Ikuti Sosialisasi PTSL dari Menteri ATR/BPN, Wagub Banten Ungkap Target Sertifikasi Lahan Aset Pemprov
Sumber Gambar :SERANG – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengikuti sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara virtual untuk seluruh Kepala Daerah di Indonesia, Kamis (27/1). Pada acara yang dipimpin oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil tersebut terungkap Pemprov Banten menargetkan untuk menyelesaikan proses sertifikasi lahan aset miliknya dalam 2 Tahun Anggaran.
“Tadi kami sampaikan ke Pak
Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Banten Rudi Rubijaya) bahwa target kami
menyelesaikan sertifikasi aset lahan Pemprov Banten dalam 2 Tahun Anggaran,
tapi dijawab oleh Pak Kakanwil bahwa Kanwil BPN Banten siap membantu kami untuk
menyelesaikannya dalam satu tahun,” kata Andika kepada pers usai menghadiri
acara di Gedung Kanwil ATR/BPN Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi
Banten (KP3B), Kota Serang.
Diungkapkan Andika, masih
ada sekitar 403 bidang lahan aset Pemprov Banten yang belum tersertifikasi.
Sementara yang sudah disertifikasi mencapai 615 bidang lahan. Dengan kata lain
sudah sekitar 60,41 persen aset lahan Pemprov Banten yang sudah tersertifikasi.
“Dengan 39,59 persen sisanya yang belum tersertifikasi itu, rencana anggaran
kami ini dapat diselesaikan dalam dua tahun anggaran,” imbuhnya.
Sementara itu sebelumnya
dalam acara sosialisasi itu sendiri Menteri Sofyan Djalil mengharapkan dukungan
Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia dalam
melaksanakan program PTSL. Disebutkan, PTSL adalah salah satu program
Pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara
gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah. Tujuan PTSL itu
sendiri adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
"Bantu kami untuk membantu rakyat yang ada di daerah-daerah, karena tanpa
dukungan itu kami tidak bisa bekerja lebih cepat," katanya.
Menurut Sofyan, Pemerintah
Daerah jika ingin tanah-tanah masyarakat bisa tersertifikasi, maka diharapkan
bantuan untuk memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk
sempadan. "Tolong difasilitasi melalui Kepala Desa untuk memberikan batas
tanah termasuk sempadan seperti jalan maupun sungai, ini harus diberikan sempadan
dan tolong diberi batas," ujarnya.
Selanjutnya, Sofyan menambahkan, Pemda diminta menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah, melakukan pembebasan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk kegiatan PTSL, menyiapkan anggaran pra PTSL serta membantu menyediakan sarana dan prasarana operasional kegiatan PTSL. "Besar harapan kami daerah bisa membantu program ini dan kami akan terus memperjuangkan di Pemerintah Pusat. Namun karena keterbatasan anggaran untuk itu perlu dukungannya supaya bisa berjalan dengan lancar," imbuhnya.
Sumber : biroadpimbanten