Melihat Peluang Pengangkatan Honorer Guru Agama
Sumber Gambar :Pemerintah melakukan upaya memberikan kejelasan status guru honorer. Pada tahun 2021, pemerintah membuka membuka rekrutmen untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah menyediakan 1,3
juta kuota dalam rekrutmen CPNS dan PPPK tersebut. Kuota terbesar dari
rekrutmen CPNS dan PPPK itu diperuntukkan untuk tenaga guru honorer sebanyak 1
juta orang.
Diketahui, formasi PPPK
Kemendikbud tahun ini mencapai 1 juta. Sampai 5 Maret 2021, kebutuhan formasi
yang diajukan Pemda ke KemenPAN-RB baru 568.238. Dengan demikian, masih ada
selisih 431.762 formasi yang belum terisi.
Berdasarkan keterangan pihak
Kemenag RI, dari kuota 1 juta itu, honorer guru agama tergolong masih minim
karena hanya 9 ribu orang dan hanya
untuk sisa honorer K2.
Padahal berdasarkan data
Kemenag jumlah honorer guru agama
mencapai sekitar 120.000 orang.
Karena masih minim kuota
untuk honorer guru agama itu, Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia
(AGPAII) menuntut pemerintah mengakomodasi honorer guru agama.
Secercah harapan bagi
honorer guru agama, karena enam kementerian dan lembaga sudah membahas aspirasi
honorer guru agama tersebut.
Enam kementerian tersebut
yakni Kemenag, Kemendikbud, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian
Negara (BKN).
Tim dari enam
kementerian/lembaga semua masih mengupayakan agar mereka bisa masuk dalam
usulan PPPK Kemendikbud.
Dilansir dari laman resmi
Kemenag, pihak Kemenag akan bertugas
membuat soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya.
Berdasarkan keterangan
Sekjen Kemenag Nizar. dalam pembahasan lintas K/L, setidaknya honorer guru
agama terbagi tiga. Yakni guru yang
diangkat Kemenag, kemudian guru yang
diangkat Kemendikbud dan guru yang
diangkat Pemda.
Saat ini, Kemenag nasih melakukan verifikasi dan
validasi (verval) data, berapa total guru agama dengan status honorer di
sekolah, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Verval juga dilakukan Kemendikbud di setiap sekolah binaannya.
Upaya yang dilakukan tim
dari enam kementerian/lembaga diharapkan bisa mencarikan solusi terbaik untuk
mengakomodasi honorer guru agama, karena peran mereka juga sama seperti honorer
guru yang lain.
Para honorer guru agama ini
juga merupakan pejuang dalam membentengi moral anak didik sehingga perannya
juga sangat penting bagi pendidikan di Indonesia. Semoga mereka bisa seluruhnya
bisa diakomodasi diangkat menjadi ASN.
Aspirasi dari kalangan
honorer guru agama harus menjadi perhatian serius pemerintah. Yakni memberikan
kesempatan yang sama kepada honorer guru untuk mendapatkan akses diangkat
menjadi guru dengan status PPPK.
Perhatian terhadap nasib
honorer guru agama menjadi hal penting dan krusial karena menyangkut perlakukan
yang sama negara terhadap nasib guru di Indonesia.
Kebijakan pemerintah yang
membuka rekrutmen CPNS dan PPPK dengan sebagian besar kuota untuk guru
merupakan hal yang patut mendapat apresiasi. Tinggal dalam pelaksanaanya,
pemerintah juga harus memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan nasib
para guru honorer, termasuk guru agama tersebut.
Mudah-mudahan saja, dengan
komitmen pemerintah dalam memberikan kejelasan status guru honorer secara
bertahap kesejahteraan guru di Indonesia akan semakin membaik dan meningkatkan
kualitas pendidikan di Indonesia.*** (Maksuni. Praktisi Pers)