Membangun Kesadaran Bermedsos Secara Bijak
Sumber Gambar :Masyarakat dalam menggunakan media sosial (Medsos) harus berhati-hati. Hal itu setelah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan polisi virtual (virtual police) untuk memantau pengguna medsos sosial yang terindikasi melanggar UU ITE.
Dengan adanya polisi
virtual, maka masyarakat pengguna medsos, harus berhati-hati dengan
postingannya. Jika postingan di medsos terindikasi melanggar Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), polisi virtual akan menegur kepada
pengguna medsos tersebut.
Teguran dari polisi virtual
ini menjadi peringatan kepada pengguna medsos terhadap postingannya. Terhadap
teguran polisi virtual, pengguna medsos harus kooperatif karena jika tidak maka
akan dibawa ke ranah hukum.
Sebagaimana dilansir dari
laman resmi humas.goi.id. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan
yang dimaksud kooperatif yang dimaksud adalah dengan menghapus postingan di
media sosial, karena yang ditegur berarti terindikasi melanggar UU ITE.
Kabareskrim menjelaskan,
polisi virtual tidak akan sembarang dalam menegur pengguna media sosial yang
melanggar UU ITE. Oleh karena itu, masyarakat diminta tak perlu berdebat jika
diminta menghapus konten di media sosial.
Ia menjelaskan, menyanggah
hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam polisi
virtual tersebut tentu terkait konten yang di upload. Oleh karena itu, kesadaran (menghapus konten)
yang diharapkan, bukan berdebat di dunia maya.
Ia sangat mengharapkan sikap
kooperatif masyarakat bila ditegur. Jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam
postingan tersebut melapor ke polisi, maka proses hukum adalah konsekuensi.
Kabareskrim menjelaskan bila
membandel dalam proses, andaikan ada yang melapor atau menurut analisa dan
prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa akan diproses.
Meski begitu,
Kabareskrim membuka selebar-lebarnya
proses mediasi bila ada laporan polisi soal pihak yang merasa dirugikan akibat
konten di media sosial. Namun, ia kembali mengingatkan untuk menurunkan konten
media sosial jika ditegur.
Penerapan polisi virtual ini
bagian dari upaya Polri dalam menjaga perilaku masyarakat dalam bermedsos dan
juga mencegah maraknya masyarakat saling lapor gara-gara postingan di media
sosial.
Polri yang telah menerapkan
polisi virtual diharapkan makin menyadarkan masyarakat akan pentingnya
menggunakan media sosial sebagai sarana yang diproduktif bukan sarana saling
hujat. Beberapa hari yang lalu Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir juga
melarang warga Muhammadiyah menggunakan media sosial jika bukan digunakan
kepada hal yang produktif.
Tak bisa dipungkiri, media
sosial ada manfaatnya, namun jika digunakan untuk kepentingan saling menghujat
dan sebagainya maka hal itu hanya menjadi mudharat.
Pentingnya semua kalangan
untuk memberikan pemahaman akan penggunaan media sosial yang tidak melanggar UU
ITE. Dengan adanya patrol virtual bagian untuk mencegah pengguna media sosial
terjerat kasus hukum UU ITE.
Oleh karena itu, penyadaran
kepada pengguna medsos agar bijak dalam memposting apapun di jejaring sosial.
Penyadaran ini harus dimulai dari keluarga, lingkungan sekitar, sekolah, maupun
tempat kerja.
Kesadaran menggunakan media
sosial secara bijak harus gencar dilakukan. Mengingat makin bertambahnya jumlah
pengguna media soal. Jika pengguna media sosial ini tidak dibekali kesadaran
menggunakan medsos secara baik dan benar maka akan sangat merugikan karena akan
berurusan dengan hukum.
Untuk itu, kesadaran
menggunakan medsos secara bijak, lebih banyak memposting hal-hal informatif,
memotivasi dan lainnya merupakan hal yang harus ditanamkan kepada pihak
keluarga.
Pengawasan orang tua
terhadap anak-anaknya dalam menggunakan media sosial jelas sangat sehingga
mereka tidak terkontaminasi dengan lingkungan.*** (Maksuni, Praktisi Pers)