Jaga Persatuan dan Kesatuan, Jangan Mudah Dipecah Belah

Sumber Gambar :

Dalam kunjungan sekaligus meresmikan gedung baru Pondok Pesantren Salafiyah Tajul Falah di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak, Sabtu 10 April 2021, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah dipecah belah.

Kapolri mengingatkan hal tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat karena fenomena sekarang ini, masyarakat mudah dipecah belah antar sesama bangsa sendiri.

Masyarakat Indonesia dengan beragam sangat beragam banyak suku, agama, etnis  merupakan salah satu keunggulan kalau mampu menjaga persatuan dan kesatuannya.

Namun juga bisa menjadi rentan untuk dipecah belah karena perbedaan tersebut. Kapolri sebagai pimpinan tertinggi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tentu punya tanggung jawab besar.

Oleh karena itu,  mengajak masyarakat untuk merekatkan persatuan agar tidak mudah dipecah belah oleh negara asing, harus masif dilakukan.

Upaya pecah belah ini juga termasuk dalam dalam penanganan Covid-19. Menurut Kapolri, masyarakat Indonesia harus bersatu dan melawan Covid-19.

Pesan Kapolri mengenai persatuan dan kesatuan dalam menjaga NKRI merupakan kunci utama dalam mencegah adanya pecah belah antar masyarakat Indonesia.

Perkembangan teknologi dengan maraknya penggunaan media sosial semakin mempermudah masyarakat tersulut dalam menerima informasi yang belum diketahui kebenarannya.

Pesan melalui aplikasi WhatsApp, komentar di facebook, twitter, dan lainnya sangat mudah orang terpancing. Terutama dalam membahas hal-hal sensitif mengenai perbedaan dalam pilihan politik, perbedaan paham dalam satu agama tertentu, maupun lainnya.

Dalam kaitan menjaga bangsa Indonesia tidak mudah dipecah belah, pemerintah punya tanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat.

Peran pemerintah pusat hingga ke level pemerintah provinsi, kabupaten dan kota harus lebih masif dalam menyampaikan informasi yang mencerdaskan, menghindari mis informasi apalagi sering menimbulkan pro kontra yang berkepanjangan.

Adanya kesimpangsiuran informasi dari pemerintah hendaklah dihindari karena hal itu akan menjadi pemicu terjadinya perbedaan yang meruncing di tengah-tengah masyarakat.

Di sisi lain, kontrol terhadap aktivitas masyarakat belum begitu optimal. Meskipun saat ini, Polri telah membentuk patroli siber dalam mengawasi masyarakat di media sosial.

Jika ada potensi pelanggaran UU ITE terlebih dahulu diberikan peringatan. Upaya ini bagian dalam pencegahan upaya pecah belah masyarakat. Selain juga program sosilasi dan edukasi mengenai empat pilar kebangsaan yakni pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

Semestinya, program sosialisasi empat pilar kebangsaan yang telah berjalan oleh anggota DPR, DPD dan MPR sejak beberapa tahun ini sudah membawa dampak positif bagi masyarakat.

Apalagi di Banten, DPRD Banten juga melakukan hal serupa.

Masifnya sosialisasi dan edukasi ini hendaklah menyasar ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk dimulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Program sosialisasi empat pilar kebangsaan ini diharapkan mampu membawa pola pikir dan kesadaran masyarakat akan jati diri bangsa yakni hidup dalam sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), meskipun terdiri atas beragam suku, agama dan ras.

Semoga saja program sosialisasi empat pilar kebnagsaan tidak hanya seremonial semata, tetapi berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat. Dengan demikian, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap terjaga secara baik.*** (Maksuni, Praktisi Pers) 

 


Share this Post