Lanjutkan Arahan Gubernur, Biro Kesra, UPZ BAZNAS Pemerintah Provinsi Banten dan FSPP, Kembangkan KEELAR

Sumber Gambar :

Menindaklanjuti arahan Bapak Gubernur Banten dalam pemberdayaan pondok pesantren sekaligus arahan untuk pengembangan porang di Provinsi Banten, Biro Kesra Provinsi Banten, bersama-sama UPZ BAZNAS Pemprov  Banten, dan FSPP Provinsi Banten, saat ini sedang mengembangkan sebuah konsep pemberdayaan masyarakat yang disebut Konsep Pemberdayaan Empat Pilar (KEELAR).  Empat pilar yang dimaksud adalah terdiri dari pilar pendanaan, pilar subjek pemberdayaan, pilar pengelola, dan pilar lokasi/tempat lahan budidaya.

Konsep ini pada dasarnya merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat yang dilakukan dengan mengedepankan mustahik sebagai subjek pemberdayaan. Kelompok mustahik peserta program dibantu dari dana zakat ASN Pemerintah Provinsi Banten, yang diberikan dalam bentuk modal produksi.  Dalam perjanjian kerjasama usaha pertanian (syirkah) yang disusun antar para pihak, posisi mustahik dimuliakan sebagai investor. Diharapkan dengan konsep ini, para mustahik berdiri sejajar dan menjadi percaya diri, sehingga akan diperoleh keberdayaan psikologis, berbarengan dengan meningkatnya keberdayaan ekonomi  yang diperoleh dari bagi hasil usaha pertanian. 

Kerjasama usaha pertanian (syirkah) yang dipilih adalah budi daya porang, dan diatur dengan akad bagi hasil antar empat pilar (empat pihak) sebagai berikut :

  1. UPZ BAZNAS Pemerintah Provinsi Banten sebagai penyedia dana
  2. Kelompok Mustahik penerima zakat, sebagai investor, juga mempunyai tugas melakukan pengawasan proses produksi dari penyediaan bibit, pengolahan lahan, pemeliharaan, panen dan pasca panen serta melaporkan progres setiap tahapan kepada  UPZ,  mendapat bagi hasil 40 %.
  3. Tim Manajemen Pengelola FSPP Provinsi Banten, sebagai pengelola yang melakukan perencanaan, pembinaan SDM, pembinaan teknis budidaya, mengoordinasikan penyediaan tenaga kerja, pupuk, obat-obatan dan sarana lainnya, mengelola hasil produksi, melakukan pemasaran serta memperluas cakupan program bagi peserta baru, mendapat bagi hasil 20 %.
  4. Pondok Pesantren, sebagai pemilik lahan dan ikut terlibat dalam proses produksi, mendapat bagi hasil 40 %.

Semoga dengan KEELAR ini bisa memberikan hasil yang membahagiakan semua pihak.  Baik bagi pengelola (TMP FSPP), pihak pondok pesantren,  maupun mustahik yang menjadi subjek dari program ini.  Jika program ini berhasil, Insya Allah akan terbuka peluang untuk mereplikasi program pada lokasi berbeda dan peserta yang lebih luas.  Sehingga akan semakin banyak masyarakat yang KEELAR dari ketidakberdayaan.

Sumber : https://birokesra.bantenprov.go.id/biro-kesra-upz-baznas-pemprov-banten-dan-fspp-kembangkan-keelar


Share this Post