayat mengusulkan agar Pemprov Banten segera
mengusulkan formasi PNS maupun PPPK untuk seluruh bagian yang bertugas di seluruh instansi.
Data
FPNPB menyebutkan rata-rata honorer di Banten telah bekerja kurang lebih 4
hingga 13 tahun lebih.
Dalam
keterangan pers, Taufik menyarankan agar Pemprov Banten melalui Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Banten tidak membuka CPNS atau calon PPPK untuk umum,
mengingat honorer masih sangat banyak.
Surat
permohonannya tersebut telah mengirimkan surat ke BKD Banten dengan nomor surat
800/002-FPNPB/I/2022.
Diketahui,
Pemprov Banten sendiri terdapat tiga jenis tenaga honorer. Pertama adalah sisa
honorer kategori 1 (K1), selanjutnya ada honorer kategori 2 (K2) yang merupakan
guru di SMA, SMK dan SKh di bawah kewenangan Pemprov Banten.
Selanjutnya
ada tenaga honorer non kategori yang tersebar di sejumlah OPD.
Pemprov
Banten melalui Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan Pemprov Banten
ingin meminta kejelasan dan tindak lanjut dari rencana itu yang melibatkan
nasib honorer di Banten.
“Karena
ketentuannya bukan dari kita, dari pusat. Kita melihat, mempertanyakan,
mengevaluasi nasib apabila honorer yang ada dihapuskan,” ujarnya kepada awak
media di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu, 26 Januari 2022.
Andika
menejelaskan, pihaknya tentu bakal membela hak-hak para honorer. Sebab, mereka
selama ini sudah memberikan kontribusi dan bahkan bekerja hingga puluhan tahun.
Ia
tak menampik, jika kebijakan yang digulirkan pemerintah pusat tentu dilandasi
oleh analisa dan evaluasi yang salah satunya diperkirakan untuk mengurangi
beban dari pembiayaan untuk honor.
Akan
tetapi, pihaknya memandang jika memang tenaga honorer bisa berdampak baik bagi
kinerja Pemprov Banten, maka tak ada salahnya untuk dipertahankan.
Adapun
yang harus diberantas adalah tenaga honorer fiktif, nama mereka tercantum
sebagai pegawai dan honornya dibayarkan namun sebenarnya mereka tak bekerja.
Dengan
rentang waktu sekitar 2 tahun lagi, maka diperlukan langkah-langkah percepatan
dalam pengangkatan tenaga honorer yang sudah masuk data base dan terverifikasi.
Oleh
karena itu perlunya dibentuk tim yang melibatkan unsut BKD, DPRD dan pusat
dalam mencari solusi atas nasib tenaga honorer.
Memang
dengan kondisi tenaga honorer ibarat sedang dipersimpangan, perlu kejelasan apa
solusi untuk mengatasi permasalahan nasib honorer dengan berbagai opsi yang
bisa ditawarkan.
Di
tengah persoalan pelik mengenai nasib tenaga honorer pasti ada jalan keluar
yang bisa ditawarkan sehingga tenaga honorer bisa menatap masa depan dengan
lebih pasti.***(Maksuni, Praktisi Pers)