Langkah Cepat Selamatkan Sektor UMKM

Sumber Gambar :

Wabah penyebaran virus Covid-19 sudah berdampak pada berbagai sektor. Salah satunya sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinis Banten. Sebagai pelaku UMKM mengaku drop akibat dari pandemi virus Covid-19.

Sektor UMKM yang terpuruk yakni Kabupaten dan Kota Serang. Di Kabupaten Serang, produksi  UMKM menurun drastis sekitar 50 sampai 80 persen. Bahkan, para perajin tahu memilih mogok produksi karena naiknya harga bahan baku. Atas kondisi tersebut, pemerintah diminta untuk mengambil kebijakan terkait perekonomian masyarakat.

Sedangkan perajin tahu di Kota Serang melakukan demo mogok produksi sejak empat hari lalu. Mereka menghentikan produksi karena kacang kedelai yang merupakan bahan baku naik hingga 23 persen. Sebelumnya, harga kedelai Rp 6.500 per kilogram, namun kini menjadi Rp 8.500 per kilogram.

Seorang perajin tahu di Lingkungan Domba Tegal, Kelurahan Lopang Kota Serang Ujang Elon mengatakan sejak maraknya wabah Covid-19 atau virus Corona, harga kacang kedelai langsung melambung tinggi. Bahkan, para pekerja dan pabrik tahu meliburkan diri, karena tidak sanggup untuk memenuhi ongkos produksi.

Dua sampel pelaku UMKM ini di Banten harus menjadi pemerintah daerah untuk merespon cepat terhadap dampak dari pandemik Covid-19. Sebagaimana diketahui, Presiden lalu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan berisi total tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan APBN 2020 adalah sebesar Rp405,1 triliun

Dari total anggaran tersebut akan dialokasikan Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Alokasi anggaran untuk sektor UMKM dari pemerintah hendaklah segera diimplementasikan ditiap daerah. Mengingat penanganan dampak ekonomi harus cepat karena roda UMKM merupakan penopang utama ekonomi masyarakat.

Terhadap kondisi ini, pemerintah daerah harus responsif terhadap sektor ekonomi yang terdampak pandemi Covis-19 dengan melakukan langkah-langkah penanganan yang cepat. Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian Nomor 440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan pemerintah daerah, mendorong penyelenggara pemerintahan daerah memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian insentif/stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di daerah untuk menghindari penurunan produksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Oleh karena itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan harus segera melakukan pendataan mengenai pelaku UMKM yang terdampak, baik langsung maupun tidak langsung pandemi virus corona. Dengan demikian, penanganan dalam bentuk stimulus ekonomi bisa segera diberikan untuk mencegah keterpurukan bagi pelaku UMKM. Tak kalah penting sektor perbankan juga punya tugas dalam rangka restrukturisasi kredit bagi pelaku UMKM. Semoga saja, langkah cepat pemerintah bisa mencegah banyaknya pelaku UMKM yang terpuruk.***

(Maksuni, Praktisi Pers)


Share this Post