Membangun Masyarakat Mandiri Prokes Menuju Endemi Covid-19
Sumber Gambar :Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Kebijakan tersebut diambil
pemerintah dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di
Indonesia yang saat ini makin terkendali.
Kebijakan pelonggaran
pemakaian masker bagi masyarakat disampaikan langsung Presiden Joko Widodo
dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022 lalu.
Ada beberapa hal yang
menjadi penekanan dalam kebijakan tersebut. Jika masyarakat sedang beraktivitas
di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan
untuk tidak menggunakan masker.
Namun, untuk kegiatan di
ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
Sementara itu, bagi
masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid,
Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Demikian juga bagi
masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan
masker ketika melakukan aktivitas. Selain melonggarkan kebijakan pemakaian
masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi
pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan
vaksinasi Covid-19 lengkap.
Kedua, bagi pelaku
perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi
lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Kebijakan pelonggaran
pemakain masker disambut masyarakat sebagai bagian tahapan dalam menuju endemi
Covid-19. Pemerintah menginginkan agar masyarakat tidak euforia terhadap
kebijakan pelonggaran pemakaian masker karena status pandemi Covid-19 belum
dicabut.
Sejumlah daerah di Banten
belum mengeluarkan kebijakan pelonggaran masker ini karena masih menunggu
petunjuk teknis dari kebijakan tersebut. Namun demikian, Banten harus siap
dengan untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Kesiapan yang dimaksud yakni
pengawasan dalam penerapan masyarakat untuk tetap pemakaian masker di ruang
tersebut. Jangan sampai kebijakan tersebut dipahami secara keliru oleh
masyarakat sebagai kebijakan membolehkan lepas masker secara keseluruhan.
Oleh karena itu, sosialisasi
kebijakan pelonggaran pemakaian masker ini harus gencar disampaikan kepada
masyarakat. Termasuk dalam tahap ini menekankan kepada masyarakat untuk
menerapkan kemandirian dalam protokol kesehatan (Prokes), yakni pemakaian
masker.
Pemerintah dan aparat
ditetapkan tetap memberikan contoh kepada masyarakat dalam pemakaian masker di
dalam ruangan sekaligus menyampaikan bahwa penyebaran Covid-19 masih belum
berakhir.
Di pihak lain, masyarakat
harus bersabar dan bersyukur bahwa tahapan untuk menuju masa endemi Covid-19
sudah semakin dekat. Salah satu upayanya yakni mematuhi setiap kebijakan yang
dikeluarkan pemerintah.
Kesamaan sikap dan pandangan
dalam menangani pandemi Covid-19 akan sangat menentukan percepatan dalam menuji
endemi Covid-19.
Oleh karena itu, jangan
sampai tahapan yang sudah on the track dirusak dengan ketidaktaatan pada
penerapan protokes di dalam ruangan. Dalam hal ini, membangun kemandirian
masyarakat dalam menerapkan prokes sangat penting dalam upaya menuju endemi
Covid-19.
Kemandirian masyarakat yang
dimaksud, yakni mengetahui kapan harus menggunakan masker, jaga jarak maupun
prokes lainnya. Dengan demikian, jika kesadaran membangun kemandirian prokes
sudah berjalan secara baik, maka tahapan menuju endemi Covid-19 bisa lebih
cepat terwujud.
Peran pemerintah, aparat
keamanan, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat dalam mewujudkan Indonesia masuk
kondisi endemi Covid-19 sangat penting. Oleh karena itu, jangan pernah bosan
untuk mengingatkan masyarakat akan kebijakan pemerintah dalam penanganan
Covid-19.*** (Maksuni, Praktisi Pers)