KPK Tetapkan Desa Gunung Batu Provinsi Banten Sebagai Desa Percontohan Antikorupsi
Sumber Gambar :Desa Gunung Batu, Kecamatan
Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ditetapkan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai Percontohan Desa Antikorupsi. Dengan
kearifan lokal yang dimiliki, Desa Gunung Batu menjadi Desa yang mewakili Provinsi
Banten bahkan Pulau Jawa diantara 22 Percontohan Desa Antikorupsi KPK RI Tahun
2023 se-Indonesia
Untuk membangun Desa
antikorupsi KPK menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa Antikorupsi di
Desa Gunung Batu Kec. Cilograng Kab. Lebak. Bimtek tersebut dibuka Ketua Tim
Penilaian Desa Antikorupsi KPK, Nurtjahyadi. Bimtek tersebut diikuti para
Kepala Desa, Aparatur Desa dan Tim Penggerak PKK se-Kecamatan Cilograng, Kab.
Lebak.
Pelaksana Tugas (Plt)
Inspektur Provinsi Banten, M. Tranggono mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten
berkomitmen mencegah dan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.
“Kegiatan ini merupakan salah
satu komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka mencegah perilaku korupsi
yang bisa kita cegah dari bawah dan salah satunya dari Desa,” jelas Tranggono,
seusai menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi
di Kantor Desa Gunung Batu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Selasa,
(6/6/2023).
Desa Gunung Batu ditetapkan
sebagai Desa Percontohan Antikorupsi berdasarkan hasil observasi dan evaluasi
oleh Tim Penilaian Desa Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Desa Gunung Batu menjadi satu-satunya Desa yang menjadi Desa percontohan
antikorupsi di Provinsi Banten, bahkan di Pulau Jawa pada Tahun 2023.
Tranggono berharap posisi
tersebut bisa memberikan evaluasi atau penilaian terhadap pelaksanaan
pemerintahan agar lebih baik.
“Dengan menjadi Desa
satu-satunya yang menjadi Desa percontohan di Provinsi Banten, kita berharap
mampu menjadikan hal ini sebagai bahan pembenahan agar mampu melakukan kinerja
yang lebih baik lagi,” jelasnya.
Tranggono menambahkan, dengan
adanya Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Banten bisa
menguatkan komitmen menumbuhkan sikap antikorupsi yang dikuatkan
masyarakat. Trangggono berharap, setelah terbentuk Desa Antikorupsi akan
berkembang OPD antikorupsi.
“Adapun langkah kita
selanjutnya tidak hanya bisa menciptakan Desa antikorupsi. Tetapi Kita akan
berusaha menciptakan OPD antikorupsi yang menjadi program Pemerintah Provinsi
Banten,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama,
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyatakan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)
Percontohan Desa Antikorupsi ini merupakan kegiatan yang mampu meningkatkan
motivasi bagi 340 Desa dan 5 Kelurahan di Kabupaten lebak untuk membentuk
Desa antikorupsi yang melibatkan peran serta masyarakat.
“Partisipasi masyarakat justru
itu sangat dibutuhkan dalam pelaksanaannya bagaimana penataannya, pelaporannya
pengawasannya sehingga bisa dipahami bahwa Desa ini merupakan yang memiliki
komitmen antikorupsi,” jelasnya.
“Dengan melibatkan seluruh
elemen masyarakat maka setiap perkembangan di setiap wilayah mampu terkoordinir
dengan baik,” lanjutnya
Dalam kesempatan ini juga, Iti
mengapresiasi kegiatan yang telah dilakukan oleh Desa Gunung Batu yang terus
menjaga komitmen untuk menjadi Percontohan Desa Antikotupsi.
“Dan saya bangga serta
apresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh Desa Gunung Batu ini yang awalnya
saat verifikasi dapat 40 poin dan akhirnya ada progres menjadi 70 poin,”
ungkapnya.
Selain itu, Tim Penilai Desa
Antikorupsi Nurtjahyadi, mengungkapkan indikator penilaian antikorupsi yang
dilakukan ini salah satunya melibatkan kearifan lokal yang menjadi ciri khas
masing-masing daerah.
“Maka dengan kearifan lokal ini
penilaiannya cukup besar sehingga partisipasi masyarakat itu sangat penting,”
jelasnya.
Dengan begitu, Nur
menyampaikan Percontohan Desa Antikorupsi ini tidak akan tercipta tanpa
kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
“Maka dari itu marilah kita
bersama-sama mewujudkan daerah kita menjadi Desa antikorupsi yang berkolaborasi
dengan baik,” pungkasnya.