Menakar Kesiapan Banten dalam Penerapan Kendaraan Listrik
Sumber Gambar :Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres Nomor 7 Tahun 2022
tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai
Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani pada 13 September
2022.
Inpres tersebut merupakan
wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber
fosil ke energi baru dan terbarukan.
Inpres Nomor 7 Tahun 2022
ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, dan
Kepala Staf Kepresidenan.
Selain itu, Jaksa Agung,
Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, para kepala lembaga pemerintah
non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta
para bupati dan wali kota.
Pemerintah telah menyatakan bahwa penerapan Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi
kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah dilakukan secara bertahap.
Pelaksanaan penerapan
penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas tersebut, juga akan
disesuaikan dengan kesiapan industri mobil listrik di dalam negeri.
Selain disesuaikan dengan
kesiapan industri mobil listrik di dalam negeri, juga akan memperhatikan
kesiapan ekosistem pada sektor tersebut seperti kesiapan stasiun pengisian
daya, kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan kesiapan lainnya.
Terbitnya Inpres tersebut
merupakan bentuk semangat dan komitmen Pemerintah khususnya Presiden Joko
Widodo (Jokowi) terhadap kendaraan listrik, dan penerapan Perjanjian Paris.
Selain itu, transformasi
energi merupakan salah satu tema besar yang akan dibicarakan dalam G20.
Sehingga, dikeluarkannya Inpres tersebut juga menunjukkan kepada dunia bahwa
pemerintah dan berkomitmen untuk kepentingan lingkungan.
Kepala Staf Kepresidenan
Moeldoko dalam keterangan pers mengatakan pembiayaan terkait pengadaan
kendaraan listrik tersebut nantinya akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Skema penggunaan mobil
listrik tersebut, katanya pula, pemerintah pusat atau pemerintah daerah bisa
melakukan pembelian kendaraan tersebut, atau menyewa dari perusahaan-perusahaan
penyedia.
Terhadap Inpres kendaraan
mobil listrik ini, sejumlah pemerintah daerah belum memberikan respon. Di Kota
Serang, DPRD Kota Serang belum melaksanakan karena alasan APBD masih fokus untuk
pembangunan infrastruktur.
Meskipun kemampuan pemda
berbeda, pengadaan kendaraan mobil listrik sudah harus menjadi bahasan dalam
penyusunan anggaran 2023. Karena transformasi energi ini diprediksi akan lebih
cepat dari perkiraan.
Dilihat dari kemampuan APBD,
maka Pemprov Banten, Pemkot Cilegon, Pemkot Tangerang, Pemkab Tangerang dan
Pemkot Tangsel merupakan pemda yang sudah bisa mengalokasikan penerapan Inpres
kendaraan dinas tersebut.
Selain karena kemampuan
APBD, juga secara geografis sudah berada di daerah perkotaan. Namun demikian,
dalam tahap awal sudah bisa dialokasikan pada 2023 dengan dilakukan secara
bertahap.
Dalam penyediaan kendaraan
listrik tersebut, perlu dikaji pada sektor tertentu yang tepat dalam penggunaan
kendaraan listrik. Misalkan untuk patroli kemacetan di Dishub, ketertiban
masyarakat di Satpol PP maupun OPD yang berkenaan dengan pelayanan publik di
perkotaan. *** (Maksuni, Praktisi Pers)