Kafilah Provinsi Banten Raih Empat Besar STQHN XXVI Tahun 2021 Banten Tembus Empat Besar STQ Nasional.
Sumber Gambar :Kafilah Provinsi Banten berhasil menembus empat besar perolehan poin akhir pada Seleksi Tilawatil Quran (STQ) dan Musabaqah Alhadits Tingkat Nasional XXVI Tahun 2021 di Provinsi Maluku Utara. Adapun DKI Jakarta ditetapkan sebagai juara umum, diikuti Jawa Timur dan Sumatera Utara.
Kafilah Provinsi Banten
meraih peringkat keempat setelah peserta terbaiknya mampu menjadi juara satu
Cabang Tahfiz Golongan 5 Juz atas nama hafizah Sumayyah El-Hansa, juara satu
Musabaqah Al Hadis Golongan 500 hadits atas nama muhadits, Muhamad.
Selanjutnya, Banten juga
berjaya pada Cabang Al Hadits Golongan 500 hadits putri dengan meraih juara dua
atas nama muhaditsah, Rosdiana dan juara tiga pada golongan 100 hadits putri
atas nama Muhadits, Sarmila.
Gubernur Banten, Wahidin
Halim mengaku bangga atas keberhasilan kafilah asal Provinsi Banten.
Keberhasilan tersebut merupakan buah dari kesungguhan berlatih dan belajar
serta perjuangan tanpa kenal lelah di arena musabaqah.
Oleh karena itu, atas nama
masyarakat Banten, Gubernur WH mengucapkan selamat atas prestasi tersebut.
Semoga ke depan prestasi terus dipertahankan dan ditingkatkan. Tidak lupa,
Gubernur WH juga mengingatkan bahwa yang paling penting dari musabaqah ini adalah
para peserta mampu mengamalkan ilmunya serta menularkan kepada generasi
berikutnya.
“Selamat kepada peserta asal
Banten, semoga prestasi terus ditingkatkan. Kami bangga atas perjuangan dan
kesungguhan kafilah yang telah mengharumkan nama daerah di tingkat nasional,”
ujar Gubernur WH.
Penetapan Juar Umum Seleksi
Tilawatil Quran (STQ) dan Musabaqah Alhadits Tingkat Nasional XXVI Tahun 2021
di Provinsi Maluku Utara tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Hakim STQ dan
Musabaqah Alhadits Nomor 04/Kep.DH/STQHN-XXVI/202Penetapan Juara Umum dan
Peringkat 10 Besar STQ Nasional.
Dalam Surat Keputusan Dewan
Hakim STQN yang ditandatangani Ketua
STQHN Said Aqil Husin Al Munawar dan Sekretaris Ali Zawawi menyebutkan bahwa
Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebagai juara umum.
Adapun peringkat kedua
adalah Jawa Timur diikuti Sumatera Utara, dan Banten di posisi keempat.
Sementara peringkat kelima diraih dua Provinsi, yaitu Kalimantan Selatan dan
Riau. Posisi keenam diraih Jawa Tengah, diikuti Kepulauan Riau dan Jawa Barat
di posisi ketujuh dan kedelapan. Sementara peringkat kesembilan ditempati dua
Provinsi, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Begitupun
peringkat kesepuluh ditempati dua Provinsi, yaitu Sumatra Barat dan Papua.
Surat Keputusan Dewan Hakim
STQHN Nomor 03/Kep.DH/STQHN-XXVI/2021 tentang Penetapan Peserta Terbaik dan
Harapan pada STQHN di Maluku Utara, tidak mencantumkan perolehan poin dari
masing provinsi yang masuk 10 besar tersebut.