Melihat Peluang Pengangkatan Honorer Guru Agama

Sumber Gambar :

 Pemerintah melakukan upaya memberikan kejelasan status  guru honorer. Pada tahun 2021, pemerintah membuka membuka rekrutmen untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah menyediakan 1,3 juta kuota dalam rekrutmen CPNS dan PPPK tersebut. Kuota terbesar dari rekrutmen CPNS dan PPPK itu diperuntukkan untuk tenaga guru honorer sebanyak 1 juta orang.

Diketahui, formasi PPPK Kemendikbud tahun ini mencapai 1 juta. Sampai 5 Maret 2021, kebutuhan formasi yang diajukan Pemda ke KemenPAN-RB baru 568.238. Dengan demikian, masih ada selisih 431.762 formasi yang belum terisi.

Berdasarkan keterangan pihak Kemenag RI, dari kuota 1 juta itu, honorer guru agama tergolong masih minim karena hanya 9 ribu  orang dan hanya untuk sisa honorer K2.

Padahal berdasarkan data Kemenag jumlah honorer guru agama  mencapai sekitar 120.000 orang.

Karena masih minim kuota untuk honorer guru agama itu, Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) menuntut pemerintah mengakomodasi honorer guru agama.

Secercah harapan bagi honorer guru agama, karena enam kementerian dan lembaga sudah membahas aspirasi honorer guru agama tersebut.

Enam kementerian tersebut yakni Kemenag, Kemendikbud, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tim dari enam kementerian/lembaga semua masih mengupayakan agar mereka bisa masuk dalam usulan PPPK Kemendikbud.

Dilansir dari laman resmi Kemenag,  pihak Kemenag akan bertugas membuat soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya.

Berdasarkan keterangan Sekjen Kemenag Nizar. dalam pembahasan lintas K/L, setidaknya honorer guru agama terbagi tiga. Yakni  guru yang diangkat Kemenag, kemudian  guru yang diangkat Kemendikbud dan  guru yang diangkat Pemda.

Saat ini,  Kemenag nasih melakukan verifikasi dan validasi (verval) data, berapa total guru agama dengan status honorer di sekolah, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Verval juga dilakukan Kemendikbud di setiap sekolah binaannya.

Upaya yang dilakukan tim dari enam kementerian/lembaga diharapkan bisa mencarikan solusi terbaik untuk mengakomodasi honorer guru agama, karena peran mereka juga sama seperti honorer guru yang lain.

Para honorer guru agama ini juga merupakan pejuang dalam membentengi moral anak didik sehingga perannya juga sangat penting bagi pendidikan di Indonesia. Semoga mereka bisa seluruhnya bisa diakomodasi diangkat menjadi ASN.

Aspirasi dari kalangan honorer guru agama harus menjadi perhatian serius pemerintah. Yakni memberikan kesempatan yang sama kepada honorer guru untuk mendapatkan akses diangkat menjadi guru dengan status PPPK.

Perhatian terhadap nasib honorer guru agama menjadi hal penting dan krusial karena menyangkut perlakukan yang sama negara terhadap nasib guru di Indonesia.

Kebijakan pemerintah yang membuka rekrutmen CPNS dan PPPK dengan sebagian besar kuota untuk guru merupakan hal yang patut mendapat apresiasi. Tinggal dalam pelaksanaanya, pemerintah juga harus memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan nasib para guru honorer, termasuk guru agama tersebut.

Mudah-mudahan saja, dengan komitmen pemerintah dalam memberikan kejelasan status guru honorer secara bertahap kesejahteraan guru di Indonesia akan semakin membaik dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.*** (Maksuni. Praktisi Pers)

 


Share this Post