Membangun Kesadaran Bermedsos Secara Bijak

Sumber Gambar :

Masyarakat dalam menggunakan media sosial (Medsos) harus berhati-hati. Hal itu setelah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan polisi virtual (virtual police) untuk memantau pengguna medsos sosial yang terindikasi melanggar UU ITE.

Dengan adanya polisi virtual, maka masyarakat pengguna medsos, harus berhati-hati dengan postingannya. Jika postingan di medsos terindikasi melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), polisi virtual akan menegur kepada pengguna medsos tersebut.

Teguran dari polisi virtual ini menjadi peringatan kepada pengguna medsos terhadap postingannya. Terhadap teguran polisi virtual, pengguna medsos harus kooperatif karena jika tidak maka akan dibawa ke ranah hukum.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi humas.goi.id. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan yang dimaksud kooperatif yang dimaksud adalah dengan menghapus postingan di media sosial, karena yang ditegur berarti terindikasi melanggar UU ITE.

Kabareskrim menjelaskan, polisi virtual tidak akan sembarang dalam menegur pengguna media sosial yang melanggar UU ITE. Oleh karena itu, masyarakat diminta tak perlu berdebat jika diminta menghapus konten di media sosial.

Ia menjelaskan, menyanggah hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam polisi virtual tersebut tentu terkait konten yang di upload.  Oleh karena itu, kesadaran (menghapus konten) yang diharapkan, bukan berdebat di dunia maya.

Ia sangat mengharapkan sikap kooperatif masyarakat bila ditegur. Jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam postingan tersebut melapor ke polisi, maka proses hukum adalah konsekuensi.

Kabareskrim menjelaskan bila membandel dalam proses, andaikan ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa akan diproses.

Meski begitu, Kabareskrim  membuka selebar-lebarnya proses mediasi bila ada laporan polisi soal pihak yang merasa dirugikan akibat konten di media sosial. Namun, ia kembali mengingatkan untuk menurunkan konten media sosial jika ditegur.

Penerapan polisi virtual ini bagian dari upaya Polri dalam menjaga perilaku masyarakat dalam bermedsos dan juga mencegah maraknya masyarakat saling lapor gara-gara postingan di media sosial.

Polri yang telah menerapkan polisi virtual diharapkan makin menyadarkan masyarakat akan pentingnya menggunakan media sosial sebagai sarana yang diproduktif bukan sarana saling hujat. Beberapa hari yang lalu Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir juga melarang warga Muhammadiyah menggunakan media sosial jika bukan digunakan kepada hal yang produktif.

Tak bisa dipungkiri, media sosial ada manfaatnya, namun jika digunakan untuk kepentingan saling menghujat dan sebagainya maka hal itu hanya menjadi mudharat.

Pentingnya semua kalangan untuk memberikan pemahaman akan penggunaan media sosial yang tidak melanggar UU ITE. Dengan adanya patrol virtual bagian untuk mencegah pengguna media sosial terjerat kasus hukum UU ITE.

Oleh karena itu, penyadaran kepada pengguna medsos agar bijak dalam memposting apapun di jejaring sosial. Penyadaran ini harus dimulai dari keluarga, lingkungan sekitar, sekolah, maupun tempat kerja.

Kesadaran menggunakan media sosial secara bijak harus gencar dilakukan. Mengingat makin bertambahnya jumlah pengguna media soal. Jika pengguna media sosial ini tidak dibekali kesadaran menggunakan medsos secara baik dan benar maka akan sangat merugikan karena akan berurusan dengan hukum.

Untuk itu, kesadaran menggunakan medsos secara bijak, lebih banyak memposting hal-hal informatif, memotivasi dan lainnya merupakan hal yang harus ditanamkan kepada pihak keluarga.

Pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya dalam menggunakan media sosial jelas sangat sehingga mereka tidak terkontaminasi dengan lingkungan.*** (Maksuni, Praktisi Pers)


Share this Post