Membangun Kepercayaan Publik dengan SAKIP
Sumber Gambar :Setiap tahun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan evaluasi atas penerapan Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP kepada pemerintah daerah.
Banten yang terdiri atas pemerintah provinsi, dan 8 kabupaten/kota masuk dalam
wilayah I ini meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi,
Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Banten, dan
Jawa Barat.
Berdasarkan
hasil evaluasi atas penerapan SAKIP pada 185 pemerintah daerah di wilayah I, di
Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/2/2020), Kota Serang mendapatkan nilai CC
atau terendah. Sedangkan terbaik diraih Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang
dengan nilai A.
Sementara,
Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang meraih nilai BB, Kota Tangsel,
Kota Tangerang, Kota Cilegon dan Provinsi Banten meraih nilai B.
Dikutip
dari laman kemenpanrb.goi.id, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan,
implementasi SAKIP yang dilaksanakan setiap pemerintah daerah tidak hanya
diperuntukkan bagi kepentingan daerah itu sendiri.
Akan
tetapi, juga harus dapat langsung dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Hal
tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden pada berbagai kesempatan yang
menyampaikan bahwa instansi pemerintah harus berorientasi pada outcome, bukan
lagi output.
Artinya,
pemerintah harus menjamin bahwa setiap rupiah yang digunakan untuk membiayai
program dan kegiatan harus memiliki manfaat ekonomi, memberikan manfaat untuk
rakyat, utamanya meningkatkan kesejahteraan.
Hal
ini menunjukkan SAKIP merupakan alat untuk membangun kepercayaan publik
terhadap pemerintah dalam mengelola anggaran rakyat. Melalui SAKIP, pemda
didorong instansi pemerintah untuk fokus pada pencapaian prioritas pembangunan
nasional melalui perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, efektif,
efisien, serta monitoring dan evaluasi hasil-hasil pembangunan yang dilakukan
secara konsisten dan berkala.
Berdasarkan
evaluasi SAKIP yang dilakukan Kementerian PANRB, kemudian dilakukan
pengkategorian dengan tujuan untuk memetakan tingkat efektivitas dan efisiensi
penggunaan anggaran instansi pemerintah.
Membangun kepercayaan publik (public
trust) sangat penting sehingga pembangunan bisa terlaksana dengan baik dan
manfaatnya dirasakan oleh masyarakat. Jika dilihat dari hasil penilaian, di
Banten baru dua kabupaten yang meraih predikat A yakni Kabupaten Serang dan
Kabupaten Lebak. Sedangkan yang masih berkutat pada perdikat CC yakni Kota
Serang. Meskipun hanya meraih nilai CC, tetapi terjadi peningkatan dari sisi
skorsing yang pada tahun 2018 hanya meraih skor 52,31 dan 2019 meraih skor
54,96.
Pemerintah daerah dengan predikat BB
dan A dapat mulai berfokus pada implementasi Performance Based Organization,
termasuk upaya menciptakan reward dan punishment yang berdasar pada aspek
kinerja.
Sementara
bagi provinsi dan kabupaten/kota yang masih berpredikat B, para gubernur,
bupati, wali kota, dan sekretaris daerah agar fokus pada upaya peningkatan
efektivitas dan efisiensi anggaran melalui berbagai upaya, antara lain dengan
penyempurnaan cascading kinerja hingga level individu, penyelesaian target
kinerja tingkat pemerintah daerah melalui kolaborasi seluruh OPD atau
cross-cutting program, monitoring dan evaluasi berkala atas kinerja OPD untuk
mendorong pencapaian kinerja, serta pemanfaatan aplikasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi. Sedangkan bagi pemerintah daerah dengan
predikat C dan CC, kepala daerah harus miliki komitmen untuk lebih serius lagi
dalam memenuhi unsur-unsur formalitas atau pemenuhan dokumen dan ketentuan
lainnya.
Catatan
evaluasi Kemen-PANRB merupakan hal penting yang harus dilaksanakan pemda di
Banten. Jika melihat predikat, Kota Serang (CC), Kota Tangsel, Kota Tangerang,
Kota Cilegon dan Provinsi Banten (B) harus terpacu dan ekstra kerja keras bisa
meraih predikat yang lebih baik pada tahun mendatang. Komitmen kepala daerah
dalam hal penerapan SAKIP, juga sama pentingnya dengan predikat mendapatkan
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Artinya akan lebih bagus
pemda yang opini BPK mencapai WTP juga SAKIP-nya meraih predikat A.