Memaknai Panduan Ibadah Ramadhan

Sumber Gambar :

Ramadan 1442 H tahun ini pemerintah mengeluarkan kebijakan membolehkan umat Islam menggelar shalat berjamaah.

Kebijakan pemerintah Ramadhan 1442 H ini lebih longgar bila dibandingkan Ramadan sebelumnya yang menganjurkan shalat tarawih dan Idulfitri dilaksanakan di rumah masing-masing.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) 03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 hijriah/2021 masehi yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 5 April 2021.

Keluarnya SE perihal panduan ibadah Ramadan dan idul fitri 1442 hijriah tersebut diterbitkan pada waktu yang sama saat diumumkan diperbolehkannya solat tarawih dan idul fitri berjamaah oleh Kemenko PMK Muhadjir Effendy pada 5 April 2021 lalu.

Adapun dikeluarkan SE sendiri, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan pengelola masjid dan mushola.

Dikutip dari laman resmi Kemenag, penerbitan SE tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan dalam beribadah di bulan Ramadan, mengingat harus adanya tindakan pencegahan penyebaran Covid-19.

Menag mengatakan SE ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.

Pembatasan kegiatan selama Ramadan yakni buka puasa bersama yang tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Kemudian, pengurus masjid/mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain: salat fardhu 5 waktu, salat tarawih dan witir, tadarus al-quran , dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen darikapasitas masjid/mushola, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman antar jamaah, dan membawa sajada/mukena masing-masing.

Selanjutnya pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi 15 menit. Pengurus dan pengelola masjid/mushola wajib menunjuk petugas untuk menerapkan protokol kesehatan, melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk, menggunakan masker, menjaga jarak aman.

SE Menag mengenai panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H harus dipatuhi. Karena SE tersebut rambu-rambu, sekaligus memagari agarĀ  tidak terjadi peningkatan penyebaran Covid-19.

Membolehkan salat tarawih berjamaah di musala dan masjid dengan kapasitas yang disyaratkan bertujuan untuk kebaikan. Bahkan sejumlah kalangan menyarankan salat tarawih berjamaah bisa dilakukan secara shift agar bisa memenuhi protokol kesehatan.

Dalam pelaksanaannya memang tidak mudah dalam penerapan protokol kesehatan. Namun demikian, hal ini harus menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pengurus musala maupun DKM memberikan kesadaran dalam pelaksanaan salat tarawih dengan penerapan protokol kesehatan tersebut.

Beberapa langkah yang harus dilakukan pengurus yakni menyampaikan kepada jemaah untuk patuh terhadap panduan ibadah Ramadan tersebut. Termasuk dalam penyiapan sarana dan prasarana dalam penerapan protokol kesehatan.

Pengurus masjid dan musala sebetulnya sudah sebagian besar terbiasa dalam penerapan protokol kesehatan. Namun demikian, tetap menekankan kembali kepatuhan sehingga benar-benar terlaksana dengan baik.

Panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri merupakan hal yang harus dimaknai sebagai upaya negara dalam melindungi keselamatan umat Islam dari ancaman penyebaran Covid-19, bukan dalam pembatasan ranah beribadah. *** (Maksuni, Praktisi Pers Tinggal di Kota Serang)


Share this Post