Mencari Solusi Nasib Tenaga Honorer di Tengah Rencana Penghapusan 2023

Sumber Gambar :

Keberadaan tenaga honorer atau pegawai non-PNS kini menghadapi kondisi yang sulit berkenaan dengan rencana pemerintah yang akan menghapuskan pegawai non-PNS paling lambat tahun 2023.

Rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja.

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan hanya terdapat dua jenis status pegawai pemerintah pada 2023 mendatang.

Kedua jenis pegawai tersebut yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengenai tenaga honorer, melalui peraturan pemerintah (PP) setiap entitas pemerintahan diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan 2023.

Selama proses itu, rekrutmen tahun anggaran 2022 akan difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan.

Apalagi jumlah tenaga honorer di Pemprov Banten tergolong besar.

Harapan sebelumnya muncul saat pemda diperbolehkan rekrutmen tenaga honorer menjadi PPPK, meskipun baru untuk honorer tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Namun rupa untuk kuota pengangkatan tenaga honorer dan kesehatan terbatas sehingga sampai tahun 2022 ini, tenaga honorer umum belum terangkat menjadi PPPK.

Kondisi ini yang membuat tenaga honorer formasi umum resah. Termasuk honorer di Provinsi Banten. Apalagi batas waktu terakhir hingga 2023 semakin dekat, sementara jumlah tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK masih sangat besar.

Jika tidak ada solusi, maka potensi ribuan tenaga honorer di pemda kehilangan pekerjaan tak bisa dielakkan.

Sebagai solusi, Ketua Forum Pegawai Non PNS Provinsi Banten (FPNPB) Taufik Hidayat  mengusulkan agar Pemprov Banten segera mengusulkan formasi PNS maupun PPPK untuk seluruh bagian yang  bertugas di seluruh instansi.

Data FPNPB menyebutkan rata-rata honorer di Banten telah bekerja kurang lebih 4 hingga 13 tahun lebih.

Dalam keterangan pers, Taufik menyarankan agar Pemprov Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten tidak membuka CPNS atau calon PPPK untuk umum, mengingat honorer masih sangat banyak.

Surat permohonannya tersebut telah mengirimkan surat ke BKD Banten dengan nomor surat 800/002-FPNPB/I/2022.

Diketahui, Pemprov Banten sendiri terdapat tiga jenis tenaga honorer. Pertama adalah sisa honorer kategori 1 (K1), selanjutnya ada honorer kategori 2 (K2) yang merupakan guru di SMA, SMK dan SKh di bawah kewenangan Pemprov Banten.

Selanjutnya ada tenaga honorer non kategori yang tersebar di sejumlah OPD.

Pemprov Banten melalui Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan Pemprov Banten ingin meminta kejelasan dan tindak lanjut dari rencana itu yang melibatkan nasib honorer di Banten.

“Karena ketentuannya bukan dari kita, dari pusat. Kita melihat, mempertanyakan, mengevaluasi nasib apabila honorer yang ada dihapuskan,” ujarnya kepada awak media di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu, 26 Januari 2022.

Andika menejelaskan, pihaknya tentu bakal membela hak-hak para honorer. Sebab, mereka selama ini sudah memberikan kontribusi dan bahkan bekerja hingga puluhan tahun.

Ia tak menampik, jika kebijakan yang digulirkan pemerintah pusat tentu dilandasi oleh analisa dan evaluasi yang salah satunya diperkirakan untuk mengurangi beban dari pembiayaan untuk honor.

Akan tetapi, pihaknya memandang jika memang tenaga honorer bisa berdampak baik bagi kinerja Pemprov Banten, maka tak ada salahnya untuk dipertahankan.

Adapun yang harus diberantas adalah tenaga honorer fiktif, nama mereka tercantum sebagai pegawai dan honornya dibayarkan namun sebenarnya mereka tak bekerja.

Dengan rentang waktu sekitar 2 tahun lagi, maka diperlukan langkah-langkah percepatan dalam pengangkatan tenaga honorer yang sudah masuk data  base dan terverifikasi.

Oleh karena itu perlunya dibentuk tim yang melibatkan unsut BKD, DPRD dan pusat dalam mencari solusi atas nasib tenaga honorer.

Memang dengan kondisi tenaga honorer ibarat sedang dipersimpangan, perlu kejelasan apa solusi untuk mengatasi permasalahan nasib honorer dengan berbagai opsi yang bisa ditawarkan.

Di tengah persoalan pelik mengenai nasib tenaga honorer pasti ada jalan keluar yang bisa ditawarkan sehingga tenaga honorer bisa menatap masa depan dengan lebih pasti.***(Maksuni, Praktisi Pers)


Share this Post