Jampersal dan Dukungan Fasilitas Kesehatan

Sumber Gambar :

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.

Inpres No 5/2022 tersebut berlaku sejak 12 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.  Tujuan Inpres No 5 tahun 2022 tersebut adalah untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Instruksi itu ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Khusus untuk gubernur diperintahkan untuk menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan kepada bupati/wali kota diinstruksikan untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal dan

memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah provinsi yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.

Selain itu, bupati/wali kota diinstruksikan untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.

Pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara pendanaan operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Antara, 18 Juli 2022).

Adanya Inpres ini memperkuat program kesehatan yang diterapkan pada BPJS Kesehatan. Artinya pemerintah membuat sistem yang memungkinkan tidak ada lagi warga miskin yang tidak mendapatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi yang baru lahir,

Dengan adanya Inpres ini maka kementerian terkait, pemprov dan pemkab/pemkab diminta untuk menyisir kalangan fakir miskin dan orang tidak mampu. Oleh karena itu, data mengenai kategori fakir miskin dan orang tidak mampu harus terus diperbarui.

Pembaruan data ini sangat penting agar Program Jampersal ini tepat sasaran. Jangan sampai ada keluarga fakir miskin kurang mampu kesulitan dalam mendapatkan akses dan pelayanan kesehatan.

Dengan adanya Inpres ini dan berharap gubernur, bupati/wali kota segera melakukan langkah-langkah dalam menindaklanjuti Inpres tersebut karena berlaku sekitar enam bulan.

Di Banten, terutama di daerah peolosok di Pandeglang dan Lebak, Program Jampersal ini harus didukung Fasilitas Kesehatan (Faskes). Harus diakui, kejadian ibu hamil yang mau melahirkan harus ditandu ke Faskes terdekat karena akses jalan yang rusak masih sering terjadi.

Oleh karena itu, pemda harus segera melakukan percepatan dengan penyediaan Faskes yang lebih dekat terjangkau ke perkampungan warga. Penyediaan Pusat Pelayanan Terpadu (Pustu) harus segera dibangun untuk daerah pelosok.

Dengan adanya Pustu di daerah pelosok diharapkan pelayanan kesehatan terhadap ibu hamil, persalinan, nifas dan bayi baru lahir semakin optimal dan Program Jampersal akan terealisasi secara optimal.

Dalam upaya ini maka dibutuhkan dukungan pemangku kepentingan, DPRD dan pemda dalam mengoptimalkan Program Jampersal bisa dirasakan masyarakat dari kalangan fakir miksin dan kurang mampu.*** (Maksuni, Praktisi Pers)

 


Share this Post