Menata Kembali Pasar Induk Rau
Sumber Gambar :Oleh
Maksuni
Pembenahan
Pasar Induk Rau (PIR) hampir setiap tahun digaungkan. Namun baru sebatas dalam
hal penertiban pedagang. Itu pun, seringkali penertiban pedagang selalu tidak
tuntas. Akibatnya persoalan pembenahan Pasar Rau seolah jalan di tempat.
Di era
kepemimpinan Wali Kota Serang Syafrudin dan Wakil Wali Kota Serang Subadri
Usuludin, penertiban pedagang kreatif lapangan (PKL) menjadi salah satu
prioritas. Tapi kali ini penertiban yang dilakukan mendapat penentangan dari
pedagang dan pihak Pemuda Pancasila.
Salah
satu alasannya, karena penertiban dengan upaya merelokasi pedagang, Pemkot
Serang belum menyiapkan lokasi penggantinya. Jika dipindahkan ke lantai atas,
maka kondisi bangunan PIR dianggap sudah mengkhawatirkan karena sudah berusia
sekitar 15 tahun sejak diresmikan Presiden Megawati pada 2004 lalu.
Terhadap
hal teresbut, Pemkot Serang dan Pemuda Pancasila (PP) duduk bersama dalam di
Aula Setda Pemkot Serang, Kamis (5/9/2019). Hasil pertemuan tersebut disepakati
bahwa relokasi pedagang dilakukan setelah uji kelayakan terhadap bangunan pasar
tradisional terbesar di Kota Serang tersebut.
Pemkot
Serang menyepakati untuk digelarnya uji kelayakan terhadap bangunan yang
dibangun pada tahun 2003. Uji kelayakan itu sesuai dengan permintaan Pemuda
Pancasila.
Meski
bangunan itu diproyeksikan bertahan hingga 50 tahun, tetapi dikhawatirkan
konstruksi bangunan sudah rapuh dan membahayakan karena jarang
diisi. Untuk uji kelayakan itu, Pemmot Serang akan membuat permohonan uji
kelayakan kepada lembaga Institut Teknologi Bandung (ITB) atau Politeknik
Negeri Bandung (Polban).
Kesepakatan
perlunya uji kelayakan PIR harus dilakukan untuk menjamin keamanan pedagang.
Oleh karena itu, uji kelayakan harus segera dilakukan, dan Pemkot Serang sudah
harus membuat tahapan dalam pembenahan PIR. Yakni sejak uji kelayakan,
penertiban, relokasi dan perbaikan manajemen PIR.
Pemkot
juga harus menggandeng berbagai pihak dalam pembenahan PIR. Paling tidak Pemkot
Serang perlu belajar dari program revitalisasi Banten Lama yang dilakukan oleh
Pemprov Banten. Pelibatan elemen lain seperti aparat keamanan, pemangku
kepentingan dalam pengelolaan PIR menjadi prsayarat agar program pembenahan PIR
bisa terlaksana dengan baik. Jangan sampai setiap tahun, program penertiban
hanya sebatas aksi insidentil yang tidak pernah tuntas menyelesaikan
permasalahan di PIR.
Kini,
muncul pula opsi untuk merelokasi Pasar Induk Rau ke Walantaka juga mengemuka.
Relokasi dilakukan antara lain didasarkan pertimbangan untuk pengembangan
wilayah Kota Serang yang tidak terpusat pada pusat kota.
Relokasi
pedagang pasar tentu tak mudah, apalagi di Pasar Induk Rau. Sebagai
diketahui, Pasar Induk Rau merupakan pasar utama yang menjadi tujuan para
pembeli, bukan hanya di Kota Serang tetapi juga sejumlah warga dari
kabupaten/kota di Banten bahkan luar Banten. Oleh karena semangat pembenahan
Pasar Induk Rau harus melalui kajian yang matang, tidak gegabah, dan
terburu-buru. Banyak contoh, pembenahan pasar tradisional berujung pada matinya
usaha para pedagang karena kajian yang kurang matang.
Pembenahan
Pasar Induk Rau adalah kebutuhan, tetapi apakah perlu relokasi pedagang,
pembenahan manajemen, atau perbaikan sarana dan prasarana saja, ini butuh
kajian yang objektif sehingga kebijakan yang diambil akan tepat. Dampaknya,
pedagang akan mendampatkan manfaat, bukan malah sebaliknya kehilangan
pendapatan karena pola pembenahan yang tidka tepat.***
Penulis,
praktisi pers