Masuk Zona Hijau, Al Muktabar Optimis Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemprov Banten Masuk 10 Nasional
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten
Al Muktabar mengungkapkan secara umum, data Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia per 23 Desember 2022, pengelolaan keuangan dan aset daerah Provinsi
Banten masuk dalam zona hijau. Pengelolaan keuangan dan aset Provinsi Banten
terus dikuatkan untuk meraih pencapaian yang baik.
“Setelah kita evaluasi,
kemungkinan berada di 10 besar Nasional,” ungkap Al Muktabar pada Rapat
Koordinasi Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Banten di Pendopo
Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (29/12/2022). Dikatakan,
pembangunan daerah dikonstruksi oleh pembiayaan. Masalah keuangan dan aset
sangat mendasar dalam pembangunan daerah. Sehingga pihaknya sangat konsentrasi
dalam masalah keuangan dan aset.
Masih menurut Al Muktabar,
pengelolaan keuangan dan aset daerah di Provinsi Banten sudah baik. Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Provinsi Banten sudah baik. Laporan
Keuangan Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota sudah mendapatkan opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pengelolaan keuangan daerah basis utamanya di Kabupaten/Kota semua sudah baik.
Karena ada penghargaan sehingga ada urutan satu, dua, dan seterusnya,”
ungkapnya.
“APBD merupakan rencana
keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
(Perda). Kalau Provinsi, Gubernur dan DPRD Provinsi. Kalau Kabupaten/Kota,
Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota. Ini yang perlu dan penting diketahui
oleh masyarakat,” tambah Al Muktabar.
Dijelaskan, APBD memberikan
pengaruh terhadap perekonomian suatu daerah. Mulai dari mengurangi kemiskinan,
memperluas kesempatan kerja, membuka lapangan kerja, hingga investasi baru.
APBD juga merupakan pernyataan kebijakan publik yang memiliki konsekuensi hukum
dan menjadi tolok ukur penilaian kinerja Pemerintah Daerah. “Pada akhirnya
dituangkan dalam Laporan Keuangan Daerah sebagai pernyataan pertanggungjawaban
keuangan Pemerintah Daerah kepada publik,” ungkap Al Muktabar.
Dipaparkan, pada Tahun
Anggaran 2022, APBD se-Provinsi Banten pendapatan ditargetkan sebesar Rp 37,6
triliun dengan realisasi, hingga 23 Desember 2022, sebesar Rp 35,8 triliun
lebih atau 95,1%. Sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 41 triliun
dengan realisasi sebesar Rp 33 triliun lebih atau 80,4%. “Masih ada 2
hari untuk meningkatkan realisasi ini,” ajak Al Muktabar.
Al Muktabar juga mengajak para
Bupati/Walikota pada akhir Tahun Anggaran 2022 untuk fokus mempersiapkan
penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Provinsi Banten selalu
taat azas.
“Kita berharap LKPD
se-Provinsi Banten mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi kinerja
kita bersama,” ungkapnya. Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan
Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Agus Fatoni menyampaikan
materi Realisasi APBD Tahun Aanggaran 2022, Hambatan dan Kendala Serta Upaya
Peningkatan Penyerapan APBD.
“Saya mengapresiasi rakor
semacam ini. Sebaiknya dalam satu tahun dilaksanakan tiga kali. Awal tahun
perencanaan, tengah tahun evaluasi, akhir tahun evaluasi pelaksanaan. Sehingga
pelaksanaan APBD ada arahan, bukan autopilot,” ungkapnya. “Tidak harus
dilaksanakan di Pemda saja, bisa juga di Forkopimda. Sehingga pembinaan dan
pengarahan bisa berjalan,” tambahnya.
Fatoni juga imbau para Kepala
Organisasi Perangkat Daerah untuk rajin koordinasi ke Kementerian. Menurutnya,
di Kementerian dan Lembaga ada program yang bisa dilaksanakan di daerah.
Dikatakan, UU No 17 Tahun 2003 kekuasaan kepala daerah dalam pengelolaan
keuangan daerah sangat besar. Sehingga diatur melalui Perda yang mendapatkan
persetujuan DPRD. Dokumen yang dianggarkan harus ada dasar hukumnya.
Fatoni juga memaparkan
pelaksanaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kebutuhan darurat dan mendesak.
Anggaran BTT bisa digunakan untuk kegiatan pengendalian inflasi, penanganan
stunting dan kemiskinan ekstrim. Bahkan dalam keadaan darurat, Pemda dapat
mengeluarkan anggaran yang belum ada anggarannya melalui perubahan APBD yang
tidak harus dilakukan pada akhir tahun. Kalaupun tidak melalui perubahan
anggaran bisa melalui perubahan penjabaran anggaran.
“Pemerintahan tidak boleh
berhenti. Negara harus selalu hadir di masyarakat,” tegasnya. Turut hadir
Bupati/Walikota se-Provinsi Banten atau yang mewakili, Forkopimda Provinsi
Banten, pimpinan lembaga vertikal, serta para tamu undangan lainnya.