Kajati Banten Serahkan 57 Ton Beras Kepada Pemprov dalam Rangka Eksekusi Perkara Pidana Melanggar UU Perlindungan Konsumen
Sumber Gambar :Kepala Kejaksaan Tinggi
(Kajati) Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH menyerahkan beras rampasan
sebanyak 57,15 ton kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk
disalurkan kepada masyarakat yang menjadi Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
Berita acara serah terima beras tersebut digelar di Aula Kejati Banten, Kota
Serang, Kamis (22/6/2023).
Beras rampasan itu sendiri
merupakan barang bukti hasil penyitaan penyidik Kepolisian Daerah (Polda)
Banten atas tindak pidana pengoplosan yang terjadi beberapa bulan lalu.
Kejati Banten, Polda Banten
bersama Pengadilan Tinggi (PT) Banten menilai perkara ini bisa dilakukan
pendekatan melalui Yurisprudensi, sehingga barang bukti ini yang disita setelah
diserahkan ke negara bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan
masyarakat.
Didik mengatakan, 57,15
ton beras rampasan ini sudah dieksekusi sesuai peraturan perundang-undangan,
sesuai putusan diserahkan ke negara cq Pemprov Banten untuk kemudian disalurkan
kepada masyarakat atau KPM.
“Kita distribusikan secara
simbolis ke seluruh Kabupaten dan Kota,” ungkap Kajati Banten Didik Farkhan
Alisyahdi seusai mengikuti kegiatan Eksekusi Beras Rampasan Negara untuk
disalurkan kepada masyarakat atau KPM.
Dikatakan Didik, putusan ini
merupakan suatu terobosan hukum baru, dimana selama ini mekanisme penyerahan
barang rampasan ke negara itu memakan waktu yang cukup lama.
“Tapi karena melihat
yurisprudensi, kita percepat. Karena beras itu barang yang maksimal lima bulan
harus didistribusikan,” ujarnya.
Hal itu, lanjut Didik,
terlaksana atas sinergitas bersama seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Banten
yang sudah bekerja keras dan kompak, terutama dalam penanganan inflasi.
“Kita ingin memastikan
kebutuhan beras masyarakat itu tecukupi, sehingga angka inflasi kita bisa tetap
terjaga,” imbuhnya.
Sementara, Penjabat Gubernur
Banten Al Muktabar menyampaikan beras yang diserahkan oleh Kejati Banten kepada
Pemprov Banten akan segera disalurkan kepada KPM di Provinsi Banten.
“Alhamdulillah hakim juga bisa
mengabulkan itu, dan kita akan berikan kepada masyarakat Kelompok Penerima
Manfaat (KPM) yang basis datanya sudah kita miliki,” kata Penjabat (Pj)
Gubernur Banten Al Muktabar seusai mengikuti kegiatan Eksekusi Beras Rampasan
Negara untuk disalurkan kepada masyarakat atau KPM
Penyaluran beras atau pangan
kepada masyarakat ini dilakukan Pemprov Banten selama tiga bulan berturut-turut
yang sudah dimulai sejak bula Mei 2023 lalu. Ada sebanyak 6.599.190 KPM di
delapan Kabupaten dan Kota yang menerima bantuan yang disalurkan melalui PT.Pos
Indonesia itu.
Program itu merupakan gerakan
konkrit yang dilakukan Pemprov Banten bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah
(TPID) dalam menjaga angka inflasi di Provinsi Banten selain penyaluran bantuan
telur dan daging ayam dengan jumlah KPM sebanyak 64.672 KK.
Alhasil, angka inflasi
Provinsi Banten dapat terus terjaga dengan baik. Terakhir angka inflasi Banten
berada pada angka 3,67 persen pada bulan Mei (YoY), dibawah angka nasional
sebesar 4,00 persen.
Al Muktabar melanjutkan, dalam
kasus ini bisa dikatakan diterapkan di Indonesia, dimana barang bukti yang
disita dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
“Ini merupakan terobosan hukum
baru, dan mudah-mudahan terus akan berlanjut,” tandasnya.