Kegiatan Ibadah Era Kenormalan Baru

Sumber Gambar :

Pemerintah terus melakukan upaya pemutusan penyebaran Covid-19. Jika selama ini, pemerintah menggaungkan slogan melawan Covid-19, maka setelah tiga bulan ini berubah menjadi berdamai dengan Covid-19.

 

Perubahan paradagima dalam pemutusan penyebaran Covid-19 lebih pada pendekatan efektifitas terutama pada sektor ekonomi dan keagamaan. Konsep new normal (tata kehidupan normal baru) sudah disusun tahapannya dan diterapkan pada sejumlah daerah.

 

Sementara untuk kegiatan keagamaan seperti ibadah sudah mulai diperbolehkan. Pada 5 Juni 2020, umat Islam sudah diperbolehkan kembali menggelar salat Jumat. Di Jakarta Presiden Joko Widodo melaksanakan salat Jumat dengan protokol kesehatan. Demikian pula di daerah seperti di Banten. Sejumlah masjid yang selama ini tidak menyelenggarakan salat Jumat sudah menyelenggarakan kembali.

 

Diperbolehkannya umat Islam menyelenggarakan salat Jumat setelah Menteri Agama (Menag)  Fahrul Razi menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Edaran Menag No SE 15 ditetapkan pada 29 Mei 2020.

 

SE rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah. Ada 11 kewajiban yang diatur, yaitu: a). Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah; b). Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah; c). Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; d). Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah; e). Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah; f). Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter; g). Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;  h). Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah; i). Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat; j). Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan k). Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

 

Selain itu, SE ini juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Ada sembilan poin, yaitu: a). Jemaah dalam kondisi sehat; b). Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang; c). Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah; d). Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer; e). Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan; f). Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter; g). Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib; h). Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19; i). Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

 

Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan  sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi: a). Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19; b). Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal  20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan c). Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

 

Dengan diperbolehkannya kembali kegiatan ibadah seperti salat Jumat tentu disambut gembira umat Islam. Namun demikian, tentu ini menjadi tugas berat bagi pengurus Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) dalam menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena itu, perlunya perhatian pemerintah dalam rangka peningkatan manajemen masjid terutama SDM DKM dalam hal penerapan protokol kesehatan.*** (Maksuni, praktisi pers)

 

 


Share this Post