Memahami Penetapan UMP 2021

Sumber Gambar :

Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengeluarkan Keputusan Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten 2021 yang ditandatangani per tanggal 31 Oktober 2020.

 

Di dalamnya disebutkan, UMP Banten 2021 sebesar Rp2.460.994.54 atau tidak mengalami kenaikan dari UMP Banten 2020 karena mempertimbangkan kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Ada tiga poin pertimbangan yang dituangkan dalam keputusan. Pertama, dalam upaya untuk memotivasi peran serta pekerja dalam produktivitas dan kemajuan perusahaan.

 

Pemprov Banten memandang perlu langkah kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja berupa pemberian penghasilan yang layak dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup minimum.

 

Kedua, bahwa dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Diperlukan kebijakan upah minimum sebagai salah satu upaya dalam rangka pemulihan ekonomi di Banten.

 

Ketiga, berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas perlu menetapkan keputusan gubernur tentang UMP Banten 2021.

 

Atas kondisi tersebut, maka gubernur mengambil dua keputusan. Pertama, menetapkan UMP Banten 2021 sebesar Rp2.460.996,54. Kedua, besaran UMP Banten 2021 sebagaimana diktum kesatu merupakan besaran UMP 2020 yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi perekonomian nasional pada masa pandemi Covid-19.

 

Keputusan Gubernur Banten tentang tidak menaikkan UMP 2021 mengikuti Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Surat edaran  penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

 

Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

 

Setelah Gubernur Banten menetapkan UMP 2021, maka menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam menetapkan UMK. Proses penetaapan UMK akan dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

 

Jika mengacu pada SE Menaker maka UMK diharapkan tidak mengalami kenaikan. Namun demikian, keputusan ada di tingkat Dewan Pengupahan. 

Berdasarkan informasi, Pemprov  yang memilih menaikkan UMP antara lain yakni Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur DIY, Gubernur DKI Jakarta.

 

Harapannya, keputusan penetapan UMP maupun UMK nanti bisa disepakati dengan mempertimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha. Oleh karena itu penting pemerintah daerah sebagai unsur tripartit dalam penetapan UMK tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari buruh dan pengusaha.

 

Dengan demikian, keputusan yang diambil bisa diterima di kedua belah pihak. Bagaimana pun, kebijakan soal penetapan UMK ini selalu ada perbedaan, namun saat sudah diputuskan maka harus menerima. (Maksuni, praktisi pers tinggal di Kota Serang)***

 


Share this Post