Komitmen Bersama Mengurangi Mobilitas di Masa PPKM Darurat

Sumber Gambar :

Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sudah berjalan enam hari.

Selama 4 hari pemda yang menerapkan PPKM Darurat melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mulai Rabu 7 Juli 2021, sejumlah daerah mulai melakukan sanksi kepada pelanggar. Seperti halnya di Kota Serang.

Hasil penindakan masih banyak ditemui masyarakat yang melanggar PPKM Darurat sehingga terpaksa diberikan sanksi.

Dari hasil penegakan hukum PPKM Darurat menunjukkan masyarakat masih banyak yang menganggap situasi tidak seperti PPKM Darurat. Akibatnya, mobilitas masyarakat Kota Serang di masa PPKM Darurat masih tinggi.

Kondisi ini diakui pihak Pemkot Serang. Padahal, Pemkot Serang menargetkan mobilitas masyarakat turun hingga 50 persen, sementara saat ini baru 21 persen.

Hal itu sesuai dengan arahan dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam penanganan Covid-19.

Pemkot Serang mengakui mobilitas masyarakat Kota Serang baru menurun sekitar 21 persen, dan masih di bawah dari kabupaten/kota lainnya, seperti di Tangerang Raya.

Menurut evaluasi, sejak adanya penerapan PPKM Darurat indeks mobilitas masyarakat Kota Serang turun sebanyak 21 persen.

Target penurunan mobilitas sebanyak 50 persen tersebut dimaksudkan agar penekanan angka Covid-19 melalui PPKM Darurat dapat maksimal.

Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan PPKM Darurat, Banten menjadi daerah terbaik dalam implementasinya.

Sementara untuk Kota Serang, Pemerintah Pusat menilai pelaksanaan PPKM Darurat perlu dimaksimalkan.  Sebab, mobilitas pergerakan masyarakat masih di angka 21 persen.

Diketahui, perhitungan indeks mobilitas gabungan masyarakat, dilihat dari akumulasi tiga parameter data oleh Pemerintah Pusat.

Dua diantaranya yakni menggunakan parameter data digital, melalui satelit. Penurunan mobilitas masyarakat menjadi hal yang penting dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Serang.

Sebab, penyebaran Covid-19 itu mayoritas akibat terlalu tingginya mobilitas masyarakat.

Misalnya, masyarakat keluar tanpa alasan penting dan sebagainya. Padahal aturan PPKM Darurat telah disampaikan mengurangi mobilitas. Sementara aparat melakukan upaya penyekatan dan pembubaran kerumunan.

Dengan masa PPKM Darurat hingga 20 Juli, maka masih ada  beberapa hari bisa dioptimalkan. Tentu saja hal itu tak mudah karena pada pekan depan, mobilitas masyarakat diprediksi akan meningkat seiring dengan pelaksanaan menjelang Hari Raya Iduladha dan  juga penyembelihan hewan kurban.

Hal ini akan menjadi tantangan petugas untuk bisa menyosialisasikan PPKM Darurat dan memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas selama PPKM Darurat ini.

Keberhasilan PPKM Darurat salah satu indikator yakni menekan intensitas mobilitas masyarakat. Di sisi lain, program vaksinasi bisa digenjot sesaui target dalam rangka menumbukan herd immunity.

Untuk mewujudkan hal itu maka butuh komitmen bersama seluruh elemen masyarakat dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 ini. Yakni menurunkan aktivitas atau mobilitas masyarakat dan kesediaan untuk dilakukan vaksin sebagai bagian dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh.

Hal yang pentung menjadi syarat utama menghadapi ganasnya Covid-19 yakni menerapkan protokol kesehatan , karena itulah penangkal ampuh menghindari tertular dari Covid-19.*** (Maksuni, Praktisi Pers)***


Share this Post