Jaga Persatuan dan Kesatuan, Jangan Mudah Dipecah Belah
Sumber Gambar :Dalam kunjungan sekaligus meresmikan gedung baru Pondok Pesantren Salafiyah Tajul Falah di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak, Sabtu 10 April 2021, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah dipecah belah.
Kapolri mengingatkan hal
tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat karena fenomena sekarang ini,
masyarakat mudah dipecah belah antar sesama bangsa sendiri.
Masyarakat Indonesia dengan
beragam sangat beragam banyak suku, agama, etnis merupakan salah satu keunggulan kalau mampu
menjaga persatuan dan kesatuannya.
Namun juga bisa menjadi
rentan untuk dipecah belah karena perbedaan tersebut. Kapolri sebagai pimpinan
tertinggi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tentu punya tanggung
jawab besar.
Oleh karena itu, mengajak masyarakat untuk merekatkan
persatuan agar tidak mudah dipecah belah oleh negara asing, harus masif
dilakukan.
Upaya pecah belah ini juga
termasuk dalam dalam penanganan Covid-19. Menurut Kapolri, masyarakat Indonesia
harus bersatu dan melawan Covid-19.
Pesan Kapolri mengenai
persatuan dan kesatuan dalam menjaga NKRI merupakan kunci utama dalam mencegah
adanya pecah belah antar masyarakat Indonesia.
Perkembangan teknologi
dengan maraknya penggunaan media sosial semakin mempermudah masyarakat tersulut
dalam menerima informasi yang belum diketahui kebenarannya.
Pesan melalui aplikasi
WhatsApp, komentar di facebook, twitter, dan lainnya sangat mudah orang
terpancing. Terutama dalam membahas hal-hal sensitif mengenai perbedaan dalam
pilihan politik, perbedaan paham dalam satu agama tertentu, maupun lainnya.
Dalam kaitan menjaga bangsa
Indonesia tidak mudah dipecah belah, pemerintah punya tanggung jawab
menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat.
Peran pemerintah pusat
hingga ke level pemerintah provinsi, kabupaten dan kota harus lebih masif dalam
menyampaikan informasi yang mencerdaskan, menghindari mis informasi apalagi
sering menimbulkan pro kontra yang berkepanjangan.
Adanya kesimpangsiuran
informasi dari pemerintah hendaklah dihindari karena hal itu akan menjadi
pemicu terjadinya perbedaan yang meruncing di tengah-tengah masyarakat.
Di sisi lain, kontrol
terhadap aktivitas masyarakat belum begitu optimal. Meskipun saat ini, Polri
telah membentuk patroli siber dalam mengawasi masyarakat di media sosial.
Jika ada potensi pelanggaran
UU ITE terlebih dahulu diberikan peringatan. Upaya ini bagian dalam pencegahan
upaya pecah belah masyarakat. Selain juga program sosilasi dan edukasi mengenai
empat pilar kebangsaan yakni pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
Semestinya, program
sosialisasi empat pilar kebangsaan yang telah berjalan oleh anggota DPR, DPD
dan MPR sejak beberapa tahun ini sudah membawa dampak positif bagi masyarakat.
Apalagi di Banten, DPRD
Banten juga melakukan hal serupa.
Masifnya sosialisasi dan
edukasi ini hendaklah menyasar ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk dimulai
dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Program sosialisasi empat
pilar kebangsaan ini diharapkan mampu membawa pola pikir dan kesadaran
masyarakat akan jati diri bangsa yakni hidup dalam sebuah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), meskipun terdiri atas beragam suku, agama dan ras.
Semoga saja program
sosialisasi empat pilar kebnagsaan tidak hanya seremonial semata, tetapi
berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat. Dengan demikian, persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia tetap terjaga secara baik.*** (Maksuni, Praktisi
Pers)