Kesiapan Pesantren di Banten Dalam Menyambut ‘New Normal’
Sumber Gambar :Sejumlah daerah di Banten telah menyatakan
kesiapan dalam menerapkan tatanan kenormalan baru (new normal). Bahkan, untuk
sektor yang menjadi kewenangan pusat, seperti bidang keagamaan sudah
diterapkan, yakni pelaksanaan Salat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain sektor keagamaan, sektor pendidikan
juga mulai akan diterapkan. Sesuai tahapan penerapan kenormalan baru, maka
diterapkan pada fase II 15 Juni 2020. Dari berbagai kesiapan, sektor pendidikan
yang memungkinkan langsung diterapkan, yakni pendidikan di pesantren dengan
santri mukim.
Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP)
Provinsi Banten siap menerapkan tatanan kenormalaan baru (new normal) dengan
membuka kembali pendidikan di pondok pesantren dengan mengadopsi konsep isolasi
karantina terbatas.
Maklumat Nomor 013/FSPP-Banten/VI/2020
mengenai Pedoman Pelaksanaan Pendidikan di Pondok Pesantren di Musim Pandemi
Covid-19. Pada intinya pondok pesantren diperbolehkan kembali membuka kembali
pendidikan dengan mengadopsi konsep isolasi karantina skala terbatas.
Dalam maklumat tersebut, pelaksanaan
pendidikan pesantren pada musim pandemi Covid-19 dibagi dalam dua kategori,
yakni pertama, pesantren dengan kondisi sepenuhnya santri mukim dengan
interaksi tertutup, kedua pesantren yang sepenuhnya santri mukim, tetapi
berinteraksi terbuka dengan masyarakat.
Dalam maklumat tersebut pelaksanaan
pendidikan pesantren pada musim pandemi Covid-19 dibagi dalam dua kategori
yakni pertama, pesantren dengan kondisi sepenuhnya santri mukim dengan
interaksi tertutup. Untuk kategori ini pesantren melaksanakan ketentuan sebagai
berikut. Pertama, karantina mandiri di rumah : 1). Pesantren mengintruksikan
semua santri melakukan karantina mandiri di rumah sekurang-kurangnya 8
(delapan) hari sebelum santri datang kepondok, dan saat santri datang kepondok
membawa surat pernyataan telah melakukan karantina mandiri yang ditandatangani
oleh orang tua/wali. 2). Pengaturan masuk berdasarkan zona. Santri dari zona
merah masuk pondok lebih awal untuk mengikuti program karantina selama 14 hari. Setelah
santri di zona merah selesai melaksanakan karantina mandiri, kemudian santri
dari zona hijau masuk pondok. 3). Bila pesantren tidak memungkinkan
melaksanakan pengaturan masuk berdasarkan zona dapat melakukan pengendalian
dengan melakukan rapid test bagi santri yang berasal dari zona merah.
Kedua, penilaian kondisi umum kesehatan
santri. Gugus Tugas Covid-19 pesantren berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan
melalui Puskesmas atau layanan kesehatan lainnya melakukan penilaian kondisi
umum kesehatan santri dengan indicator kesehatan yang ditetapkan oleh otoritas
kesehatan. 1). Melakukan pengecekan suhu. 2). Memastikan tidak adanya gejala
covid-19 seperti demam, sakit kepala, ruam kaki, diare, flu, batuk, sakit
kulit. 3). Santri tidak memiliki riwayat sakit bawaan.
Ketiga, program masa inkubasi 14
hari. 1). Selama masa Inkubasi pesantren melaksanakan kegiatan
menyenangkan yang tidak menimbulkan stress bagi santri. 2). Penguatan Jiwa anak
dengan kegiatan tadarus dan tadabur Al-Qur’an. 3). Olahraga yang cukup. 4).
Sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Dalam hal memperketat kendali masuknya
faktor-faktor yang berpotensi masuknya Covid-19 ke dalam
Pesantren. 1). Pesantren melakukan kontrol ketat dengan menerapkan ijin keluar
masuk bagi guru, tenaga kependidikan dan santri serta setiap orang yang datang
kepesantren seperti tamu, orangtua murid/ wali, penyedia barang bagi pesantren
dan lainnya. 2). Memperlakukan protokol kesehatan covid19 kepada semua
tamu/pengunjung dengan pengecekan suhu, cuci tangan pakai sabun atau hand
sanitizer, dan mengenakan masker.
Kedua, untuk pesantren dengan kondisi
sepenuhnya santri mukim dengan interaksi terbuka dengan masyarakat melaksanakan
ketentuan sebagai berikut. 1). Pesantren melaksanakan kewajiban Pesantren yang
melaksanakan santri mukim sepenuhnya secara tertutup. 2). Pesantren mengurangi
interaksi sosial terbuka santri dengan lingkungan di luar pesantren dan
mengupayakan pengendalian santri tetap di lingkungan pesantren.3). Pesantren
berkoordinasi dengan tim satgas Covid-19 pada tingkat desa/ kelurahan setempat
terkait kedatangan santri.
Sedangkan untuk pesantren melaksanakan
pendidikan formal dengan kondisi santri tidak mukim melaksanakan ketentuan
sebagai berikut. Yakni pesantren mengatur agar santri yang tidak mukim tidak
memasuki wilayah asrama, melakukan desinfektan sarana belajar di sekolah
seperti meja, kursi, papan pintu, dinding dan sebagainya.
Kesiapan pesantren yang akan membuka
kembali tentu harua didukung semua elemen. Bukan hanya pesantren, wali santri,
santri, dinas terkait, tetapi yang lainnya. Tentu semua pihak tidak
menginginkan penerapan new normal pada akhirnya dipahami masyarakat
sebagai bentuk kebebasan kembali dengan mengabaikan protokol kesehatan. Apalagi
ini menyangkut sektor pendidikan, sehingga tidak boleh dianggap sepele.
Pedoman pelaksanaan pendidikan di pesantren yang dikeluarkan
FSPP Banten merupakan hal yang patut diapresiasi karena maklumat tersebut
menjadi rujukan pesantren dalam penerapan new normal sesuai dengan prosedur
protokol kesehatan. Klaim pesantren paling siap dalam penerapan new normal
harus dibuktikan dengan tindakan nyata yakni kesadaran mematuhi pedoman yang
telah ditetapkan. *** (Maksuni,
Anggota Satgas Covid-19 MUI Provinsi Banten)***