Langkah Cepat Selamatkan Sektor UMKM
Sumber Gambar :Wabah penyebaran virus
Covid-19 sudah berdampak pada berbagai sektor. Salah satunya sektor Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinis Banten. Sebagai pelaku UMKM mengaku drop
akibat dari pandemi virus Covid-19.
Sektor UMKM yang
terpuruk yakni Kabupaten dan Kota Serang. Di Kabupaten Serang, produksi
UMKM menurun drastis sekitar 50 sampai 80 persen. Bahkan, para perajin
tahu memilih mogok produksi karena naiknya harga bahan baku. Atas kondisi
tersebut, pemerintah diminta untuk mengambil kebijakan terkait perekonomian
masyarakat.
Sedangkan perajin tahu
di Kota Serang melakukan demo mogok produksi sejak empat hari lalu. Mereka
menghentikan produksi karena kacang kedelai yang merupakan bahan baku naik
hingga 23 persen. Sebelumnya, harga kedelai Rp 6.500 per kilogram, namun kini
menjadi Rp 8.500 per kilogram.
Seorang perajin tahu di
Lingkungan Domba Tegal, Kelurahan Lopang Kota Serang Ujang Elon mengatakan
sejak maraknya wabah Covid-19 atau virus Corona, harga kacang kedelai langsung
melambung tinggi. Bahkan, para pekerja dan pabrik tahu meliburkan diri, karena
tidak sanggup untuk memenuhi ongkos produksi.
Dua sampel pelaku UMKM
ini di Banten harus menjadi pemerintah daerah untuk merespon cepat terhadap
dampak dari pandemik Covid-19. Sebagaimana diketahui, Presiden lalu
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan berisi total tambahan
belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan APBN 2020 adalah sebesar Rp405,1
triliun
Dari total anggaran tersebut akan dialokasikan Rp75 triliun untuk belanja
bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk
insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dan Rp150 triliun untuk
pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit
dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM). Alokasi anggaran untuk sektor UMKM dari pemerintah hendaklah
segera diimplementasikan ditiap daerah. Mengingat penanganan dampak ekonomi
harus cepat karena roda UMKM merupakan penopang utama ekonomi masyarakat.
Terhadap kondisi ini,
pemerintah daerah harus responsif terhadap sektor ekonomi yang terdampak
pandemi Covis-19 dengan melakukan langkah-langkah penanganan yang cepat. Hal
itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian Nomor
440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
di lingkungan pemerintah daerah, mendorong penyelenggara pemerintahan daerah
memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian insentif/stimulus berupa
pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha,
termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di daerah untuk
menghindari penurunan produksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Oleh karena itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan harus segera melakukan pendataan mengenai pelaku UMKM yang terdampak, baik langsung maupun tidak langsung pandemi virus corona. Dengan demikian, penanganan dalam bentuk stimulus ekonomi bisa segera diberikan untuk mencegah keterpurukan bagi pelaku UMKM. Tak kalah penting sektor perbankan juga punya tugas dalam rangka restrukturisasi kredit bagi pelaku UMKM. Semoga saja, langkah cepat pemerintah bisa mencegah banyaknya pelaku UMKM yang terpuruk.***
(Maksuni, Praktisi Pers)