Ini Besaran Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203,11. Besaran UMP tahun 2022 itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021.
Besaran UMP tahun 2022 naik
1,63% atau sebesar Rp 40.206,57 dibanding besaran UMP tahun 2021 yang mencapai
Rp 2.460.996,54.
Keputusan Gubernur tersebut,
selain untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan juga mempertimbangkan rekomendasi Dewan Penggupahan Provinsi Banten.
Keputusan itu juga mempertimbangkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan
khususnya pemulihan ekonomi Provinsi Banten.
Penetapan UMP Provinsi
Banten memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor
B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan
Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021; serta
Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang
Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.
Sebelumnya, Gubernur WH
dalam keterangannya menegaskan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengacu
pada aturan atau regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Penetapan UMP tak
bisa bergeser dari aturan perundang-undangan. Peraturan tentang penetapan UMP
dan UMK sudah melalui kesepakatan dan sudah diputuskan dengan mempertimbangkan
berbagai masukan.
Seperti diketahui, pembahasan
UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (UU Cipta Kerja). UU tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah
buruh baru sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36
Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Terpisah, Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi menegaskan Pemprov
Banten memperhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen
masyarakat terutama pekerja/buruh terkait upah minimun.
Dijelaskan, tahapan
penetapan upah minimum yaitu setelah ada surat Kementerian Tenaga Kerja yang
berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan
ekonomi masing-masing Provinsi (termasuk Provinsi Banten), kemudian diadakan
Rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas dan menyampaikan saran dan
pertimbangan kepada Gubernur untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang
diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November.