Kesiapan Pesantren di Banten Dalam Menyambut ‘New Normal’

Sumber Gambar :

Sejumlah daerah di Banten telah menyatakan kesiapan dalam menerapkan tatanan kenormalan baru (new normal). Bahkan, untuk sektor yang menjadi kewenangan pusat, seperti bidang keagamaan sudah diterapkan, yakni pelaksanaan Salat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan.

 

Selain sektor keagamaan, sektor pendidikan juga mulai akan diterapkan. Sesuai tahapan penerapan kenormalan baru, maka diterapkan pada fase II 15 Juni 2020. Dari berbagai kesiapan, sektor pendidikan yang memungkinkan langsung diterapkan, yakni pendidikan di pesantren dengan santri mukim.

 

Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten siap menerapkan tatanan kenormalaan baru (new normal) dengan membuka kembali pendidikan di pondok pesantren dengan mengadopsi konsep isolasi karantina terbatas.

 

Maklumat Nomor 013/FSPP-Banten/VI/2020 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pendidikan di Pondok Pesantren di Musim Pandemi Covid-19. Pada intinya pondok pesantren diperbolehkan kembali membuka kembali pendidikan dengan mengadopsi konsep isolasi karantina skala terbatas.

 

Dalam maklumat tersebut, pelaksanaan pendidikan pesantren pada musim pandemi Covid-19 dibagi dalam dua kategori, yakni pertama, pesantren dengan kondisi sepenuhnya santri mukim dengan interaksi tertutup, kedua pesantren yang sepenuhnya santri mukim, tetapi berinteraksi terbuka dengan masyarakat.

 

Dalam maklumat tersebut pelaksanaan pendidikan pesantren pada musim pandemi Covid-19 dibagi dalam dua kategori yakni pertama, pesantren dengan kondisi sepenuhnya santri mukim dengan interaksi tertutup. Untuk kategori ini pesantren melaksanakan ketentuan sebagai berikut. Pertama, karantina mandiri di rumah : 1). Pesantren mengintruksikan semua santri melakukan karantina mandiri di rumah sekurang-kurangnya 8 (delapan) hari sebelum santri datang kepondok, dan saat santri datang kepondok membawa surat pernyataan telah melakukan karantina mandiri yang ditandatangani oleh orang tua/wali. 2). Pengaturan masuk berdasarkan zona. Santri dari zona merah masuk pondok lebih awal untuk mengikuti program karantina selama 14 hari. Setelah santri di zona merah selesai melaksanakan karantina mandiri, kemudian santri dari zona hijau masuk pondok. 3). Bila pesantren tidak memungkinkan melaksanakan pengaturan masuk berdasarkan zona dapat melakukan pengendalian dengan melakukan rapid test bagi santri yang berasal dari zona merah.

 

Kedua, penilaian kondisi umum kesehatan santri. Gugus Tugas Covid-19 pesantren berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas atau layanan kesehatan lainnya melakukan penilaian kondisi umum kesehatan santri dengan indicator kesehatan yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan. 1). Melakukan pengecekan suhu. 2). Memastikan tidak adanya gejala covid-19 seperti demam, sakit kepala, ruam kaki, diare, flu, batuk, sakit kulit. 3). Santri tidak memiliki riwayat sakit bawaan.

 

Ketiga, program masa inkubasi 14 hari.  1). Selama masa Inkubasi pesantren melaksanakan kegiatan menyenangkan yang tidak menimbulkan stress bagi santri. 2). Penguatan Jiwa anak dengan kegiatan tadarus dan tadabur Al-Qur’an. 3). Olahraga yang cukup. 4). Sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

 

Dalam hal memperketat kendali masuknya faktor-faktor  yang  berpotensi masuknya Covid-19  ke dalam Pesantren. 1). Pesantren melakukan kontrol ketat dengan menerapkan ijin keluar masuk bagi guru, tenaga kependidikan dan santri serta setiap orang yang datang kepesantren seperti tamu, orangtua murid/ wali, penyedia barang bagi pesantren dan lainnya. 2). Memperlakukan protokol kesehatan covid19 kepada semua tamu/pengunjung dengan pengecekan suhu, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan mengenakan masker.

Kedua, untuk pesantren dengan kondisi sepenuhnya santri mukim dengan interaksi terbuka dengan masyarakat melaksanakan ketentuan sebagai berikut. 1). Pesantren melaksanakan kewajiban Pesantren yang melaksanakan santri mukim sepenuhnya secara tertutup. 2). Pesantren mengurangi interaksi sosial terbuka santri dengan lingkungan di luar pesantren dan mengupayakan pengendalian santri tetap di lingkungan pesantren.3). Pesantren berkoordinasi dengan tim satgas Covid-19 pada tingkat desa/ kelurahan setempat terkait kedatangan santri.

Sedangkan untuk pesantren melaksanakan pendidikan formal dengan kondisi santri tidak mukim melaksanakan ketentuan sebagai berikut. Yakni pesantren mengatur agar santri yang tidak mukim tidak memasuki wilayah asrama, melakukan desinfektan sarana belajar di sekolah seperti meja, kursi, papan pintu, dinding dan sebagainya.

 

Kesiapan pesantren yang akan membuka kembali tentu harua didukung semua elemen. Bukan hanya pesantren, wali santri, santri, dinas terkait, tetapi yang lainnya. Tentu semua pihak tidak menginginkan penerapan new normal pada akhirnya dipahami  masyarakat sebagai bentuk kebebasan kembali dengan mengabaikan protokol kesehatan. Apalagi ini menyangkut sektor pendidikan, sehingga tidak boleh dianggap sepele.

 

Pedoman pelaksanaan pendidikan di pesantren yang dikeluarkan FSPP Banten merupakan hal yang patut diapresiasi karena maklumat tersebut menjadi rujukan pesantren dalam penerapan new normal sesuai dengan prosedur protokol kesehatan. Klaim pesantren paling siap dalam penerapan new normal harus dibuktikan dengan tindakan nyata yakni kesadaran mematuhi pedoman yang telah ditetapkan. *** (Maksuni, Anggota Satgas Covid-19 MUI Provinsi Banten)***

 


Share this Post