KPK Dorong ASN di Provinsi Banten Tolak Gratifikasi
Sumber Gambar :Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mendorong agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Provinsi
Banten, untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Selain menolak, ASN juga
diimbau untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan budaya
pemberian seuatu kepada pejabat, ASN atau penyelenggara pemerintah lainnya.
Hal itu dikatakan Mutiara
Karina Rizki Arta, Kasatgas Pengendalian Gratifikasi di Kedeputian Pencegahan
KPK RI pada saat memberikan edukasi puluhan ASN di lingkungan Pemkot Serang, di
aula Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Banten, Jumat (30/9/2022).
Dikatakan Mutiara,
gratifikasi merupakan pemberian dan dalam arti luas yakni meliputi pemberian
uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diatur pada pasal 12B
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Sosialisasi ini merupakan
bentuk edukasi yang dilakukan oleh KPK kepada masayrakat, terutama kepada
penyelenggara pemerintahan atau ASN di lingkungan Pemkot Serang terkait dengan
persoalan gratifikasi,” katanya.
Dalam edukasi itu, Mutiara
menyarankan agar seluruh penyelenggara Pemerintah Ketika mendapatkan sesuatu
dari pihak lain bisa ditolak. Memang seringnya orang pemberi gratifikasi itu
mengaku ikhlas dan tidak ada maksud apapun.
“Modus itu sering terjadi.
Mereka sengaja memberikan jasa budi. Nanti setelah 10-20 tahun kemudian, Ketika
yang bersangkutan ada keinginan, baru ngomong. Makanya kami sarankan, apapun
bentuk barang atau uang yang diberikan hendaknya ditolak,” ucapnya.
Diungkapkan Mutiara, kita
melihat masih banyak masyarakat yang belum paham, orang saling memberi
oleh-oleh. terutama ketika pejabat berkunjung ke daerah-daerah yang diberikan
oleh-oleh, ini yang harus kita banyak memberikan edukasi. “Seharusnya dtidak
diterima,” imbuhnya.
Namun jika tetap diterima,
tambahnya, maka ASN yang bersangkutan berkewajiban melaporkan barang pemberian
itu ke KPK. Berdasarkan peraturan, dia mempunyai waktu selama 30 hari untuk
melaporkan. Kalua tidak dilaporkan, maka ada konsekuensi hukum yang akan
ditanggung.
“Itu bisa masuk Tipikor, dan
berpotensi pidana dengan hukuman minimal kurungan 4-20 tahun atau denda Rp200
juta - Rp1 miliar,” pungkasnya.
Mutiara mengakui, ASN di
lingkungan Provinsi Banten ini harus mendapatkan edukasi lebih lanjut, pasalnya
masih banyak yang belum memahami secara menyeluruh terkait dengan gratifikasi
itu. “Kita melihat ASN di Provinsi Banten dan Pemkot serang ini perlu diberikan
edukasi lebih lanjut lagi karena kita tidak ingin sejarah di masa lalu kembali
terjadi,” ucapnya.
Sementara itu salah satu ASN Pemkot Serang, Nugraha mengucapkan terima kasih atas edukasi terkait dengan gratifikasi yang dilakukan oleh KPK itu. Dari apa yang dijelaskan dalam pemaparan tadi, dirinya menjadi lebih paham dan akan diterapkan di lapangan nanti dalam bekerja. “Bagaimana kami harus menolak sebagai bentuk gratifikasi ini, sehingga nanti bisa terwujud keamanan dan kenyamanan kami dalam bekerja,” katanya.
Sumber : Biroadpimbanten