Mencari Skema Kompensasi Warga Kerjasama Sampah
Sumber Gambar :Rencana kerjasama impor sampah antara Pemkot Serang dengan Pemkot Tangsel ke tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Cilowong, kini sudah selesai dalam tahap kajian di Komisi III DPRD Kota Serang.
Terdapat beberapa poin yang
dituntut oleh dewan untuk mendapatkan persetujuan kerja sama tersebut.
Pertama, Pemerintah Kota
(Pemkot) Serang tidak lagi menggunakan metode open dumping pada tempat
pembuangan akhir sampah (TPAS), tetapi menggunakan metode pemrosesan akhir itu
menggunakan control atau sanitary landfill.
Metode tersebut
digunakan agar tidak ada yang namanya
pembiaran terhadap sampah Tangsel di TPAS Cilowong.
Kemudian batas pengiriman
sampah dari Kota Tangsel ke Kota Serang hanya sebanyak 400 ton setiap harinya.
Lebih dari itu, DPRD meminta agar Pemkot Serang secara tegas menolak pengiriman
sampah di hari yang sama.
Hal itu dilakukan, agar Kota
Serang melakukan pengamanan atas infrastruktur jalan dan arus lalu lintas.
Dalam kajiannya, sebagaimana
dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tb Ridwan Akhmad, Komisi III
meminta agar kompensasi dampak negatif (KDN) diberlakukan rata, tidak progresif
sesuai dengan sampah yang masuk. Untuk besarannya pun sebesar Rp 243 juta
perbulan (Kabar Banten, 13 April 2021).
Kompensasi itu diberikan
dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT). Pemberiannya pun harus benar-benar
by name by address yang divalidasi oleh kelurahan setempat.
Selain KDN, pihaknya juga
menuntut dalam kerja sama itu, disiapkan pula kompensasi arus balik. Hal itu
agar masyarakat yang dilewati oleh truk sampah milik Pemkot Tangsel,
mendapatkan kompensasi.
Untuk belanja bantuan
keuangan khusus, dia menegaskan, harus benar-benar diprioritaskan untuk
keperluan prioritas dan teknis yang mendesak, dalam pembangunan sarana dan
prasarana Cilowong. Komisi III juga meminta agar Pemkot Serang segera
melengkapi berbagai dokumen yang harus ada dalam rangka kerja sama tersebut.
Komisi III membuka
komunikasi kembali dengan Tangsel, untuk kebaikan Kota Serang, dan juga
membantu Tangsel.
Namun demikian, pihak Pemerintah
Kota (Pemkot) Tangsel disebut tak bisa memenuhi kompensasi bagi rumah-rumah
yang dilintasi truk sampah menuju TPAS Cilowong, Taktakan, Kota Serang.
Alasannya, karena APBD Kota Tangsel 2020 sudah selesai disahkan.
Kajian yang dilakukan Komisi
III DPRD Kota Serang menunjukkan rencana kerjasama impor sampah dengan Tangsel
oleh Pemkot Serang masih mentah. Semestinya kajian yang dilakukan Komisi III
dilakukan sejak belum dilakukannya kerjasama dengan Pemkot Tangsel.
Dengan demikian, ada kesan
Pemkot Serang dalam menjalin kerjasama dengan Pemkot Tangsel dilakukan secara
terburu-buru. Meski demikian, diharapkan agar Pemkot Serang memperhatikan
kajian dari Komisi III tersebut, termasuk kompensasi terhadap warga sekitar.
Skema kompensasi warga yang
terdampak negatif dari lalu lintas angkutan sampah harus dicarikan solusi atau
jalan tengah.
Dalam hal ini, peran Pemkot
Serang dan Pemkot Serang sebagai pihak yang menjalin kerjasama melakukan upaya
komunikasi yang intensif lagi. Hal ini
juga harus menjadi perhatian Pemkot Serang dan Pemkot Tangsel agar lebih
mengkaji mendalam terhadap kerjasama yang berhubungan dengan dampak terhadap
lingkungan *** (Maksuni, Praktisi Pers)