Jalan Kewenangan Pemprov Banten Bertambah 13 Ruas
Sumber Gambar :Jalan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Provinsi Banten bertambah 13 ruas jalan atau sepanjang 94,97 Km. Hal
itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor
620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi
Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi
Banten di Ruas Arteri Primer dan Kolektor Primer.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan menyampaikan kondisi jalan
yang menjadi wewenang Provinsi Banten per Maret 2023, untuk kondisi Mantap
(kondisi baik dan sedang) mencapai 91,45 persen atau 783,684 Km.
"Jadi secara keseluruhan
91 persen jalan mantap, tinggal 9 persen lagi PR kita, memang itu sebagian
besar eks jalan Kabupaten/Kota yang naik statusnya. Ada sekitar 73 Km yang
masih kondisinya rusak ringan dan berat," ungkap Arlan Marzan beberapa
waktu lalu.
Tambahan 13 jalan berdasarkan
Surat Keputusan Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang
Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi
Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Ruas Arteri Primer dan
Kolektor Primer, itu sebelumnya merupakan jalan kewenangan Pemerintah
Kabupaten/Kota.
13 ruas tersebut diantaranya,
Kabupaten Lebak (Ciparay-Cikuray, Gunung Luhur-Cipulus, Cibadak-Padasuka, dan
Beyeh-Simpang), Kabupaten Pandeglang (Cimaying-Jiput, Sumur-Taman Jaya-Ujung
Jaya), Kabupaten Serang dan Kota Serang (Warung Selikur-Pamanuk,
Cikande-Garut-Kopo, Baros-Petir, Gunungsari-Tanjung, Jalan Bhayangkara,
Nyapah-Silebu-Sentul dan Banten Lama-Tonjong).