Inspektorat Pemprov Banten Harapkan OPD Merumuskan Daftar Risiko Pengelolaan Anggaran
Sumber Gambar :Dalam rangka peningkatan kualitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), Inspektorat Provinsi Banten menggelar Bimbingan Teknis Penilaian Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dan Sosialisasi Fraud Control Plan (FCP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dengan peningkatan kualitas
SPIP yang terintegrasi antara satu dengan yang lain, diharapkan tidak terjadi
penyimpangan atas apa yang telah dikerjakan. Sehingga dibutuhkannya pendeteksi
sejak awal.
"Gubernur dan Wakil
Gubernur telah melakukan langkah strategis pengendalian atau pencegahan
korupsi. Dimana sampai saat ini masih ada pendampingan KPK yang kita kenal
sebagai MCP KPK. Bagaimana terjadi penyimpangan, dapat terdeteksi dari
awal," ucap Inspektur Provinsi Banten Muhtarom saat membuka kegiatan, di
Aula lantai 3 Inspektorat Provinsi Banten, Kamis (14/4/2022).
Dikatakan Pemerintah
Provinsi Banten berkomitmen mencegah terjadinya penyimpangan. Hal itu
ditunjukkan melalui MoU Pemprov Banten dengan aparat penegak hukum untuk
mengawal, sehingga tidak terjadi penyimpangan.
"Kita juga sering
lakukan konsultasi dengan APIP dan BPK. Pemprov Banten juga menguatkan aparat
pengawas fungsional yaitu Inspektorat. Penguatan tersebut dilakukan sejalan
dengan Kemenpan-RB dan Kemendagri. Jadi APIP diperkuat lantaran menjadi garda
terdepan dalam pengawasan internal," jelas Muhtarom.
Dikatakan, saat ini pihaknya
tengah melakukan sosialisasi terhadap setiap OPD yang berada di lingkungan
Pemprov Banten mengenai peran OPD dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan atau
penyimpangan.
"Kita sebagai Inspektorat
melakukan monitor dalam pelaksanaanya. Setiap OPD itu berbeda antara satu
dengan yang lain, namun pada prinsipnya bahwa setiap proses dalam pengelolaan
APBD itu harus merumuskan daftar resiko yang kemungkinan terjadi
penyimpangan," imbuhnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan
IEPK di Provinsi Banten, jelas Muhtarom, pihaknya akan memulai pada tahun ini.
Sehingga diharapkan dapat terintegrasi dengan baik
"Tahun ini akan mulai
kita lakukan. BPKP akan melakukan penilaian. Tahun 2022 akan dinilai terhadap
praktek yang sudah terjadi," tuturnya.
Sementara, Auditor Muda
Inspektorat Banten, Ratu Syafitri Muhayati mengungkapkan SPIP merupakan sebuah
sistem pengendalian internal yang integral dimana terdiri dari soft dan hard
control, serta tentunya dilakukan terus menerus didalam sebuah organisasi.
"Pemerintah diwajibkan
menyelenggarakan SPIP secara menyeluruh, mulai dari pengenalan konsep dan
pedoman untuk penyelenggaraan SPIP, hingga pengukuran keberhasilan (maturitas)
penyelenggaraan SPIP dengan metodologi yang dapat mengukur peranan dalam rangka
perbaikan kualitas tata kelola pemerintahan dan secara bersama-sama bertujuan
untuk melindungi tujuan organisasi" ujarnya.
Ia menuturkan dalam
penyelenggaraan SPIP dilakukan dengan memperhatikan prinsip tata kelola yang
mencakup peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan risiko dan pengendalian
korupsi yang tidak dapat dipisahkan.
Selain itu, kata Fitri,
pimpinan OPD bertanggungjawab untuk
menyelenggarakan pengendalian internal dan melaksanakan identifikasi sampai
pemantauan atas risiko dan perbaikan pengendalian, termasuk pengendalian
korupsi.
"Pengelolaan risiko dan
pengendalian korupsi yang efektif hanya dapat dilaksanakan dengan dukungan
peran APIP yang kapabel, integrasi antara pengelolaan risiko, pengendalian
korupsi, dan APIP yang kapabel akan menjamin keberhasilan pencapaian tujuan
OPD," tandasnya.
Turut menjadi narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Banten, di antaranya Theresia Ratna Astutiningsih selaku Koordinator Bidang Investigasi dan Abdul Malik selaku Auditor Muda. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 13-14 April 2022. Pada hari pertama dilaksanakan khusus untuk seluruh Pegawai APIP. Sedangkan pada hari kedua dilaksanakan untuk seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Sumber : Biroadpimbanten