Memahami Penetapan UMP 2021
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengeluarkan Keputusan Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten 2021 yang ditandatangani per tanggal 31 Oktober 2020.
Di dalamnya
disebutkan, UMP Banten 2021 sebesar Rp2.460.994.54 atau tidak
mengalami kenaikan dari UMP Banten 2020 karena mempertimbangkan kondisi
perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
Ada tiga poin pertimbangan
yang dituangkan dalam keputusan. Pertama, dalam upaya untuk memotivasi peran
serta pekerja dalam produktivitas dan kemajuan perusahaan.
Pemprov Banten memandang
perlu langkah kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja berupa
pemberian penghasilan yang layak dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan
mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup minimum.
Kedua, bahwa dampak pandemi
Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Diperlukan kebijakan upah minimum sebagai salah satu upaya dalam rangka
pemulihan ekonomi di Banten.
Ketiga, berdasarkan
pertimbangan sebagaimana di atas perlu menetapkan keputusan gubernur
tentang UMP Banten 2021.
Atas kondisi tersebut, maka
gubernur mengambil dua keputusan. Pertama, menetapkan UMP Banten 2021
sebesar Rp2.460.996,54. Kedua, besaran UMP Banten 2021 sebagaimana
diktum kesatu merupakan besaran UMP 2020 yang ditetapkan berdasarkan
pertimbangan kondisi perekonomian nasional pada masa pandemi Covid-19.
Keputusan Gubernur Banten
tentang tidak menaikkan UMP 2021 mengikuti Surat Edaran (SE) Menaker Nomor
M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021
pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran
penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan
oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Penerbitan SE ini dilakukan
dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi
pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi
Covid-19.
Setelah Gubernur Banten
menetapkan UMP 2021, maka menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam menetapkan
UMK. Proses penetaapan UMK akan dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota
masing-masing.
Jika mengacu pada SE
Menaker maka UMK diharapkan tidak mengalami kenaikan. Namun demikian, keputusan
ada di tingkat Dewan Pengupahan.
Berdasarkan informasi,
Pemprov yang memilih menaikkan UMP antara lain yakni Gubernur Jawa Tengah
dan Gubernur DIY, Gubernur DKI Jakarta.
Harapannya, keputusan
penetapan UMP maupun UMK nanti bisa disepakati dengan mempertimbangkan
kepentingan buruh dan pengusaha. Oleh karena itu penting pemerintah daerah
sebagai unsur tripartit dalam penetapan UMK tersebut dilakukan dengan
mempertimbangkan masukan dari buruh dan pengusaha.
Dengan demikian, keputusan
yang diambil bisa diterima di kedua belah pihak. Bagaimana pun, kebijakan soal
penetapan UMK ini selalu ada perbedaan, namun saat sudah diputuskan maka harus
menerima. (Maksuni, praktisi pers tinggal di Kota Serang)***