Kegiatan Ibadah Era Kenormalan Baru
Sumber Gambar :Pemerintah terus
melakukan upaya pemutusan penyebaran Covid-19. Jika selama ini, pemerintah
menggaungkan slogan melawan Covid-19, maka setelah tiga bulan ini berubah
menjadi berdamai dengan Covid-19.
Perubahan
paradagima dalam pemutusan penyebaran Covid-19 lebih pada pendekatan
efektifitas terutama pada sektor ekonomi dan keagamaan. Konsep new normal (tata
kehidupan normal baru) sudah disusun tahapannya dan diterapkan pada sejumlah
daerah.
Sementara untuk
kegiatan keagamaan seperti ibadah sudah mulai diperbolehkan. Pada 5 Juni 2020,
umat Islam sudah diperbolehkan kembali menggelar salat Jumat. Di Jakarta
Presiden Joko Widodo melaksanakan salat Jumat dengan protokol kesehatan.
Demikian pula di daerah seperti di Banten. Sejumlah masjid yang selama ini
tidak menyelenggarakan salat Jumat sudah menyelenggarakan kembali.
Diperbolehkannya
umat Islam menyelenggarakan salat Jumat setelah Menteri Agama (Menag)
Fahrul Razi menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan
Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Edaran Menag No SE 15 ditetapkan pada 29 Mei 2020.
SE rumah ibadah ini
juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah. Ada 11
kewajiban yang diatur, yaitu: a). Menyiapkan petugas untuk melakukan dan
mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah; b). Melakukan
pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah; c). Membatasi
jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan
pengawasan protokol kesehatan; d). Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand
sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e). Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah
ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali
pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah
ibadah; f). Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di
lantai/kursi, minimal jarak 1 meter; g). Melakukan pengaturan jumlah
jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk
memudahkan pembatasan jaga jarak; h). Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah
tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah; i). Memasang imbauan
penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah
terlihat; j). Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan
yang telah ditentukan; dan
k). Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu
yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Selain itu, SE ini
juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah
ibadah. Ada sembilan poin, yaitu: a). Jemaah dalam kondisi sehat; b). Meyakini
bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19
dari pihak yang berwenang; c). Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar
rumah dan selama berada di area rumah ibadah; d). Menjaga kebersihan tangan
dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer; e).
Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
f). Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter; g). Menghindari berdiam
lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk
kepentingan ibadah yang wajib;
h). Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia
yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko
tinggi terhadap Covid-19; i). Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan
protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Jika rumah ibadah
akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad
pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan
berikut harus juga dipatuhi: a). Memastikan semua peserta yang hadir dalam
kondisi sehat dan negatif Covid-19; b). Membatasi jumlah peserta yang hadir
maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh
lebih dari 30 orang; dan c). Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien
mungkin.
Dengan
diperbolehkannya kembali kegiatan ibadah seperti salat Jumat tentu disambut
gembira umat Islam. Namun demikian, tentu ini menjadi tugas berat bagi pengurus
Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) dalam menerapkan protokol kesehatan. Oleh
karena itu, perlunya perhatian pemerintah dalam rangka peningkatan manajemen
masjid terutama SDM DKM dalam hal penerapan protokol kesehatan.*** (Maksuni,
praktisi pers)