Membangun Kepercayaan Publik dengan SAKIP

Sumber Gambar :

Setiap tahun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan evaluasi atas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP kepada pemerintah daerah. Banten yang terdiri atas pemerintah provinsi, dan 8 kabupaten/kota masuk dalam wilayah I ini meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Banten, dan Jawa Barat.

Berdasarkan hasil evaluasi atas penerapan SAKIP pada 185 pemerintah daerah di wilayah I, di Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/2/2020), Kota Serang mendapatkan nilai CC atau terendah. Sedangkan terbaik diraih Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang dengan nilai A.

Sementara, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang meraih nilai BB, Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Cilegon dan Provinsi Banten meraih nilai B.

            Dikutip dari laman kemenpanrb.goi.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, implementasi SAKIP yang dilaksanakan setiap pemerintah daerah tidak hanya diperuntukkan bagi kepentingan daerah itu sendiri.

            Akan tetapi, juga harus dapat langsung dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden pada berbagai kesempatan yang menyampaikan bahwa instansi pemerintah harus berorientasi pada outcome, bukan lagi output.

            Artinya, pemerintah harus menjamin bahwa setiap rupiah yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan harus memiliki manfaat ekonomi, memberikan manfaat untuk rakyat, utamanya meningkatkan kesejahteraan.

            Hal ini menunjukkan SAKIP merupakan alat untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam mengelola anggaran rakyat.  Melalui SAKIP, pemda didorong instansi pemerintah untuk fokus pada pencapaian prioritas pembangunan nasional melalui perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, efektif, efisien, serta monitoring dan evaluasi hasil-hasil pembangunan yang dilakukan secara konsisten dan berkala.

            Berdasarkan evaluasi SAKIP yang dilakukan Kementerian PANRB, kemudian dilakukan pengkategorian dengan tujuan untuk memetakan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran instansi pemerintah.

            Membangun kepercayaan publik (public trust) sangat penting sehingga pembangunan bisa terlaksana dengan baik dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat. Jika dilihat dari hasil penilaian, di Banten baru dua kabupaten yang meraih predikat A yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak. Sedangkan yang masih berkutat pada perdikat CC yakni Kota Serang. Meskipun hanya meraih nilai CC, tetapi terjadi peningkatan dari sisi skorsing yang pada tahun 2018 hanya meraih skor 52,31 dan 2019 meraih skor 54,96.

            Pemerintah daerah dengan predikat BB dan A dapat mulai berfokus pada implementasi Performance Based Organization, termasuk upaya menciptakan reward dan punishment yang berdasar pada aspek kinerja.

            Sementara bagi provinsi dan kabupaten/kota yang masih berpredikat B, para gubernur, bupati, wali kota, dan sekretaris daerah agar fokus pada upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi anggaran melalui berbagai upaya, antara lain dengan penyempurnaan cascading kinerja hingga level individu, penyelesaian target kinerja tingkat pemerintah daerah melalui kolaborasi seluruh OPD atau cross-cutting program, monitoring dan evaluasi berkala atas kinerja OPD untuk mendorong pencapaian kinerja, serta pemanfaatan aplikasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi. Sedangkan bagi pemerintah daerah dengan predikat C dan CC, kepala daerah harus miliki komitmen untuk lebih serius lagi dalam memenuhi unsur-unsur formalitas atau pemenuhan dokumen dan ketentuan lainnya.

            Catatan evaluasi Kemen-PANRB merupakan hal penting yang harus dilaksanakan pemda di Banten. Jika melihat predikat, Kota Serang (CC), Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Cilegon dan Provinsi Banten (B) harus terpacu dan ekstra kerja keras bisa meraih predikat yang lebih baik pada tahun mendatang. Komitmen kepala daerah dalam hal penerapan SAKIP, juga sama pentingnya dengan predikat mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.  Artinya akan lebih bagus pemda yang opini BPK mencapai WTP juga SAKIP-nya meraih predikat A.

(Maksuni, jurnalis)***

Share this Post