Komitmen Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pendidikan
Pj Gubernur Banten Al Muktabar akhirnya melantik sejumlah Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN). Selain Kepsek, Al Muktabar juga melantikan sejumlah Pengawas SMAN dan SMKN yang bertugas di kabupaten dan kota wilayah Provinsi Banten.
Pelantikan berlangsung di
Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Jumat, 16
Desember 2022.
Rinciannya jumlah kepsek yang
dilantik sebanyak 154 orang terdiri atasb 96 terdiri dari SMA dan SMK, serta 58
pengawas sekolah.
Pelantikan kepsek dan pengawas
sekolah ini mengakhiri penantian panjang karena prosesnya dilakukan sejak era
Gubernur Banten Wahidin Halim. Berlarut-larutnya pelantikan kepsek dan pengawas
sekolah ini juga mendapat sorotan dan desakan dari berbagai kalangan.
Sejumlah pihak menilai
kekosongan jabatan sejumlah kepala SMK/SMA serta pengawas jika dibiarkan
berlarut-larut akan berpengaruh terhadap mutu pendidikan di Provinsi Banten.
Apalagi akan memasuki tahun baru 2023.
Hal lain perlu segera
dilantikan Kepala Sekolah defenitif, karena sekolah sebentar lagi mulai
akan mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2023. Selain itu,
dari sisi manajemen di sekolah akan berpengaruh, seperti pembinaan terhadap
guru, penerapan kurikulum dan manajemen lainnya yang berkaitan dengan mutu
pendidikan di sekolah itu sendiri.
Sikap Pj Gubernur Banten Al
Muktabar yang mau mendengar terhadap berbagai aspirasi masyarakat berkaitan
dengan pelantikan kepsek dan pengawas sekolah tersebut patut diapresiasi..
Hal yang positif disampaikan
Al Muktabar bahwa kepsek dan pengawas tersebut dilantik setelah melalui
mereka proses tahapan seleksi yang panjang.
Melalui tim seleksi, kepsek
dan pengawas yang dilantik melewati proses assesment, wawancara, penyampaian
visi dan misi pendidikan, termasuk diuji pemahaman digital.
Bahkan sebelum dilantik lanjut
Al Muktabar, kepsek dan pengawas yang dilantik sudah disetujui Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal lain yang mendapat
penekanan terhadap kepsek dan pengawas yakni akan adanya evaluasi pada tiga
bulan sejak dilantik. Evaluasi yang dilakukan merupakan bagian dari assesment
para kepsek dan pengawas sekolah menjalankan tugas dengan baik atau tidaknya.
Jika hasil evaluasi tidak
menujukan kerja yang bagus, tentu aka nada sangsi tegas.
Upaya Pemprov Banten dalam
meningkatkan kinerja kepala sekolah dan pengawas patut didukung. Mengingat,
tantangan sekolah ke depan makin berat. Oleh karena kepsek dan pengawas sekolah
didorong untuk terus meningkatkan kompetensinya sehingga senantiasa bisa
membuat program yang inovatif, kreatif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dengan adanya evaluasi berkala, maka kepsek tidak akan terlena dengan jabatan
kepala sekolah sebagai jabatan tambahan, karena tugas pokoknya tetap sebagai
guru atau pendidik.