Komitmen Disiplin Prokes dalam PTM Terbatas
Sumber Gambar :Setelah sekian lama ditunda, akhirnya pemerintah membolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di wilayah penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3. Sementara wilayah PPKM Level 5 masih dilakukan secara daring.
Di Banten ada empat daerah
yang masuk wilayah PPKM Level 3. Dengan demikian empat daerah di Banten yang
diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar tatap muka terbatas yaitu Kabupaten Serang, Kota Serang,
Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
Ketentuan ini merujuk pada
instruksi Gubernur Banten Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3 dan level 2.
Instruksi Gubernur Banten
tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 tersebut berlaku 10 Agustus 2021 hingga 16
Agustus 2021.
Kebijakan ini merujuk
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 tahun 2021,
Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
Lebih lanjut dalam Instruksi
Gubernur Banten disebutkan bahwa bagi satuan pendidikan yang melaksanakan
pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50
persen.
Kecuali untuk SDLB, MILB,
SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga
jarak minimal 1,5 meter.
Kemudian tingkat PAUD
maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Berdasarkan aturan PPKM
terbaru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud
Ristek), pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan oleh sekolah
yang berlokasi di wilayah PPKM level 1-3.
Sementara, satuan pendidikan
di wilayah PPKM level 4 masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kemendikbud menekankan
pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan
prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan
dan keluarganya.
Sementara untuk daerah yang
masuk kriteria PPKM level 4, kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan
dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh secara online atau daring.
Empat daerah di Banten yang
masuk PPKM Level 4 yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten
Tangerang dan Kota Cilegon.
Diizinkannya PTM terbatas
untuk wilayah PPKM Level 3 disambut baik kalangan orang tua dan sekolah. Sejak
pandemi Covid-19, peserta didik terpaksa harus melakukan KBM secara daring.
Dalam pelaksanaannya, KBM secara daring memiliki banyak keterbatasan.
Oleh karena itu, dengan
diizinkannya PTM terbatas diharapkan sekolah, siswa dan orang tua memiliki
kesadaran dan tanggung jawab bersama melaksanakan seusai protokol kesehatan.
Hal ini dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.
Komitmen dan kesadaran dalam
penerapan prokes ini yang paling penting agar keberlangsungan PTM bisa terus
berlangsung. Hal inilah yang harus ditumbuhkan, mengingat sebagaimana
disampaikan Presiden Jokowi, masyarakat Indonesia sudah harus terbiasa dengan prokes
dalam waktu yang lama.
Membangun komitmen dan
kesadaran bersama disiplin prokes berangkat dari unit terkecil yakni keluarga,
kemudian sekolah dan masyarakat. Anak-anak sekolah sejak di lingkungan sudah
harus dibiasakan disiplin prokes yang kemudian datang ke sekolah sudah
terbiasa.
Demikian juga halnya pihak
sekolah yang harus menciptakan lingkungan yang mendukung penerapan prokes.
Dengan PTM terbatas
diharapkan keluarga dan sekolah menjadi pionir dalam menerapkan prokes sehingga
berdampak pada pencegahan penularan Covid-19 di Indonesia. ***(Maksuni,
Praktisi Pers tinggal di Banten)