Kesiapan Penerapan PSBB di Jabodetabek

Sumber Gambar :

Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 31 Maret 2020.  Dalam PP tersebut disebutkan pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar sepanjang mendapat izin dari Menteri Kesehatan.

 

Menteri Kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar suatu daerah tertentu dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19.

Hingga saat ini Menkes belum menetapkan sejumlah daerah yang memiliki kasus virus Cpovid 19 yang masuk zona merah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

 

Sejumlah kalangan sudah mendesak agar Menkes menetapkan PSBB segera ditetapkan terutama untuk wilayah Jabodetabek yang merupakan zona merah. Hal itu karena Jabodetabek itu episentrum Covid -19. Jika tidak dibatasi secara lebih ketat, penyebaran virus semakin cepat tak terbendung.

 

Sejauh ini, imbauan untuk tidak keluar rumah itu kurang berjalan optimal, karena tidak diiringi dengan pembatasan pergerakan orang ke daerah dan juga kurangnya bantuan sosial. Padahal, imbauan tersebut menyebabkan perekonomian melambat, sehingga banyak perantau di wilayah Jabodetabek memutuskan pulang ke daerahnya masing-masing.

Terlambatnya pengurangan pergerakan orang ke daerah menyebabkan penyebaran wabah yang tidak terkendali dalam waktu satu bulan ini dan sudah menyebar ke 30 provinsi. Hingga saat ini, tepat satu bulan sejak kasus pertama Covid -19 diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret lalu, tercatat ada 1.677 kasus COVID-19 di 30 provinsi. Ada 157 kasus meninggal dunia atau tingkat kematiannya sekitar 9,36 persen jauh di atas rata-rata dunia yang hanya sekitar 4,4 persen.

Paling tidak apa yang telah dilakukan Badan Pengelola Jalan Til (BPJT) melakukan pembatasan sementara layanan transportasi umum merupakan langkah permulaan yang harus diikuti penetapan PSBB.

Sebelumnya, pihak BPJT  membuat surat edaran yang memuat soal rekomendasi kepada PT MRT, PT LRT, PT Transjakarta, PT KAI, PT KCI, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek dan Kepala Terminal di Jabodetabek untuk melakukan pembatasan sementara layanan transportasi umum.

Kemudian, BPTJ juga merekomendasikan pembatasan secara parsial/menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas tol dan jalan arteri nasional. Pembatasan dilakukan di sejumlah pintu masuk tol Ciawi-Bogor termasuk tol Cijago Depok, semua pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek. Penutupan arus juga meliputi wilayah Tangerang, meliputi Jalan Joglo Raya hingga Jalan Raya Daan Mogot.

Penulis berharap berbagai kebijakaan yang diambil harus satu kata dan tindakan dari pusat dan daerah. Sudah saatnya kita bahu membahu dalam mencegah penularan Covid-19 secara bersama-sama. Sebagaimana penekanan Presiden Jokowi pada penetapan PP PSBB, kepala daerah tidak boleh mengambil kebijakan sendiri-sendiri dalam hal penanganan pandemik virus Corona, tetapi harus segaris dengan kebijakan pusat. Artinya, segala kebijakan harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.Dari sisi kesiapan tampaknya DKI Jakarta, Jabar dan Banten yang paling memungkinkan untuk dilakukan penerapan PSBB ini. *** 

(Maksuni, Jurnalis)

 


Share this Post