Komisi Informasi Pusat Apresiasi Keterbukaan Informasi Provinsi Baten
Sumber Gambar :Komisi Informasi (KI) Pusat mengapresiasi peningkatan tren keterbukaan informasi di Pemerintah Provinsi Banten. Hal itu tidak terlepas dari upaya jajaran Pemprov Banten dalam membangun keterbukaan informasi.
Pada tahun ini, Pemprov
Banten kembali meraih kategori informatif dalam keterbukaan informasi publik.
Penghargaan diserahkan Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi
Informasi (KI) Pusat Muhammad Sahyan kepada Plt. Sekda Provinsi Banten Muhtarom
dalam kegiatan Penganugerahan Badan Publik hasil Monev 2021 di Pendopo Gubernur
Banten, Rabu (24/11/2021).
Komisioner Bidang Regulasi
dan Kebijakan Publik Komisi Informasi (KI) Pusat Muhammad Sahyan mengungkapkan
tren Keterbukaan Informasi tahun 2021 di Pemprov Banten mengalami peningkatan.
Itu sebabnya, wajar jika Pemprov Banten meraih kategori informatif dalam
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan KI Pusat.
“Patut kita berikan
apresiasi. Dua tahun berturut-turut meraih predikat sebagai Provinsi yang
meraih penghargaan dengan kategori informatif. Pemprov Banten mendapat nilai
baik, nilai 81 dan masuk 10 besar nasional. Penghargaan ini tidak lepas dari
komitmen semua pihak, terutama Gubernur Banten,” ujarnya.
Masih menurut Sahyan,
Indonesia dituntut terbuka karena Indonesia termasuk dalam keanggotaan Open
Governance Partnership yang launching pada 2011. Selain itu, dalam hukum HAM
yang berlaku universal, negara wajib membuka informasi kepada publik dan alasan
lainnya.
Dalam kesempatan itu, Plt
Sekda Pemprov Banten Muhtarom mengapresiasi atas penghargaan keterbukaan
informasi publik yang diperoleh Pemprov Banten, OPD, Kabupaten/Kota dan
sejumlah lembaga lain di Provinsi Banten.
Dalam mewujudkan keterbukaan
informasi publik, Pemprov Banten bukan hanya memilik niat namun juga
komitmen dalam membangun keterbukaan informasi publik.
“Kalau hanya dengan niat,
mustahil bisa diperoleh (penghargaan). Pak Gubernur, sudah membuktikan
komitmennya untuk menjadikan Banten sebagai daerah yang terbuka,” kata
Muhtarom.
Selain membuat regulasi,
kata Muhtarom, upaya mewujudkan keterbukaan informasi di Pemprov Banten
dibarengi dengan penguatan SDM yang mengelola informasi publik. “Kalau cuma
kebijakan, tetapi tidak dibarengi dengan SDM, pelayanan informasi publik tidak
akan bisa jalan,” katanya.
Masih terkait pelayanan
informasi publik, Pemprov juga terus memfasilitasi sarana dan prasarana serta
anggaran yang memadai.
Seperti diketahui, dalam
siaran pers KI Provinsi Banten menyebutkan, dari 101 badan publik, yang terdiri
atas 39 Organisasi Perangkat Daerah, 8
Pemerintah Daerah, 24 Lembaga Non Struktural/Vertikal, 18 Badan Usaha Milik
Daerah, dan 12 Partai Politik, tingkat Provinsi yang dimonitor, KI Provinsi
Banten kemudian menetapkan calon penerima penghargaan.
Untuk kategori
Kabupaten/Kota, terdapat enam Kabupaten yang mendapatkan penghargaan
keterbukaan informasi dengan kualifikasi informatif, yaitu Kota Tangerang,
Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan
Kabupaten Pandeglang. Sedangkan, dua Kabupaten/Kota lainnya, yaitu Kabupaten
Lebak kualifikasi menuju informatif dan Kota Cilegon cukup informatif.
Sementara untuk kategori
OPD, terdapat tujuh OPD di Pemprov Banten yang mendapatkan penghargaan dengan
kualifikasi informatif, yaitu Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan
Persandian Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
Banten, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, Badan
Penghubung Provinsi Banten, Dinas Pertanian Provinsi Banten, Satuan Polisi
Pamong Praja Provinsi Banten dan Sekretariat DPRD Provinsi Banten. Sedangkan
OPD Pemprov Banten lainnya sebagian besar menuju informatif.