Jampersal dan Dukungan Fasilitas Kesehatan
Sumber Gambar :Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Inpres No 5/2022 tersebut berlaku sejak 12 Juli 2022
sampai dengan 31 Desember 2022. Tujuan
Inpres No 5 tahun 2022 tersebut adalah untuk peningkatan akses pelayanan
kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas
dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di
Indonesia.
Instruksi itu ditujukan kepada Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan
(Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para
gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Khusus untuk gubernur diperintahkan untuk
menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program
Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi
peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kepada bupati/wali kota diinstruksikan untuk
memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang
ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal dan
memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas
pelayanan kesehatan milik pemerintah provinsi yang ditetapkan dalam mendukung
Program Jampersal.
Selain itu, bupati/wali kota diinstruksikan untuk
mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan
orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memfasilitasi
pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam
mendukung Program Jampersal.
Pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan
bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara pendanaan operasional pengelolaan Program
Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan dapat bersumber
dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan (Antara, 18 Juli 2022).
Adanya Inpres ini memperkuat program kesehatan yang
diterapkan pada BPJS Kesehatan. Artinya pemerintah membuat sistem yang
memungkinkan tidak ada lagi warga miskin yang tidak mendapatkan akses pelayanan
kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi yang baru lahir,
Dengan adanya Inpres ini maka kementerian terkait,
pemprov dan pemkab/pemkab diminta untuk menyisir kalangan fakir miskin dan
orang tidak mampu. Oleh karena itu, data mengenai kategori fakir miskin dan
orang tidak mampu harus terus diperbarui.
Pembaruan data ini sangat penting agar Program
Jampersal ini tepat sasaran. Jangan sampai ada keluarga fakir miskin kurang
mampu kesulitan dalam mendapatkan akses dan pelayanan kesehatan.
Dengan adanya Inpres ini dan berharap gubernur,
bupati/wali kota segera melakukan langkah-langkah dalam menindaklanjuti Inpres
tersebut karena berlaku sekitar enam bulan.
Di Banten, terutama di daerah peolosok di Pandeglang
dan Lebak, Program Jampersal ini harus didukung Fasilitas Kesehatan (Faskes).
Harus diakui, kejadian ibu hamil yang mau melahirkan harus ditandu ke Faskes
terdekat karena akses jalan yang rusak masih sering terjadi.
Oleh karena itu, pemda harus segera melakukan
percepatan dengan penyediaan Faskes yang lebih dekat terjangkau ke perkampungan
warga. Penyediaan Pusat Pelayanan Terpadu (Pustu) harus segera dibangun untuk
daerah pelosok.
Dengan adanya Pustu di daerah pelosok diharapkan
pelayanan kesehatan terhadap ibu hamil, persalinan, nifas dan bayi baru lahir
semakin optimal dan Program Jampersal akan terealisasi secara optimal.
Dalam upaya ini maka dibutuhkan dukungan pemangku
kepentingan, DPRD dan pemda dalam mengoptimalkan Program Jampersal bisa
dirasakan masyarakat dari kalangan fakir miksin dan kurang mampu.*** (Maksuni,
Praktisi Pers)