Membangun Kolaborasi Pembelajaran di Era Pandemi
Sumber Gambar :Pandemi Covid-19, telah mengubah pola hidup manusia dalam berbagai sektor. Salah satunya dalam dunia pendidikan.
Sejak pandemi Covid-19 Maret
2020, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa pembelajaran dalam jaringan
(daring) bagi pelajar di sekolah dan mahasiswa di perguruan tinggi.
Dengan pembelajaran daring,
sudah tentu sarana belajar menggunakan gadget, komputer/laptop. Dengan kondisi
ini, mau tidak mau, orang tua, guru dan pihak sekolah dituntut untuk menguasai
teknologi digital.
Saat ini, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
sedang mengembangkan tiga
pilar dalam transformasi pembelajaran menggunakan teknologi digital.
Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan
saat ini Kemendikbudristek sedang mengembangkan tiga pilar dalam transformasi
pembelajaran menggunakan teknologi digital.
Pilar pertama, yaitu
pengembangan kemampuan talenta digital untuk para pendidik dan tenaga
kependidikan.
Sejak tahun 2018,
Kemendikbudristek sudah memiliki program Pembelajaran Berbasis TIK atau
PembaTIK. Tahun 2018 pesertanya masih berjumlah 6.800, tahun 2019 pesertanya
naik menjadi 28.000, tahun 2020 dan 2021 pada saat pandemi peserta PembaTIK
meningkat cukup tinggi menjadi 70.000 di tahun 2020 dan tahun ini 80.000.
(Kemdikbud.go.id, Senin 30 Agustus 2021).
Pilar kedua, kata Iwan,
yaitu pengembangan platform dan konten digital. Sejak tahun 2012, ujar
dia, Kemendikbudristek mengembangkan
platform Rumah Belajar yang bisa digunakan oleh guru, siswa, dan masyarakat
secara gratis.
Selanjutnya, pilar ketiga
adalah pengembangan dan fasilitasi jangkauan jaringan internet, infrastruktur,
dan praktik.
Ia mengatakan
Kemendikbudristek terus menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian dan
lembaga khususnya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membangun
jaringan internet di seluruh daerah di Indonesia.
Pemerintah sudah memberikan
lampu hijau dengan dibukanya pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas
untuk wilayah yang masuk kategori Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Level1-3 mulai September 2021 ini. Artinya, karena masih terbatas, maka
pola PTM masih dikombinasikan dengan pembelajaran daring.
Kolaborasi orang tua, guru
dan sekolah menjadi elemen penting dalam pelaksanaan pola pembelajaran di masa
pandemic, baik saat PTM maupun daring.
Pembelajaran daring
membutuhkan pendampingan orang tua. Yakni dalam membimbing anaknya supaya bisa
menggunakan gadget dan layanan internal untuk hal-hal positif, mendorong
anak-anak kreatif dan menjauhkan dari penggunaan yang negatif.
Bimbingan orang tua terhadap
anaknya dalam penggunaan gadget sangat penting, agar anak bisa membatasi diri
dalam berselancar di dunia maya. Mengingat selain berdampak positif, internet
bisa berdampak negative seperti kecanduan game online, pornografi, praktek
bully di media sosial dan sebagainya.
Orang tua harus mampu
membimbing anak dalam penggunaan internat secara proporsional untuk kepentingan
pembelajaran dan mengasah kreatifitas.
Sedangkan untuk pembelajaran
tatap muka butuh komitmen sekolah, siswa dan guru dalam penerapan protokol
kesehatan, termasuk dalam program vaksinasi. Penerapan PTM di sejumlah sekolah
di Banten, merupakan hal yang baik dalam mencegah terjadinya loss learning.
Namun demikian, sebagaimana disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam
peninjauan PTM Senin 6 September 2021 tetap harus mematuhi prokes. Sekolah yang
melanggar prokes maka PTM akan kembali ditutup.
Aturan ini diharapkan bisa
menjadi perhatian sekolah maupun oramng tua untuk tidak lengah karena ancaman
penyebaran Covid-19 tetap ada jika prokes diabaikan.*** (Maksuni, Praktisi
Pers)