Membangun Masyarakat Mandiri Prokes Menuju Endemi Covid-19

Sumber Gambar :

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

Kebijakan pelonggaran pemakaian masker bagi masyarakat disampaikan langsung Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022 lalu.

Ada beberapa hal yang menjadi penekanan dalam kebijakan tersebut. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas. Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.

Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Kebijakan pelonggaran pemakain masker disambut masyarakat sebagai bagian tahapan dalam menuju endemi Covid-19. Pemerintah menginginkan agar masyarakat tidak euforia terhadap kebijakan pelonggaran pemakaian masker karena status pandemi Covid-19 belum dicabut.

Sejumlah daerah di Banten belum mengeluarkan kebijakan pelonggaran masker ini karena masih menunggu petunjuk teknis dari kebijakan tersebut. Namun demikian, Banten harus siap dengan untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Kesiapan yang dimaksud yakni pengawasan dalam penerapan masyarakat untuk tetap pemakaian masker di ruang tersebut. Jangan sampai kebijakan tersebut dipahami secara keliru oleh masyarakat sebagai kebijakan membolehkan lepas masker secara keseluruhan.

Oleh karena itu, sosialisasi kebijakan pelonggaran pemakaian masker ini harus gencar disampaikan kepada masyarakat. Termasuk dalam tahap ini menekankan kepada masyarakat untuk menerapkan kemandirian dalam protokol kesehatan (Prokes), yakni pemakaian masker.

Pemerintah dan aparat ditetapkan tetap memberikan contoh kepada masyarakat dalam pemakaian masker di dalam ruangan sekaligus menyampaikan bahwa penyebaran Covid-19 masih belum berakhir.

Di pihak lain, masyarakat harus bersabar dan bersyukur bahwa tahapan untuk menuju masa endemi Covid-19 sudah semakin dekat. Salah satu upayanya yakni mematuhi setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Kesamaan sikap dan pandangan dalam menangani pandemi Covid-19 akan sangat menentukan percepatan dalam menuji endemi Covid-19.

Oleh karena itu, jangan sampai tahapan yang sudah on the track dirusak dengan ketidaktaatan pada penerapan protokes di dalam ruangan. Dalam hal ini, membangun kemandirian masyarakat dalam menerapkan prokes sangat penting dalam upaya menuju endemi Covid-19.

Kemandirian masyarakat yang dimaksud, yakni mengetahui kapan harus menggunakan masker, jaga jarak maupun prokes lainnya. Dengan demikian, jika kesadaran membangun kemandirian prokes sudah berjalan secara baik, maka tahapan menuju endemi Covid-19 bisa lebih cepat terwujud.

Peran pemerintah, aparat keamanan, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat dalam mewujudkan Indonesia masuk kondisi endemi Covid-19 sangat penting. Oleh karena itu, jangan pernah bosan untuk mengingatkan masyarakat akan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.*** (Maksuni, Praktisi Pers)  


Share this Post