Memaknai Panduan Ibadah Ramadhan
Sumber Gambar :Ramadan 1442 H tahun ini pemerintah mengeluarkan kebijakan membolehkan umat Islam menggelar shalat berjamaah.
Kebijakan pemerintah
Ramadhan 1442 H ini lebih longgar bila dibandingkan Ramadan sebelumnya yang
menganjurkan shalat tarawih dan Idulfitri dilaksanakan di rumah masing-masing.
Kebijakan tersebut tertuang
dalam Surat Edaran (SE) 03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul
Fitri 1442 hijriah/2021 masehi yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag)
Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 5 April 2021.
Keluarnya SE perihal panduan
ibadah Ramadan dan idul fitri 1442 hijriah tersebut diterbitkan pada waktu yang
sama saat diumumkan diperbolehkannya solat tarawih dan idul fitri berjamaah
oleh Kemenko PMK Muhadjir Effendy pada 5 April 2021 lalu.
Adapun dikeluarkan SE
sendiri, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil
Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis
(UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan pengelola masjid dan mushola.
Dikutip dari laman resmi
Kemenag, penerbitan SE tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam
menjaga keamanan dan kenyamanan dalam beribadah di bulan Ramadan, mengingat
harus adanya tindakan pencegahan penyebaran Covid-19.
Menag mengatakan SE ini
bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol
kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi
masyarakat dari risiko Covid-19.
Pembatasan kegiatan selama
Ramadan yakni buka puasa bersama yang tetap dilaksanakan, harus mematuhi
pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan
menghindari kerumunan.
Kemudian, pengurus
masjid/mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain: salat fardhu
5 waktu, salat tarawih dan witir, tadarus al-quran , dan iktikaf dengan
pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen darikapasitas
masjid/mushola, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman
antar jamaah, dan membawa sajada/mukena masing-masing.
Selanjutnya pengajian/ceramah/taushiyah/kultum
Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi 15 menit. Pengurus dan
pengelola masjid/mushola wajib menunjuk petugas untuk menerapkan protokol
kesehatan, melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan
di pintu masuk, menggunakan masker, menjaga jarak aman.
SE Menag mengenai panduan
ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H harus dipatuhi. Karena SE tersebut
rambu-rambu, sekaligus memagari agarĀ
tidak terjadi peningkatan penyebaran Covid-19.
Membolehkan salat tarawih
berjamaah di musala dan masjid dengan kapasitas yang disyaratkan bertujuan
untuk kebaikan. Bahkan sejumlah kalangan menyarankan salat tarawih berjamaah
bisa dilakukan secara shift agar bisa memenuhi protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaannya memang
tidak mudah dalam penerapan protokol kesehatan. Namun demikian, hal ini harus
menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pengurus musala maupun DKM
memberikan kesadaran dalam pelaksanaan salat tarawih dengan penerapan protokol
kesehatan tersebut.
Beberapa langkah yang harus
dilakukan pengurus yakni menyampaikan kepada jemaah untuk patuh terhadap
panduan ibadah Ramadan tersebut. Termasuk dalam penyiapan sarana dan prasarana
dalam penerapan protokol kesehatan.
Pengurus masjid dan musala
sebetulnya sudah sebagian besar terbiasa dalam penerapan protokol kesehatan.
Namun demikian, tetap menekankan kembali kepatuhan sehingga benar-benar
terlaksana dengan baik.
Panduan ibadah Ramadan dan
Idulfitri merupakan hal yang harus dimaknai sebagai upaya negara dalam
melindungi keselamatan umat Islam dari ancaman penyebaran Covid-19, bukan dalam
pembatasan ranah beribadah. *** (Maksuni, Praktisi Pers Tinggal di Kota Serang)