Laksanakan Sosialisasi SPI dan Maturitas SPIP 2022, Pemprov Banten Komitmen Wujudkan Pemerintahan yang Bersih
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelar kegiatan sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP) di lingkungan Pemprov Banten tahun 2022 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (15/6/2022).
Kegiatan sosialisasi itu
merupakan tindak lanjut dari kunjungan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al
Muktabar ke KPK RI beberapa waktu yang lalu terkait rencana program yang akan
dilakukan dalam upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel dan
transparan.
Hadir dalam acara sosialisasi
itu Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pj
Sekda Banten M Tranggono, seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan
Pemprov Banten, perwakilan dari KPK RI dan BPKP perwakilan Banten.
Dalam sambutannya Pj
Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, SPI ini dilakukan sebagai upaya
mewujudkan pemerintahan yang bersih, baik di tingkat pusat maupun daerah, di
mana rendahnya integritas birokrasi adalah salah satu sumber persoalan yang
harus diperbaiki.
Survei penilaian integritas
merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan
korupsi yang dilakukan, baik oleh Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah
Daerah.
"Responden penilaian
dilakukan kepada pegawai Pemprov sebagai pihak internal, pengguna layanan
sebagai pihak eksternal, dan juga ekspert atau ahli dari berbagai
kalangan," katanya.
Dalam penilaian SPI dan SPIP
yang dilakukan ini mencakup transparansi, integritas, pengelolaan anggaran,
pengelolaan pengadaan barang jasa, pengelolaan sumber daya manusia, serta
intensitas sosialisasi antikorupsi pada setiap instansi.
KPK kemudian
merekomendasikan agar Pemprov Banten dapat melakukan upaya pencegahan korupsi
dengan fokus prioritas, salah satunya pengembangan program sosialisasi dan
kampanye antikorupsi.
"Lalu penguatan sistem
pencegahan korupsi, meningkatkan kualitas sistem merit dan pengaturan
pengelolaan konflik kepentingan, optimalisasi penggunaan teknologi dan
meminimalisir perdagangan pengaruh (trading in influence)," jelasnya.
Dikatakan Al Muktabar, kita
semua harus menyadari bahwa masih banyak hal-hal yang perlu kita benahi dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Untuk itu, saya selaku
Pj Gubernur Banten, mengajak kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemprov Banten, agar turut serta
menyukseskan pelaksanaan survei penilaian integritas tahun 2022 oleh
KPK," ucapnya.
Untuk diketahui, Penilaian
SPI dan SPIP dilakukan oleh KPK yang bekerjasama dengan BPS dilaksanakan sampai
tanggal 30 Juni 2022 nanti.
Dalam kesempatan itu Ketua
Tim Peneliti SPI 2022 Direktorat Monitoring KPK Sukardi Arifin menjelaskan SPI
merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan pencegahannya.
"Dengan ada SPI, akan
menumbuhkan kesadaran risiko korupsi dan bisa melakukan sistem perbaikan anti
korupsi di Kementerian, Lembaga, ataupun Pemerintah Daerah," ungkapnya.
Dijelaskan, SPI merupakan
pengukuran yang sangat komprehensif. Merupakan kombinasi persepsi antara
pegawai, pengguna layanan, dan data-data objektif.
Masih menurut Sukardi, SPI
sudah dilaksanakan sejak tahun 2000. Pada tahun 2021, SPI menjadi salah satu
indikator reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi.
Ditambahkan, tahun 2021
hingga tahun 2024, nilai SPI akan menjadi salah satu acuan Kemenpan RB. Menjadi
nilai reformasi birokrasi yang dilaksanakan Kementerian, Lembaga, dan
Pemerintah Daerah.
Sementara itu Kepala BPKP
Perwakilan Banten R Bimo Gunung Abdul Kadir dalam pemaparan materinya
menyampaikan, dasar hukum penyelenggaraan sosialisasi SIP dan SPIP ini adalah
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2008.
"Dimana dalam aturan
itu, SPIP bukan hanya sebagai bentuk pengendalian intern, namun mencakup proses
tata kelola, manajemen resiko, dan pengendalian," katanya.
Meskipun skor penilaian SPI
dan SPIP Pemprov Banten sudah cukup baik, namun ada beberapa saran guna bahan
evaluasi perbaikan ke depannya.
"Saran itu diantaranya belum dilakukan penilaian risiko strategis Pemda dan strategis OPD, kemudian sosialisasi Pergub manajemen resiko kepada sebagian besar pegawai," ucapnya.
Sumber : Biroadpimbanten