Komitmen Disiplin Prokes dalam PTM Terbatas

Sumber Gambar :

Setelah sekian lama ditunda, akhirnya pemerintah membolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di wilayah penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3. Sementara wilayah PPKM Level 5 masih dilakukan secara daring.

Di Banten ada empat daerah yang masuk wilayah PPKM Level 3. Dengan demikian empat daerah di Banten yang diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar tatap muka  terbatas yaitu Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

Ketentuan ini merujuk pada instruksi Gubernur Banten Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3 dan level 2.

Instruksi Gubernur Banten tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 tersebut berlaku 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

Kebijakan ini merujuk Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

Lebih lanjut dalam Instruksi Gubernur Banten disebutkan bahwa bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Kemudian tingkat PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5  peserta didik per kelas.

Berdasarkan aturan PPKM terbaru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan oleh sekolah yang berlokasi di wilayah PPKM level 1-3.

Sementara, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kemendikbud menekankan pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.

Sementara untuk daerah yang masuk kriteria PPKM level 4, kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh secara online atau daring.

Empat daerah di Banten yang masuk PPKM Level 4 yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.

Diizinkannya PTM terbatas untuk wilayah PPKM Level 3 disambut baik kalangan orang tua dan sekolah. Sejak pandemi Covid-19, peserta didik terpaksa harus melakukan KBM secara daring. Dalam pelaksanaannya, KBM secara daring memiliki banyak keterbatasan.

Oleh karena itu, dengan diizinkannya PTM terbatas diharapkan sekolah, siswa dan orang tua memiliki kesadaran dan tanggung jawab bersama melaksanakan seusai protokol kesehatan. Hal ini dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

Komitmen dan kesadaran dalam penerapan prokes ini yang paling penting agar keberlangsungan PTM bisa terus berlangsung. Hal inilah yang harus ditumbuhkan, mengingat sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi, masyarakat Indonesia sudah harus terbiasa dengan prokes dalam waktu yang lama.

Membangun komitmen dan kesadaran bersama disiplin prokes berangkat dari unit terkecil yakni keluarga, kemudian sekolah dan masyarakat. Anak-anak sekolah sejak di lingkungan sudah harus dibiasakan disiplin prokes yang kemudian datang ke sekolah sudah terbiasa.

Demikian juga halnya pihak sekolah yang harus menciptakan lingkungan yang mendukung penerapan prokes.

Dengan PTM terbatas diharapkan keluarga dan sekolah menjadi pionir dalam menerapkan prokes sehingga berdampak pada pencegahan penularan Covid-19 di Indonesia. ***(Maksuni, Praktisi Pers tinggal di Banten)

 


Share this Post