Libur Panjang Lebaran Peluang Dongkrak Sektor Pariwisata Banten

Sumber Gambar :

Pemerintah mulai tahun 2022 membolehkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran. Diperbolehkannya masyarakat untuk mudik Lebaran seiring dengan kasus Covid-19 yang terus melandai.

Meski memperbolehkan mudik Lebaran, namum pemerintah memberikan sejumlah persyaratan, yakni sudah divaksin lengkap dan vaksin booster.

Dengan diperolehkannya masyarakat mudik Lebaran, pemerintah memberikan cuti bersama Idulfitri 1443 H. Penetapan cuti bersama Idulfitri 1443 H disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 6 April 2022.

Dalam keterangannya Presiden Jokowi menyampaikan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah selama empat hari, yaitu pada 29 April 2022, kemudian pada 4,5, dan 6 Mei 2022.

Penetapan cuti bersama Idulfitri 1443 H ini diterbitkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kamis, dengan menambahkan cuti bersama pada 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022.

Hal yang ditekankan Presiden Jokowi berkenaan dengan cuti bersama Idulfitri 1443 H ini yakni agar masyarakat tetap waspada terhadap risiko penularan Covid-19 karena pandemic belum sepenuhnya berakhir. Masyarakat diminta berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Presiden mengingatkan hal demikian, karena jumlah pemudik pada Idul Fitri 2022 diperkirakan mencapai 85 juta orang. Jumlah pemudik dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diperkirakan mencapai 14 juta orang, sedangkan 47 persen dari jumlah pemudik diperkirakan menggunakan kendaraan pribadi.

Berkenaan dengan mudik, Presiden mengarahkan agar persiapan penanganan arus mudik Lebaran 2022 harus ekstra setelah Pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik dengan prasyarat vaksinasi Covid-19.

Presiden meminta jajaran Polri, TNI, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk terus berkoordinasi mempersiapkan penanganan mudik, baik dari jalurnya, potensi kemacetan, maupun antisipasi penumpukan kendaraan di titik-titik tertentu (Antaranews, 6 April 2022).

Kebijakan pemerintah yang membolehkan masyarakat mudik Lebaran dan memberikan cuti bersama Idulfitri 1443 H selama 4 hari ditambah libur lebaran dan hari non kerja maka total ada 10 hari.

Kebijakan cuti dan libur Lebaran membuka peluang masyarakat berlibur. Oleh karena itu, ini menjadi peluang besar bagi sektor pariwisata hotel dan restoran untuk mendongkrak pendapatan setelah selama dua tahun tiarap karena pandemi.

Pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan pemda melalui Dinas Pariwisata segera melakukan persiapan dalam menyongsong masa libur Lebaran yang kemungkinan dibanjiri pengunjung.

Banten sebagai salah satu daerah yang memiliki destinasi wisata tentu pemberian cuti bersama Idulfitri 1443 H ini agar bisa mengoptimalkan peluang ini.

Sebagaimana diketahui sejak Banten dihantam tsunami selat Sunda pada 2018 lalu, kemudian disusul pandemic Covid-19 mulai 2020, sektor pariwisata Banten terpuruk. Belum lagi isu gempa megatrust dan tsunami membuat pariwisata Banten makin susah bangkit.

Momentum libur Lebaran tahun ini diharapkan bisa membangkitkan kembaki pariwisata di Banten dengan keunggulan wisata pantai yakni Snyer-Carita, Pantai Sawarna dan Bagedur serta sejumlah objek wisata pegunungan, wisata sejarah dan ziarah dan juga wisata buatan.

Untuk bisa menjaring sebanyak-banyak pengunjung saat libur Lebaran, maka butuh kesiapan matang dari pelaku pariwisata, hotel dan restoran serta pemerintah daerah. Kesiapan yang dimaksud menyangkut ketersediaan penginapan dan hotel,  destinasi wisata, dan juga sektor pendukung seperti wisata kuliner dan sebagainya. Jangan lupa juga kesiapan dalam penerapan protokol kesehatan di lokasi wisata.*** (Maksuni, Praktisi Pers)


Share this Post