Libur Natal dan Tahun Baru Gubernur Banten Himbau Masyarakat Hindari Kerumunan dan Laksanakan Protokol Kesehatan
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), jelang
Perayaan Ibadah Natal 2020 dan Pergantian Tahun Baru 2021, menghimbau
masyarakat untuk menghindari kerumunan dan melaksanakan protokol kesehatan.
Himbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 180/2407 - Huk/2020 yang
ditandangi pada Senin, 21 Desember 2020.
Untuk Ibadah Perayaan Natal, Gubernur
menghimbau agar menerapkan protokol kesehatan dan mengacu pada anjuran
Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dan Keuskupan setempat.
Gubernur juga tidak memberikan izin kegiatan
untuk perayaan pergantian tahun baru 2020 - 2021 yang selain berpotensi
menimbulkan kerumunan juga dalam rangka meminimalisir pelanggaran protokol
kesehatan dalam masa pandemik ini. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak pergi
pada liburan akhir tahun untuk mencegah terjadinya klaster liburan yang
sebelumnya pernah terjadi saat liburan panjang beberapa waktu yang lalu.
Untuk kegiatan operasional usaha restoran,
usaha pariwisata, dan usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan
kegiatan di masa PSBB ini Gubernur meminta agar tetap memperhatikan dan
secara ketat menerapkan protokol kesehatan.
Gubernur Banten juga mengajak dan
menghimbau Pemerintah Kabupaten/Kota bersama TNI dan Polri yang tergabung dalam
tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan pengawasan dan mencegah
terjadinya kerumunan yang berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan
serta menindak tegas pelanggarnya.
Di Hari yang sama (Senin, 21/12) Gubernur
Banten juga memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Provinsi Banten, perpanjangan tahap ke-empat hingga 18 Januari 2021 yang
tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 443/Kep.290 - Huk/2020 tentang
Penetapan Perpanjangan Tahap Keempat Pembatasan Sosial
Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan
menyatakan keberadaan Provinsi Banten masuk Zona Orange, namun demikian
sesuai dengan arahan dari Gubernur Banten nasyarakat tetap harus waspada meski
hinggan pada Senin, (21/12) seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten sudah
masuk Zona Orange.
Hal ini perlu disampaikan mengingat angka
skor zona risiko masih pada angka 1,9 - 2,2 dengan tingkat penularan sebesar
5,15%. Angka skor itu dapat diartikan bahwa wilayah kabupaten/kota di Provinsi
Banten masih sangat dekat ke zona risiko penularan tinggi (Zona Merah : 0 -
1,8).
Sementara itu, data di
www.infocorona.bantenprov.go.id menunjukkan, rata-rata penambahan kasus baru
per hari bisa mencapai190 kasus. Padahal, tingkat hunian rumah sakit untuk ICU
sudah mencapai 94% dari 145 total tempat tidur ICU. Sementara tingkat hunian
ruang isolasi sudah mencapai 91% dari total tempat tidur sebanyak 2.191.
Pada rumah singgah isolasi, tingkat
huniannyapun sudah mencapai 90% dari 703 tempat tidur.
Dan
yang menjadi pertimbangan lainnya adalah terjadinya penumpukan sampel SWAB yang
cukup banyak antrean walaupun saat ini, Provinsi Banten telah menyediakan
30 laboratorium rujukan Covid-19. Sebanyak 11 laboratorium merupakan milik
Pemerintah Daerah dan sisanya, sebanyak 19 Laboratorium berbayar yang
bekerjasama dengan Pemprov Banten.