Kadinkes Provinsi Banten : PL Rp 2,5 Miliar Sudah Sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Sumber Gambar :Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pamudji Hastuti menegaskan belanja software dan hardware pengembangan SIMRS
(Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) senilai Rp2,5 miliar pada RSUD
Malingping dengan cara penunjukan langsung atau PL sudah sesuai dengan aturan.
Dijelaskan,
belanja pengembangan aplikasi melalui penunjukan langsung itu sudah sesuai
dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 38.
"Seperti
diatur pada ayat (1), metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya terdiri atas, salah satunya melalui penunjukan langsung
pada huruf c," ungkap dr Ati.
"Selanjutnya,
pada ayat (4), Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu,"
tambahnya.
DIjelaskan
dr Ati, pada ayat (5) kriteria barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk
keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g adalah
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat
dilaksanakan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat izin dari
pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan
izin dari pemerintah.
"Proses
penunjukan langsung telah sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 38 ayat (1), (4), dan (5) huruf g,"
tegasnya.
Ditambahkan,
metode penunjukan langsung pada belanja ini juga ditetapkan berdasarkan hasil
review Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) pada 8 Januari 2021. Untuk
paket kegiatan belanja software dan
hardware pengembangan SIMRS RSUD Malingping selain dibahas terkait penetapan
HPS, agar PPK memasukkan dalam KAK klausul penjelasan metode pemilihan
menggunakan Penunjukan Langsung dikarenakan merupakan pengembangan/penambahan modul atas SIMRS yang
telah terpasang di RSUD Malingping yaitu Medifirst2000 dan sesuai dengan
ketentuan pengadaan barang/jasa bahwa hak paten aplikasi SIMRS Medifirst2000
tersebut hanya di miliki oleh satu (1) perusahaan.
“Hasil
kesimpulan telaahan tersebut dijadikan sebagai dasar lebih lanjut dalam tahapan
penandatanganan kontrak yang akan dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuatan
Komitmen),” tegasnya.
Sesuai
dengan Hasil Review Satgas BPKP tersebut, maka dilakukan proses Penunjukan Langsung oleh ULP untuk PT
Jasamedika Saranatama. Sebelum dilakukan tanda tangan kontrak oleh PPK, juga dilakukan telaah kembali terkait
pemilihan metode Penunjukan Langsung ke Inspektur selaku Waka Satgas
Akuntabilitas Keuangan Daerah pada tanggal 17 februari 2021 dengan Surat Nomor
800/316/RSUD-MLP/II/2021.
Hasil
telaahan Waka Satgas Akuntabilitas Keuangan Daerah sendiri keluar pada 1 Maret
2021 lalu. Bahwa Proses Penunjukan Langsung telah sesuai dengan Perpres Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 38 ayat (1), (4),
dan (5) huruf g.
Sebagai
informasi, pada Tahun 2016 dan 2020 RSUD Malingping sudah menggunakan aplikasi
SIMRS Medifirst2000 yang dibangun, dikembangkan, serta dipatenkan oleh PT
Jasamedika Saranatama. Aplikasi ini hanya dapat dibangun dan dikembangkan oleh
pemilik hak paten.
Aplikasi
SIMRS Medifirst2000 sudah dipatenkan PT Jasamedika Saranatama dengan Nomor
Permohonan D082007036670 tanggal 8 November 2007 dan Nomor Pendaftaran
IDM000206655 tanggal 16 Juni 2009 yang berlaku mulai tanggal 8 November 2007
hingga tanggal 8 November 2027.