Menakar Kesiapan Banten dalam Penerapan Kendaraan Listrik

Sumber Gambar :

Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani pada 13 September 2022.

Inpres tersebut merupakan wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Kepresidenan.

Selain itu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati dan wali kota.

Pemerintah  telah menyatakan bahwa penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah dilakukan secara bertahap.

Pelaksanaan penerapan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas tersebut, juga akan disesuaikan dengan kesiapan industri mobil listrik di dalam negeri.

Selain disesuaikan dengan kesiapan industri mobil listrik di dalam negeri, juga akan memperhatikan kesiapan ekosistem pada sektor tersebut seperti kesiapan stasiun pengisian daya, kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan kesiapan lainnya.

Terbitnya Inpres tersebut merupakan bentuk semangat dan komitmen Pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kendaraan listrik, dan penerapan Perjanjian Paris.

Selain itu, transformasi energi merupakan salah satu tema besar yang akan dibicarakan dalam G20. Sehingga, dikeluarkannya Inpres tersebut juga menunjukkan kepada dunia bahwa pemerintah dan berkomitmen untuk kepentingan lingkungan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam keterangan pers mengatakan pembiayaan terkait pengadaan kendaraan listrik tersebut nantinya akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Skema penggunaan mobil listrik tersebut, katanya pula, pemerintah pusat atau pemerintah daerah bisa melakukan pembelian kendaraan tersebut, atau menyewa dari perusahaan-perusahaan penyedia.

Terhadap Inpres kendaraan mobil listrik ini, sejumlah pemerintah daerah belum memberikan respon. Di Kota Serang, DPRD Kota Serang belum melaksanakan karena alasan APBD masih fokus untuk pembangunan infrastruktur.

Meskipun kemampuan pemda berbeda, pengadaan kendaraan mobil listrik sudah harus menjadi bahasan dalam penyusunan anggaran 2023. Karena transformasi energi ini diprediksi akan lebih cepat dari perkiraan.

Dilihat dari kemampuan APBD, maka Pemprov Banten, Pemkot Cilegon, Pemkot Tangerang, Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangsel merupakan pemda yang sudah bisa mengalokasikan penerapan Inpres kendaraan dinas tersebut.

Selain karena kemampuan APBD, juga secara geografis sudah berada di daerah perkotaan. Namun demikian, dalam tahap awal sudah bisa dialokasikan pada 2023 dengan dilakukan secara bertahap.

Dalam penyediaan kendaraan listrik tersebut, perlu dikaji pada sektor tertentu yang tepat dalam penggunaan kendaraan listrik. Misalkan untuk patroli kemacetan di Dishub, ketertiban masyarakat di Satpol PP maupun OPD yang berkenaan dengan pelayanan publik di perkotaan. *** (Maksuni, Praktisi Pers)

 


Share this Post