Kesiapan Penerapan PSBB di Jabodetabek
Sumber Gambar :Pemerintah
sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 31 Maret 2020. Dalam PP
tersebut disebutkan pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial
berskala besar sepanjang mendapat izin dari Menteri Kesehatan.
Menteri
Kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar suatu daerah tertentu
dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid -19.
Hingga
saat ini Menkes belum menetapkan sejumlah daerah yang memiliki kasus virus
Cpovid 19 yang masuk zona merah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa
Tengah dan Jawa Timur.
Sejumlah
kalangan sudah mendesak agar Menkes menetapkan PSBB segera ditetapkan terutama
untuk wilayah Jabodetabek yang merupakan zona merah. Hal itu karena Jabodetabek
itu episentrum Covid -19. Jika tidak dibatasi secara lebih ketat,
penyebaran virus semakin cepat tak terbendung.
Sejauh
ini, imbauan untuk tidak keluar rumah itu kurang berjalan optimal, karena tidak
diiringi dengan pembatasan pergerakan orang ke daerah dan juga kurangnya
bantuan sosial.
Padahal, imbauan tersebut menyebabkan perekonomian melambat, sehingga banyak
perantau di wilayah Jabodetabek memutuskan pulang ke daerahnya masing-masing.
Terlambatnya pengurangan pergerakan orang ke daerah menyebabkan penyebaran
wabah yang tidak terkendali dalam waktu satu bulan ini dan sudah menyebar ke 30
provinsi.
Hingga saat ini, tepat satu bulan sejak kasus pertama Covid -19
diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret lalu, tercatat ada 1.677
kasus COVID-19 di 30 provinsi. Ada 157 kasus meninggal dunia atau tingkat
kematiannya sekitar 9,36 persen jauh di atas rata-rata dunia yang hanya sekitar
4,4 persen.
Paling
tidak apa yang telah dilakukan Badan Pengelola Jalan Til (BPJT) melakukan
pembatasan sementara layanan transportasi umum merupakan langkah permulaan yang
harus diikuti penetapan PSBB.
Sebelumnya,
pihak BPJT membuat surat edaran yang memuat soal rekomendasi kepada PT
MRT, PT LRT, PT Transjakarta, PT KAI, PT KCI, seluruh Kepala Dinas Perhubungan
di wilayah Jabodetabek dan Kepala Terminal di Jabodetabek untuk melakukan
pembatasan sementara layanan transportasi umum.
Kemudian, BPTJ juga merekomendasikan pembatasan secara parsial/menyeluruh
terhadap operasional sarana transportasi di ruas tol dan jalan arteri nasional.
Pembatasan dilakukan di sejumlah pintu masuk tol Ciawi-Bogor termasuk tol
Cijago Depok, semua pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek. Penutupan arus juga
meliputi wilayah Tangerang, meliputi Jalan Joglo Raya hingga Jalan Raya Daan
Mogot.
Penulis berharap berbagai kebijakaan yang diambil harus satu kata dan tindakan dari pusat dan daerah. Sudah saatnya kita bahu membahu dalam mencegah penularan Covid-19 secara bersama-sama. Sebagaimana penekanan Presiden Jokowi pada penetapan PP PSBB, kepala daerah tidak boleh mengambil kebijakan sendiri-sendiri dalam hal penanganan pandemik virus Corona, tetapi harus segaris dengan kebijakan pusat. Artinya, segala kebijakan harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.Dari sisi kesiapan tampaknya DKI Jakarta, Jabar dan Banten yang paling memungkinkan untuk dilakukan penerapan PSBB ini. ***
(Maksuni, Jurnalis)