Memahami Kebijakan Larangan Mudik
Sumber Gambar :Pemerintah pusat melarang seluruh masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun 2021 Masehi. Larangan ini diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dilakukan 23 Maret 2021.
Larang mudik berlaku bagi
seluruh masyarakat mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
Ada beberapa pertimbangan
pemerintah masih melarang masyarakat melakukan mudik lebaran. Antara lain
tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan
akibat pandemi Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya libur Natal
dan Tahun Baru.
Termasuk tingginya hunian
rumah harus diantisipasi. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Diketahui, pemerintah sudah
melakukan langkah penanganan Covid-19 seperti penerapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB), Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro
(PPKM) dan penguatan prokes hingga vaksinasi.
Atas pertimbangan tersebut,
hasil rapat koordinasi tingkat menteri 23 Maret 2021 diputuskan mudik lebaran
tahun 2021 ditiadakan. Larangan berlaku untuk seluruh ASN, TNI/Polri, BUMN,
karyawan swasta atau pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
Menko PMK Muhadjir Effendy
larangan mudik akan dimulai 6 sampaiĀ 17
Mei 2021. Sebelum dan sesuai tanggal tersebut masyarakat tetap diimbau tidak
melakukan pergerakan keluar daerah kecuali untuk urusan mendesak dan perlu.
Sedangkan aturan penunjang
peniadaaan mudik akan diatur oleh kementerian lembaga terkait, termasuk satgas
Covid-19. Di dalamnya akan diatur langkah pengawasannya oleh TNI Polri, pemda
dan lain-lain.
Sedangkan untuk cuti bersama
Idul Fitri satu hari akan tetap ada. Namun masyarakat tidak diperbolehkan
mudik. Mekanisme pergerakan orang dan barang masa Idul Fitri akan diatur oleh
kementerian dan lembaga terkait.
Kebijakan larangan mudik
tahun ini memang belum sesuai harapan masyarakat yang pada tahun 2020 lalu juga
mengalami hal serupa.
Tradisi mudik, memang momen
yang paling banyak ditunggu masyarakat Indonesia untuk berkumpul sanak keluarga
dalam merayakan Idul Fitri. Namun pandemi Covid-19 yang belum seluruhnya
berakhir memaksa semua elemen masyarakat mau tidak mau, harus mau lebih
bersabar.
Agar kebijakan larangan
mudik tersebut bisa berjalan efektif maka diperlukan pengawasan yang optimal
dari pemerintah. Jangan sampai kebijakan larangan mudik menimbulkan persepsi
tebang pilih.
Artinya, siapapun, tanpa
melihat pangkat dan jabatan, harus tunduk dan patuh pada larangan mudik
tersebut. Di sinilah ujian bagi pemerintah dalam menerapkan kebijakan larangan
mudik secara konsisten.
Pemerintah tidak boleh
kompromi dalam hal larangan mudik, karena di era keterbukaan informasi sekarang
ini, informasi akan mudah diketahui masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan
sikap tegas petugas yang bertugas dalam penyekatan-penyekatan arus mudik.
Di sisi lain, masyarakat
harus menyadari, pemerintah pasti mengeluarkan kebijakan didasarkan pada
pertimbangan keselamatan secara umum.
Data menunjukkan pada
liburan panjang, angka kasus penyebaran Covid-19 meningkat. Penerapan protokol
kesehatan juga masih belum optimal sehingga masih rentan terjadinya penyebaran
Covid-19.
Oleh karena itu, hal ini
harus dipahami kebijakan pemerintah melarang mudik semata-mata untuk
kepentingan bersama. Keselamatan jiwa itu lebih penting dari pada nekat hanya
untuk melaksanakan tradisi mudik.*** (Maksuni, Praktisi Pers)