Menata Kembali Pasar Induk Rau

Sumber Gambar :

Oleh Maksuni

 

Pembenahan Pasar Induk Rau (PIR) hampir setiap tahun digaungkan. Namun baru sebatas dalam hal penertiban pedagang. Itu pun, seringkali penertiban pedagang selalu tidak tuntas. Akibatnya persoalan pembenahan Pasar Rau seolah jalan di tempat.

 

Di era kepemimpinan Wali Kota Serang Syafrudin dan Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin, penertiban pedagang kreatif lapangan (PKL) menjadi salah satu prioritas. Tapi kali ini penertiban yang dilakukan mendapat penentangan dari pedagang dan pihak Pemuda Pancasila.

 

Salah satu alasannya, karena penertiban dengan upaya merelokasi pedagang, Pemkot Serang belum menyiapkan lokasi penggantinya. Jika dipindahkan ke lantai atas, maka kondisi bangunan PIR dianggap sudah mengkhawatirkan karena sudah berusia sekitar 15 tahun sejak diresmikan Presiden Megawati pada 2004 lalu.

 

Terhadap hal teresbut, Pemkot Serang dan Pemuda Pancasila (PP) duduk bersama dalam di Aula Setda Pemkot Serang, Kamis (5/9/2019). Hasil pertemuan tersebut disepakati bahwa relokasi pedagang dilakukan setelah uji kelayakan terhadap bangunan pasar tradisional terbesar di Kota Serang tersebut.

 

Pemkot Serang menyepakati untuk digelarnya uji kelayakan terhadap bangunan yang dibangun pada tahun 2003. Uji kelayakan itu sesuai dengan permintaan Pemuda Pancasila.

 

Meski bangunan itu diproyeksikan bertahan hingga 50 tahun, tetapi dikhawatirkan konstruksi bangunan sudah rapuh dan membahayakan karena jarang diisi. Untuk uji kelayakan itu, Pemmot Serang akan membuat permohonan uji kelayakan kepada lembaga Institut Teknologi Bandung (ITB) atau Politeknik Negeri Bandung (Polban).

 

Kesepakatan perlunya uji kelayakan PIR harus dilakukan untuk menjamin keamanan pedagang. Oleh karena itu, uji kelayakan harus segera dilakukan, dan Pemkot Serang sudah harus membuat tahapan dalam pembenahan PIR. Yakni sejak uji kelayakan, penertiban, relokasi dan perbaikan manajemen PIR.

 

Pemkot juga harus menggandeng berbagai pihak dalam pembenahan PIR. Paling tidak Pemkot Serang perlu belajar dari program revitalisasi Banten Lama yang dilakukan oleh Pemprov Banten. Pelibatan elemen lain seperti aparat keamanan, pemangku kepentingan dalam pengelolaan PIR menjadi prsayarat agar program pembenahan PIR bisa terlaksana dengan baik. Jangan sampai setiap tahun, program penertiban hanya sebatas aksi insidentil yang tidak pernah tuntas menyelesaikan permasalahan di PIR.

 

Kini, muncul pula opsi untuk merelokasi Pasar Induk Rau ke Walantaka juga mengemuka. Relokasi dilakukan antara lain didasarkan pertimbangan untuk pengembangan wilayah Kota Serang yang tidak terpusat pada pusat kota.

 

Relokasi  pedagang pasar tentu tak mudah, apalagi di Pasar Induk Rau. Sebagai diketahui, Pasar Induk Rau merupakan pasar utama yang menjadi tujuan para pembeli, bukan hanya di Kota Serang tetapi juga sejumlah warga dari kabupaten/kota di Banten bahkan luar Banten. Oleh karena semangat pembenahan Pasar Induk Rau harus melalui kajian yang matang, tidak gegabah, dan terburu-buru. Banyak contoh, pembenahan pasar tradisional berujung pada matinya usaha para pedagang karena kajian yang kurang matang.

Pembenahan Pasar Induk Rau adalah kebutuhan, tetapi apakah perlu relokasi pedagang, pembenahan manajemen, atau perbaikan sarana dan prasarana saja, ini butuh kajian yang objektif sehingga kebijakan yang diambil akan tepat. Dampaknya, pedagang akan mendampatkan manfaat, bukan malah sebaliknya kehilangan pendapatan karena pola pembenahan yang tidka tepat.***

 

Penulis, praktisi pers


Share this Post