Keenam Kalinya Mendapat WTP, BPK RI Apresiasi Kinerja Pemprov Banten
Sumber Gambar :Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021. Atas capaian itu, BPK RI memberikan apresiasi tidak hanya terhadap pengelolaan keuangan, tetapi juga apresiasi itu diberikan terhadap capaian kinerja dalam berbagai sektor.
Hal itu dikatakan Auditor
Utama V BPK RI Akhsanul Khaq dalam pemaparannya pada saat Rapat Paripurna
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun 2021 di Gedung DPRD Provinsi
Banten, Rabu (13/4/2022).
Akhsan mengatakan, atas nama
pimpinan BPK RI dirinya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy
beserta jajaran atas kerjasama yang selama ini terjalin dengan baik.
"Sehingga secara
bersama-sama kita selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung
penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel
sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003," katanya.
Pemeriksaan terhadap laporan
keuangan ini, lanjutnya, bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran
penyajian laporan keuangan.
Opini ini merupakan
pernyataan profesional Pemerintah mengenai kewajaran informasi yang disajikan
dalam laporan keuangan tersebut didasarkan pada empat kriteria yang tertuang
dalam peraturan perundang-undangan.
"Empat kriteria itu
yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan
(adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
efektivitas sistem pengendalian intern," jelasnya.
Selain itu, BPK juga
mengapresiasi atas implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh
Pemprov Banten atas LHP BPK Tahun 2001, sehingga dengan demikian Pemprov Banten
telah berhasil mempertahankan WTP yang ke-6 kalinya.
"Prestasi ini akan
menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan
bersama yang patut dipertahankan," pungkasnya.
Selain terhadap laporan
keuangan, apresiasi BPK juga diberikan terhadap hasil pemeriksaan kinerja atas
upaya Pemprov Banten menanggulangi kemiskinan yang dimasukkan dalam
kebijakannya melalui mekanisme Musrenbang serta dijabarkan dalam program
penanggulangan kemiskinan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran secara
selaras.
"Namun meskipun
demikian masih ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh Pemprov Banten
untuk perbaikan ke depannya," ucapnya.
LHPD ini juga menyajikan
profil entitas antara lain Indikator Makro Ekonomi Daerah untuk memberikan
gambaran perubahan ekonomi yang bisa dijadikan bahan evaluasi dan alokasi
sumber peningkatan ekonomi bagi Pemerintah Daerah untuk mencapai target
pembangunan daerah.
"Sehingga nantinya,
hasil pemeriksaan ini bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Banten
secara luas," pungkasnya.
Pada tahun 2021 PDRB
Provinsi Banten untuk pengeluaran mencapai Rp460,74 triliun, terjadi
peningkatan dibanding tahun 2020 yang mencapai Rp441,14 triliun. Untuk
peningkatan perekonomian daerah pada tahun 2021 tumbuh sebesar 4,44 persen.
Angka itu lebih tinggi dari angka rata-rata perekonomian nasional yang naik sebesar 3,69 persen,
Sedangkan untuk Tingkat
Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Banten tahun 2021 sebesar 8,98 persen,
menurun dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar 10,64 persen. IPM 2021 sebesar
72,72 meningkat 0,27 poin 72,45 persen. Sedangkan IPM secara nasional sebesar
72,29 pada tahun 2021.
"Sedangkan untuk indeks
genio rasio pada tahun 2021 sebesar 0,35 persen, naik 0,003 poin dari 0,362
nasional 0,381," ucapnya.
Terakhir Akhsan mengingatkan
kepada Pemprov Banten agar memberikan jawaban terhadap beberapa catatan hasil
pemeriksaan tersebut. Sebagaimana peraturan perundang-undangan, BPK memberikan
waktu selama 60 hari kerja.
Untuk diketahui, opini WTP ini merupakan keenam kalinya diperoleh Pemprov Banten, dimana sejak tahun 2016 sudah memperoleh predikat opini WTP.
Sumber : Biroadpimbanten