Ini Aturan Baru Operasional Sektor Esensial dan Kritikal Saat PPKM Darurat Provinsi Banten
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melakukan perubahan terhadap sektor esensial dan sektor kritikal yang boleh operasional selama Pemberlakuam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten, tanggal 9 Juli 2021.
Instruksi Gubernur Banten
itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
di Wilayah Jawa dan Bali, dan dalam rangka tertib dan optimalisasi pelaksanaan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
di Wilayah Provinsi Banten.
Perubahan dilakukan terhadap
Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Provinsi Banten
sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2021,
khususnya pada Diktum KETIGA huruf c angka 1) dan angka 3) serta huruf f.
Perubahan pada Diktum Ketiga
menjadi : pertama, huruf c angka 1) dan angka 3) sehingga menjadi pelaksanaan
kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi
asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang
berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer). Dapat beroperasi
dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf untuk lokasi yang
berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen
untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sementara untuk pasar modal
(yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya
operasional pasar modal secara baik); Teknologi informasi dan komunikasi
meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan
penyebaran informasi kepada masyarakat; serta perhotelan non penanganan
karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen
staf.
Sedangkan untuk industri
orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama
12 (dua belas) bulan terakhir atau
dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin
Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 50% (lima puluh) persen staf
hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi Untuk sektor kritikal seperti: kesehatan dan
keamanan serta ketertiban masyarakat, dapat beroperasi 100% (seratus) persen
staf tanpa ada pengecualian.
Untuk penanganan bencana;
energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok
masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan
peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital
nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik);
utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan
sampah), dapat beroperasi 100%
(seratus) persen maksimal staf, hanya
pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan administrasi
perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh
lima) persen staf.
Sehingga pelaksanaan
kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi
100% (seratus) persen dengan menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
Instruksi Gubernur ini
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari: Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun
2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus
Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten; dan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun
2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
di Wilayah Provinsi Banten. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 9
Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.