Kemendagri Proses Cepat SK Pimpinan DPRD Banten

Sumber Gambar :

SERANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memeroses cepat Surat Keputusan (SK) Mendagri terkait pimpinan DPRD Banten definitif. Saat ini, posisi draf usulan pengesahan pimpinan DPRD tersebut sudah berada di Biro Hukum Kemendagri.

Informasi yang diperoleh, SK Kemendagri tersebut ditarget rampung selama tiga hari. Kepala Biro Pemerintahan Gunawan Rusminto dan Sekretaris DPRD Banten E.A Deni Hermawan langsung bergerak ke Kantor Kemendagri Jakarta untuk menyampaikan langsung draf usulan tersebut.

Sebelumnya, dari paripurna di Gedung DPRD Banten pada Senin (16/9/2019) diumumkan usulan lima nama capim DPRD Banten. Mereka adalah Andra Soni dari Gerindra untuk posisi calon Ketua DPRD. Posisi wakil ketua yaitu Bahrum dari PDIP, Budi Prajogo dari PKS, M Nawa Said Dimyati dari Demokrat dan Fahmi Hakim dari Golkar.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Banten Gunawan Rusminto mengatakan, usulan pengesahan pimpinan DPRD definitif tersebut langsung diterima Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik.

“Tadi (kemarin) diterima Pak Dirjen Otda, langsung ditindaklanjuti. Beliau langsung manggil staf-stafnya. Prosesnya Alhamdulillah cepat dan lancar. Posisi sore (kemarin) usulan itu sudah ada di Biro Hukum Kemendagri,” ujar Gunawan, dihubungi kemarin.

Ia menjelaskan, Biro Hukum Kemendagri akan memvalidasi berkas usulan terlebih dahulu. Setelah itu, mengeluarkan surat untuk diparaf para pejabat terkait hingga Mendagri Tjahjo Kumolo.

“Biro Hukum kaitannya dengan validasi data, berkas-berkas pimpinan DPRD. Kan dicek dulu asli atau tidak. Kalau di Biro Hukum sudah oke langsung buat surat, paraf-paraf sampai keluar SK ditandatangani Mendagri,” ujarnya.

Menurutnya, SK Mendagri ditarget rampung secepatnya karena banyak agenda krusial yang perlu dibahas, salah satunya RAPBD tahun 2020.

“Tadi saya sampaikan ke Pak Akmal agar SK bisa secepatnya karena banyak agenda, pembahasan APBD, AKD (Alat Kelengkapan Dewan), badan anggaran dan lain-lain. Ya mudah-mudahan tidak lama lagi,” ucapnya.

Terpisah, Sekretaris DPRD Banten E.A Deni Hermawan mengatakan pihaknya hanya memback up terkait kelengkapan dokumen persyaratan di Kemendagri.

“Kami hanya memback up kalau ada kekurangan dan komunikasi terus dengan pihak Kemendagri,” ujarnya.

Ia mengatakan, SK Mendagri ditarget keluar sebelum 14 hari sebagaimana ketentuan di Kemendagri.

“Bahasa Kemendagri itu kan maksimal 14 hari. Nah harapannya sebelum itu sudah beres. Lebih cepat lebih baik. Contoh saja SK anggota DPRD kemarin itu kan beres 4 hari. Mudah-mudahan yang ini sama,” ucapnya.

Diketahui, agenda yang harus segera dilaksanakan DPRD Banten setelah pimpinan DPRD definitif di antaranya pembahasan APBD Banten 2020 dan pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K).

Sumber : https://www.kabar-banten.com/kemendagri-proses-cepat-sk-pimpinan-dprd-banten/


Share this Post