Memahami Tujuan Larangan Mudik 2021
Sumber Gambar :Pemerintah akan mulai memberlakukan larangan mudik 2021 pada Kamis 6 Mei-2021 hingga 17 Mei 2021.
Selama kurun waktu larangan mudik 2021 tersebut, masyarakat yang hendak
mudik dilarang. Sejumlah pos penyekatan di sejumlah titik disiapkan petugas
gabungan untuk memutar balik jika ada pemudik.
Di Banten, berdasarkan data Polda Banten ada 19 titik lokasi penyekatan
pemudik di Banten.
Larangan mudik 2021 tidak berlaku untuk kegiatan perjalanan dalam
kepentingan pekerjaan, urusan mendesak dan keperluan non mudik lainnya.
Untuk pengecualian ini harus tetap mematuhi syarat wajib yaitu menyertakan
surat negatif Covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang terkai
atau surat izin keluar masuk (SIKM).
Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan. Dalam periode ini,
perjalanan mudik dilarang.
Untuk keperluan non mudik, pemerintah membolehkan bus beroperasi. Bagi bus
nom mudik ini, akan ditempel stiker khusus oleh Kemenhub.
Satgas Penanganan Covid-19 setelah periode larangan mudik maka pada periode
tanggal 18 - 24 Mei 2021, kembali diberlakukan peraturan pengetatan mobilitas
yang persyaratannya sesuai dengan periode sebelum peniadaan mudik.
Berkenaan dengan operasional sektor pariwisata selama 6-17 Mei 2021,
kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota sesuai asal domisili,
atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing. Hal ini sejalan dengan
perjalanan antar daerah yang dilarang.
Kebijakan peniadaan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H ini harus dipahami
sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya.
Artinya, peniadaan mudik merupakan upaya menyelamatkan jiwa warga negara
Indonesia karena masih dalam masa pandemi.
Pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo bahwa keputusan
larangan mudik 2021 penting untuk dilaksanakan. Karena jika dibiarkan seperti
tahun lalu, maka akan terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 yang diikuti
juga oleh angka kematian (setkab.go.id, Selasa 4 Mei 2021).
Untuk tahun ini, bahkan setelah Presiden mengumumkan larangan mudik pun
masih ada sekitar 7 persen masyarakat yang menyatakan akan tetap melakukan
mudik.
Bahkan sebelum Ramadan, kata Doni, sudah ada yang kembali ke kampung
halaman untuk melakukan berbagai macam aktivitas.
Data Satgas Covid-19 menunjukkan belum seluruhnya masyarakat dapat memahami
dan mematuhi setiap kebijakan pemerintah. Namun demikian, tentu saja,
pemerintah tak boleh menyerah, karena ini menyangkut penyelamatan jiwa manusia.
Pengalaman tahun lalu, maupun setiap libur panjang yang menyebabkan kasus
Covid-19 melonjak harus menjadi pelajaran penting.
Apalagi sekarang, belajar dari India, tentu jangan sampai hal itu terjadi
di Indonesia. Oleh karena itu, pentingnya seluruh warga negara memahami setiap
kebijakan pemerintah semata-mata dalam rangka menyelamatkan jiwa.
Namun mudah-mudahan saja penerapan larangan mudik 2021 bisa berjalan secara
optimal. Penyebaran Covid-19 makin terkendali dan kasus Covid-19 menurun dan
segera hilang dari muka bumi.***(Maksuni,.Praktisi Pers)