Mencari Skema Kompensasi Warga Kerjasama Sampah

Sumber Gambar :

Rencana kerjasama impor sampah antara Pemkot Serang dengan Pemkot Tangsel ke tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Cilowong, kini sudah selesai dalam tahap kajian di Komisi III DPRD Kota Serang.

Terdapat beberapa poin yang dituntut oleh dewan untuk mendapatkan persetujuan kerja sama tersebut.

Pertama, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak lagi menggunakan metode open dumping pada tempat pembuangan akhir sampah (TPAS), tetapi menggunakan metode pemrosesan akhir itu menggunakan control atau sanitary landfill.

Metode tersebut digunakan  agar tidak ada yang namanya pembiaran terhadap sampah Tangsel di TPAS Cilowong.

Kemudian batas pengiriman sampah dari Kota Tangsel ke Kota Serang hanya sebanyak 400 ton setiap harinya. Lebih dari itu, DPRD meminta agar Pemkot Serang secara tegas menolak pengiriman sampah di hari yang sama.

Hal itu dilakukan, agar Kota Serang melakukan pengamanan atas infrastruktur jalan dan arus lalu lintas.

Dalam kajiannya, sebagaimana dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tb Ridwan Akhmad, Komisi III meminta agar kompensasi dampak negatif (KDN) diberlakukan rata, tidak progresif sesuai dengan sampah yang masuk. Untuk besarannya pun sebesar Rp 243 juta perbulan (Kabar Banten, 13 April 2021).

Kompensasi itu diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT). Pemberiannya pun harus benar-benar by name by address yang divalidasi oleh kelurahan setempat.

Selain KDN, pihaknya juga menuntut dalam kerja sama itu, disiapkan pula kompensasi arus balik. Hal itu agar masyarakat yang dilewati oleh truk sampah milik Pemkot Tangsel, mendapatkan kompensasi.

Untuk belanja bantuan keuangan khusus, dia menegaskan, harus benar-benar diprioritaskan untuk keperluan prioritas dan teknis yang mendesak, dalam pembangunan sarana dan prasarana Cilowong. Komisi III juga meminta agar Pemkot Serang segera melengkapi berbagai dokumen yang harus ada dalam rangka kerja sama tersebut.

Komisi III membuka komunikasi kembali dengan Tangsel, untuk kebaikan Kota Serang, dan juga membantu Tangsel.

Namun demikian, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel disebut tak bisa memenuhi kompensasi bagi rumah-rumah yang dilintasi truk sampah menuju TPAS Cilowong, Taktakan, Kota Serang. Alasannya, karena APBD Kota Tangsel 2020 sudah selesai disahkan.

Kajian yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Serang menunjukkan rencana kerjasama impor sampah dengan Tangsel oleh Pemkot Serang masih mentah. Semestinya kajian yang dilakukan Komisi III dilakukan sejak belum dilakukannya kerjasama dengan Pemkot Tangsel.

Dengan demikian, ada kesan Pemkot Serang dalam menjalin kerjasama dengan Pemkot Tangsel dilakukan secara terburu-buru. Meski demikian, diharapkan agar Pemkot Serang memperhatikan kajian dari Komisi III tersebut, termasuk kompensasi terhadap warga sekitar.

Skema kompensasi warga yang terdampak negatif dari lalu lintas angkutan sampah harus dicarikan solusi atau jalan tengah.

Dalam hal ini, peran Pemkot Serang dan Pemkot Serang sebagai pihak yang menjalin kerjasama melakukan upaya komunikasi yang intensif  lagi. Hal ini juga harus menjadi perhatian Pemkot Serang dan Pemkot Tangsel agar lebih mengkaji mendalam terhadap kerjasama yang berhubungan dengan dampak terhadap lingkungan  *** (Maksuni, Praktisi Pers)


Share this Post