Jumlah Kasus Positif Meningkat, Gubernur: PPKM di Banten Belum Optimal
Sumber Gambar :SERANG –
Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menilai pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) di zona merah penyebaran Covid-19 di Banten belum optimal.
Bahkan dirinya menganggap PPKM tak ada ubahnya dengan pembatasan sosial
berskala besar (PSBB).
“Belum optimal,
sama kaya PSBB,” ujar WH saat dihubungi melalui Whatsapp, Senin (25/1/2020).
Meski begitu,
lanjut WH, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Banten
kembali memperpanjang PPKM selama 14 hari ke depan.
“PPKM
diperpanjang 14 hari. (Terhitung) mulai hari ini. PPKM (tetap) Tangerang Raya,
zona merah yang berbatasan dengan DKI mendapat perhatian khusus dari Mendagri,”
kata WH.
Diketahui,
Gubernur Banten melalui Instruksi
Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Banten.
Perpanjangan berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Instruksi
Gubernur Banten yang dikeluarkan pada Senin 25 Januari 2021 itu, merupakan
tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2021
tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian
penyebaran pandemi Covid-19.
Secara khusus,
seperti yang termuat dalam diktum kesatu, Instruksi Gubernur Banten Nomor 2
Tahun 2021 ditujukan kepada Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, dan Walikota
Tangerang Selatan untuk mengatur perpanjangan PPKM yang menimbulkan penularan
virus Covid-19.
Pembatasan yang
dimaksud adalah, memberlakukan Work From
Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen
dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, melaksanakan kegiatan
belajar mengajar secara daring atau online.
Untuk sektor
esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat 100
persen namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan
protokol kesehatan yang lebih ketat; pembatasan makan di tempat pada restoran
sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa
pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasioal restoran, pembatasan jam
operasioal pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 20.00 WIB.
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat; serta, mengijinkan kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Gubernur Banten juga instruksikan kepada bupati/walikota agar lebih mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem manajemen tracing. Perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan, mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 kabupaten/kota hingga tingkat desa, serta berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumanan secara persuasif maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan.
Sumber : Bantennews