Memahami Kebijakan Larangan Mudik

Sumber Gambar :

Pemerintah pusat melarang seluruh masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun 2021 Masehi. Larangan ini diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dilakukan 23 Maret 2021.

Larang mudik berlaku bagi seluruh masyarakat mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Ada beberapa pertimbangan pemerintah masih melarang masyarakat melakukan mudik lebaran. Antara lain tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat pandemi Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru.

Termasuk tingginya hunian rumah harus diantisipasi. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Diketahui, pemerintah sudah melakukan langkah penanganan Covid-19 seperti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) dan penguatan prokes hingga vaksinasi.

Atas pertimbangan tersebut, hasil rapat koordinasi tingkat menteri 23 Maret 2021 diputuskan mudik lebaran tahun 2021 ditiadakan. Larangan berlaku untuk seluruh ASN, TNI/Polri, BUMN, karyawan swasta atau pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Menko PMK Muhadjir Effendy larangan mudik akan dimulai 6 sampaiĀ  17 Mei 2021. Sebelum dan sesuai tanggal tersebut masyarakat tetap diimbau tidak melakukan pergerakan keluar daerah kecuali untuk urusan mendesak dan perlu.

Sedangkan aturan penunjang peniadaaan mudik akan diatur oleh kementerian lembaga terkait, termasuk satgas Covid-19. Di dalamnya akan diatur langkah pengawasannya oleh TNI Polri, pemda dan lain-lain.

Sedangkan untuk cuti bersama Idul Fitri satu hari akan tetap ada. Namun masyarakat tidak diperbolehkan mudik. Mekanisme pergerakan orang dan barang masa Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait.

Kebijakan larangan mudik tahun ini memang belum sesuai harapan masyarakat yang pada tahun 2020 lalu juga mengalami hal serupa.

Tradisi mudik, memang momen yang paling banyak ditunggu masyarakat Indonesia untuk berkumpul sanak keluarga dalam merayakan Idul Fitri. Namun pandemi Covid-19 yang belum seluruhnya berakhir memaksa semua elemen masyarakat mau tidak mau, harus mau lebih bersabar.

Agar kebijakan larangan mudik tersebut bisa berjalan efektif maka diperlukan pengawasan yang optimal dari pemerintah. Jangan sampai kebijakan larangan mudik menimbulkan persepsi tebang pilih.

Artinya, siapapun, tanpa melihat pangkat dan jabatan, harus tunduk dan patuh pada larangan mudik tersebut. Di sinilah ujian bagi pemerintah dalam menerapkan kebijakan larangan mudik secara konsisten.

Pemerintah tidak boleh kompromi dalam hal larangan mudik, karena di era keterbukaan informasi sekarang ini, informasi akan mudah diketahui masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sikap tegas petugas yang bertugas dalam penyekatan-penyekatan arus mudik.

Di sisi lain, masyarakat harus menyadari, pemerintah pasti mengeluarkan kebijakan didasarkan pada pertimbangan keselamatan secara umum.

Data menunjukkan pada liburan panjang, angka kasus penyebaran Covid-19 meningkat. Penerapan protokol kesehatan juga masih belum optimal sehingga masih rentan terjadinya penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, hal ini harus dipahami kebijakan pemerintah melarang mudik semata-mata untuk kepentingan bersama. Keselamatan jiwa itu lebih penting dari pada nekat hanya untuk melaksanakan tradisi mudik.*** (Maksuni, Praktisi Pers)


Share this Post